[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229347-113":53,"doc-detail-229347-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","profile-of-the-environmental-agency-dinas-lingkungan-hidup-of-east-luwu-regency-duties-functions-organizational-structure","Profil SKPD Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur - Tugas, Fungsi, Struktur Organisasi","","Profil SKPD Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur menjelaskan dasar regulasi pembentukan dan susunan perangkat daerah serta acuan peraturan bupati dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Dokumen memaparkan struktur organisasi lengkap mulai dari Kepala Dinas, Sekretariat, hingga beberapa bidang strategis seperti penataan dan penaatan lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan, serta pengelolaan sampah, limbah B3, dan kebersihan. Turut dirinci tugas dan fungsi dinas termasuk perumusan kebijakan teknis, administrasi, monitoring evaluasi, pelaporan, serta pelaksanaan tugas kedinasan lainnya agar penyelenggaraan urusan lingkungan hidup berjalan efektif.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/profile-of-the-environmental-agency-dinas-lingkungan-hidup-of-east-luwu-regency-duties-functions-organizational-structure/229347/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/profile-of-the-environmental-agency-dinas-lingkungan-hidup-of-east-luwu-regency-duties-functions-organizational-structure/229347.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Mali","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa dasar regulasi yang digunakan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur dalam menjalankan tugas dan fungsi?","Question",{"text":109,"@type":110},"Dokumen menyebut Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Nomor 39 tentang susunan organisasi, kedudukan, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Lingkungan Hidup, serta mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Bagaimana struktur organisasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur?",{"text":114,"@type":110},"Struktur terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat yang mencakup Sub Bagian Perencanaan dan Kepegawaian serta Sub Bagian Umum dan Keuangan, Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, dan Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, serta Kebersihan.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apa saja fungsi utama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur?",{"text":118,"@type":110},"Fungsi utama meliputi perumusan kebijakan teknis penataan dan penaatan lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, pengelolaan sampah/limbah B3 dan kebersihan, penyelenggaraan administrasi serta monitoring-evaluasi-pelaporan kegiatan kesekretariatan, dan pelaksanaan fungsi lain dari Bupati sesuai tugasnya.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},229347,1790982141,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":141,"read_time":142},2336475104362,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/22000c4c46a41b752dd?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1786595829695023868","PROFIL SKPD DINAS LINGKUNGAN HDUP  \n1. Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi SKPD  \nPerangkat Daerah urusan lingkungan hidup di Kabupaten Luwu Timur sebagaimana Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, adalah Dinas Lingkungan Hidup yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasinya mengacu pada Peraturan Bupati  \nNomor 39 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur. Sejalan dengan dinamika yang ada, mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, nomenklatur perangkat daerah tersebut berubah menjadi Dinas Lingkungan Hidup dengan struktur organisasi secara lengkap terdiri dari :  \n1. Kepala Dinas  \n2. Sekretariat meliputi :  \n• Sub Bagian Perencanaan dan Kepegawaian  \n• Sub Bagian Umum dan Keuangan  \n3. Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan, terdiri dari :  \n• Seksi Perencanaan dan Kajian Lingkungan Hidup  \n• Seksi Pengaduan, Penyelesaian Sengketa dan Penegakan Hukum Lingkungan  \n4. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, terdiridari:  \n• Seksi Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup  \n• Seksi Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup  \n5. Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Kebersihan  \n• Seksi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3  \n• Seksi Kebersihan dan Pertamanan  \nStruktur Organisasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur secara lebih jelas adalah sebagai berikut;  \nTugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur adalah membantu Bupati dalam memimpin dan melaksanakan urusan pemerintahan bidanglingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan pedoman yang ada untuk kelancaran tugas.  \nUntuk melaksanakan tugas sebagaimana diatas, maka Dinas Lingkungan Hidup mempunyai fungsi :  \na. Perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan dan penaatan lingkungan;  \nb. Perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian pencemarandan kerusakan lingkungan hidup;  \nc. Perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan sampah, limbah B3 dan kebersihan;  \nd. Perumusan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatankesekretariatan yang menunjang organisasi;  \ne. Pelaksanaan Administrasi Dinas;  \nf. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya. Rincian Tugas Dinas Lingkungan Hidup adalah sebagai berikut :  \na. Menyusun Kebijakan, merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan dan mengendalikan penyelenggaraan kebijakan serta menyusun Renstra Dinassesuai dengan Visi da Misi Daerah;  \nb. Merumuskan program kerja sesuai Renstra Dinas;  \nc. Mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Dinas;  \nd. Membina Sekretaris dan para Kepala Bidang dalam melaksanakan tugasnya;  \ne. Mengarahkan pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuairencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Dinas;  \nf. Menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Dinas;  \ng. Memecahkan masalah dalam pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa  \nberjalan optimal;  \nh. Mengevaluasi pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa sesuai  \ndengan rencana dan target yang ditetapkan;  \ni. Melaporkan dan member saran kepada atasan terkait capaian pelaksanaan tugas pokok organisasi;  \nj. Melaksanakan pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang penataan dan penaatan lingkungan, bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta bidang pengelolaan sampah, limbah B3 dan kebersihan;  \nk. Menyelenggarakan kebijakan teknis di bidang penataan dan penaatan lingkungan, bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidupserta bidang pengelolaan sampah, limbah B3 dan kebersihan;  \nl. Menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan umum di bidang lingkungan hidup berdasarkan kebijakan yang ditetapk","cbCaiblg1ol3jPPl","https://ap.wps.com/l/cbCaiblg1ol3jPPl","pdf",274745,19,"Indonesian","# Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi SKPD\n## Dasar Regulasi dan Perubahan Nomenklatur\n## Struktur Organisasi Dinas Lingkungan Hidup\n## Tugas Dinas Lingkungan Hidup\n## Fungsi Dinas Lingkungan Hidup\n## Rincian Tugas Kepala Dinas dan Dukungan Kesekretariatan","[{\"question\":\"Apa dasar regulasi yang digunakan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur dalam menjalankan tugas dan fungsi?\",\"answer\":\"Dokumen menyebut Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Nomor 39 tentang susunan organisasi, kedudukan, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Lingkungan Hidup, serta mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.\"},{\"question\":\"Bagaimana struktur organisasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur?\",\"answer\":\"Struktur terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat yang mencakup Sub Bagian Perencanaan dan Kepegawaian serta Sub Bagian Umum dan Keuangan, Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, dan Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, serta Kebersihan.\"},{\"question\":\"Apa saja fungsi utama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur?\",\"answer\":\"Fungsi utama meliputi perumusan kebijakan teknis penataan dan penaatan lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, pengelolaan sampah/limbah B3 dan kebersihan, penyelenggaraan administrasi serta monitoring-evaluasi-pelaporan kegiatan kesekretariatan, dan pelaksanaan fungsi lain dari Bupati sesuai tugasnya.\"}]","Profil SKPD Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur - Tugas, Fungsi, Struktur Organisasi | PDF",1789037812,29]