[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-detail-41999-id":3,"doc-seo-41999-113":30,"detail-sidebar-cat-0-id-113":92},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",{"doc_id":7,"user_id":8,"nickname":9,"user_avatar":10,"doc_module":4,"category_id":11,"category_name":12,"doc_title":13,"doc_description":14,"doc_content":15,"file_id":16,"file_url":17,"file_type":18,"file_size":19,"view_count":20,"is_deleted":4,"is_public":21,"is_downloadable":21,"audit_status":21,"page_count":22,"language":23,"language_code":24,"site_id":25,"html_lang":24,"table_of_contents":26,"faqs":27,"seo_title":13,"seo_description":14,"update_tm":28,"read_time":29},41999,1374391974468,"Eden","https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0",55,"Agama & Spiritualitas","Tatacara Shalat Nabi sallallahu alaihi wa sallam","Tata cara pelaksanaan shalat Nabi sallallahu alaihi wa sallam dijelaskan secara rinci dengan menyoroti rukun dan kewajiban dalam berbagai kondisi. Uraian mencakup menghadap kiblat serta pengecualian saat shalat khouf, sakit, di atas kapal/pesawat, atau ketika shalat sunah saat berjalan. Pembahasan juga memuat aturan berdiri dan penggantiannya dengan duduk atau berbaring, cara rukuk-sujud dengan isyarat, serta adab shalat memakai sandal. Dokumen menekankan kewajiban shalat menghadap sutrah dan mendekat kepadanya, termasuk ukuran dan tinggi sutrah.","13340-Tatacara Shalat Nabi sallallahu alaihi wa sallam  \nPertanyaan  \nMohon dijelaskan kepada kami ponit perpoint tatacara shalat Nabi sallallahu alaihi wa sallam?  \nJawaban Terperinci  \nAlhamdulillah.  \nPertama: menghadap kiblat  \n1. Kalau anda wahai umat Islam menunaikan shalat, menghadap ke kiblat dimana saja andaberada. Baik shalat wajib maupun sunah. Ia termasuk salah satu rukun dalam shalat. Dantidak sah kecuali dengannya  \n2. Gugur menghadap (kiblat) dalam perang di shalat khouf dan pertempuran sengit.  \n Orang yang tidak mampu seperti orang sakit, atau di atas kapal, mobil, pesawat kalaukhawatir habis waktunya  \n Dan bagi orang yang shalat sunah atau witir sementara dia dalam kondisi berjalan naikkendaraan atau lainnya. Dianjurkan baginya kalau memungkinkan menghadap kiblat ketika takbiratul ihram. Kemudian menghadap kemana saja wajahnya.  \n1. Wajib bagi setiap orang yang menyaksikan Ka’bah, menghadap langsung ke Ka’bah. Sementara yang tidak menyaksikan, maka dia menghadap ke arahnya.  \nHukum shalat ke selain Ka’bah karena kesalahan  \n1. Kalau shalat ke selain Kiblat, karena mendung atau lainnya setelah berusaha dan mencari-  \ncari, maka shalatnya diperbolehkan dan tidak mengulangi lagi  \n2. Kalau datang orang terpercaya –sementara dia dalam kondisi shalat- kemudian memberitahuan arahnya, maka hendaknya dia bersegera menghadap ke (kiblatnya) dan shalatnya sah.  \nKedua: Berdiri  \n1. Diwajibkan baginya ketika shalat dalam kondisi berdiri, karena ia rukun. Kecuali bagi orang yang melaksanakan shalat khouf, dan peperangan sengit. Maka dia diperbolehkan shalatdalam kondisi naik kendaraan. Bagi orang sakit dan tidak mampu berdiri, maka dia boleh shalat sambil duduk kalau dia mampu. Kalau tidak, maka sambil berbaring. Orang yang shalat sunah, diperbolehkan shalat dalam kondisi naik kendaraan atau duduk sesui keinginannya. Rukuk dan sujud sambil memberikan isyarat dengan kepalanya. Begitu jugabagi orang sakit. Dimana sujudnya lebih rendah dibandingkan dengan rukuknya.  \n2. Jamaah shalat tidak diperbolehkan ketika shalat sambil duduk menaruh sesuatu di atas  \ntanah yang lebih tinggi untuk sujud di atasnya. Akan tetapi menjadikan sujudnya lebih rendah daripada rukuknya –sebagaimana yang telah kami sebutkan- kalau sekiranya tidak mampu menyentuh tanah langsung dengan dahinya.  \nShalat di atas kapal dan pesawat:  \n1. Diperbolehkan shalat wajib di atas perahu begitu juga di pesawat.  \n2. Diperbolehkan baginya shalat dalam kondisi duduk kalau khawatir dirinya jatuh.  \n3. Diperbolehkan ketika berdiri bersandar ke tiang atau tongkat karena sudah tua usianya ataulemah badannya.  \nMenggabungkan antara berdiri dan duduk:  \n1. Diperbolehkan shalat malam dalam kondisi berdiri atau duduk tanpa uzur. Atau  \nmenggabungkan diantara keduanya. Maka shalat dan membaca dalam kondisi duduk dansebelum rukuk berdiri. Sehingga membaca sisa ayatnya dalam kondisi berdiri kemudian rukuk dan sujud. Kemudian melakukan seperti itu dalam rakaat kedua.  \n2. Kalau shalat dalam kondisi duduk, maka duduk bersila atau duduk apa saja yang dapat merehatkan  \nShalat dengan memakai sandal  \n1. Diperbolehkan baginya shalat berdiri tanpa pakai alas kaki sebagaimana diperbolehkan shalat dengan memakai sandal.  \n2. Yang lebih utama sesekali melakukan ini dan sesekali melakukan itu. Sesuai yang mudahbaginya. Jangan dipaksakan memakai keduanya dalam shalat juga melepaskannya. Makakalau dia tidak beralas kaki, shalat tanpa alas kaki. Kalau memakai sandal, shalat memakai sandal kecuali ada perkara yang mendadak.  \n3. Kalau dilepaskan, jangan ditaruh di sebelah kanannya, tetapi di sebelah kirinya. Kalausekiranya disebelah kirinya tidak ada seorangpun yang shalat. Kalau tidak, ditaruh diantarakedua kakinya. Di dalamnya ada isyarat agar tidak ditaruh di depannya, ini termasuk adab yang mayoritas jamaah shalat melalaikannya. Anda melihat mereka shalat di depan sandalnnya. Hal itu telah ada (hadits) shoheh dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam.  \nShalat di atas mimbar  \n1. Shalat","cbCaikUPVUihJ7qd","https://ap.wps.com/l/cbCaikUPVUihJ7qd","pdf",104370,6,1,23,"Indonesian","id",113,"# Pertama: Menghadap Kiblat\n## Ketentuan menghadap kiblat\n## Hukum shalat ke selain Ka’bah karena kesalahan\n# Kedua: Berdiri\n## Keringanan saat tidak mampu berdiri\n## Menggabungkan antara berdiri dan duduk\n# Shalat di atas kapal dan pesawat\n# Shalat dengan memakai sandal\n# Shalat di atas mimbar\n# Kewajiban shalat di depan sutrah (pembatas)\n## Mendekat dari sutrah\n## Kadar tingginya sutrah","[{\"question\":\"Apa kewajiban menghadap kiblat dalam shalat?\",\"answer\":\"Menghadap kiblat diwajibkan bagi setiap yang menunaikan shalat di mana pun berada dan termasuk rukun shalat; shalat tidak sah kecuali dengan menghadap kiblat. Dalam kondisi perang khouf dan pertempuran sengit, terjadi gugur kewajiban menghadap kiblat.\"},{\"question\":\"Bagaimana hukum menghadap selain Ka’bah karena kesalahan setelah berusaha mencari arah?\",\"answer\":\"Jika seseorang shalat menghadap selain kiblat karena mendung atau sebab lain setelah berusaha mencari-cari, shalatnya diperbolehkan dan tidak perlu mengulangi. Jika kemudian datang orang terpercaya saat ia sedang shalat dan memberi tahu arahnya, ia hendaknya segera menghadap ke kiblatnya dan shalatnya sah.\"},{\"question\":\"Apa aturan shalat menghadap sutrah dan sejauh apa harus mendekat?\",\"answer\":\"Diwajibkan shalat di depan sutrah (pembatas) baik di masjid maupun selain masjid, serta diperintahkan untuk mendekat kepadanya. Ukuran kedekatan dibahas berdasarkan jarak tempat sujud dengan tembok sepanjang jalur orang yang lewat; jika sesuai, dianggap telah memenuhi kewajiban kedekatan.\"}]",1783343300,35,{"code":4,"msg":31,"data":32},"ok",{"site_id":25,"language":24,"slug":33,"title":13,"keywords":34,"description":14,"schema_data":35,"social_meta":87,"head_meta":89,"extra_data":91,"updated_unix":28},"prophet-muhammads-prayer-procedures-shalat-nabi","",{"@graph":36,"@context":86},[37,54,69],{"@type":38,"itemListElement":39},"BreadcrumbList",[40,44,48,51],{"item":41,"name":42,"@type":43,"position":21},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":45,"name":46,"@type":43,"position":47},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":49,"name":12,"@type":43,"position":50},"https://docshare.wps.com/id/document/agama-spiritualitas/",3,{"item":52,"name":13,"@type":43,"position":53},"https://docshare.wps.com/id/document/prophet-muhammads-prayer-procedures-shalat-nabi/41999/",4,{"url":52,"name":13,"@type":55,"author":56,"headline":13,"publisher":58,"fileFormat":61,"inLanguage":24,"description":14,"dateModified":62,"datePublished":63,"encodingFormat":61,"isAccessibleForFree":64,"interactionStatistic":65},"DigitalDocument",{"name":9,"@type":57},"Person",{"url":41,"name":59,"@type":60},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-07-13","2026-07-06",true,{"@type":66,"interactionType":67,"userInteractionCount":20},"InteractionCounter",{"@type":68},"ViewAction",{"@type":70,"mainEntity":71},"FAQPage",[72,78,82],{"name":73,"@type":74,"acceptedAnswer":75},"Apa kewajiban menghadap kiblat dalam shalat?","Question",{"text":76,"@type":77},"Menghadap kiblat diwajibkan bagi setiap yang menunaikan shalat di mana pun berada dan termasuk rukun shalat; shalat tidak sah kecuali dengan menghadap kiblat. Dalam kondisi perang khouf dan pertempuran sengit, terjadi gugur kewajiban menghadap kiblat.","Answer",{"name":79,"@type":74,"acceptedAnswer":80},"Bagaimana hukum menghadap selain Ka’bah karena kesalahan setelah berusaha mencari arah?",{"text":81,"@type":77},"Jika seseorang shalat menghadap selain kiblat karena mendung atau sebab lain setelah berusaha mencari-cari, shalatnya diperbolehkan dan tidak perlu mengulangi. Jika kemudian datang orang terpercaya saat ia sedang shalat dan memberi tahu arahnya, ia hendaknya segera menghadap ke kiblatnya dan shalatnya sah.",{"name":83,"@type":74,"acceptedAnswer":84},"Apa aturan shalat menghadap sutrah dan sejauh apa harus mendekat?",{"text":85,"@type":77},"Diwajibkan shalat di depan sutrah (pembatas) baik di masjid maupun selain masjid, serta diperintahkan untuk mendekat kepadanya. Ukuran kedekatan dibahas berdasarkan jarak tempat sujud dengan tembok sepanjang jalur orang yang lewat; jika sesuai, dianggap telah memenuhi kewajiban kedekatan.","https://schema.org",{"og:url":52,"og:type":88,"og:title":13,"og:site_name":59,"og:description":14},"article",{"robots":90,"canonical":52},"index,follow",{"doc_id":7,"site_id":25},{"code":4,"msg":5,"data":93},[94,97,101,105,109,113,117,121,125,129],{"id":11,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":12,"show_sort_weight":95,"slug":96},60,"religion-spirituality",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":99,"show_sort_weight":95,"slug":100},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":103,"show_sort_weight":95,"slug":104},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":107,"show_sort_weight":95,"slug":108},51,"Komik","comic",{"id":110,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":111,"show_sort_weight":95,"slug":112},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":114,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":115,"show_sort_weight":95,"slug":116},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":118,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":119,"show_sort_weight":95,"slug":120},49,"Sastra","literature",{"id":122,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":123,"show_sort_weight":95,"slug":124},52,"Teknologi","technology",{"id":126,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":127,"show_sort_weight":95,"slug":128},50,"Ujian","exam",{"id":130,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":131,"show_sort_weight":95,"slug":132},57,"Umum","general"]