[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229396-113":53,"doc-detail-229396-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","procedures-for-the-burial-of-deceased-officials-former-officials-dprd-members-and-former-dprd-leaders-governor-of-lampung-regulation-no-12-of-2007","Tata Cara Pemakaman Jenazah Bagi Pejabat, Mantan Pejabat, Anggota DPRD dan Mantan Pimpinan DPRD - Peraturan Gubernur Lampung Nomor 12 Tahun 2007","","Peraturan Gubernur Lampung Nomor 12 Tahun 2007 mengatur tata cara pemakaman jenazah bagi Pejabat Negara, Mantan Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Mantan Pejabat Pemerintah, Anggota DPRD, serta Mantan Pimpinan DPRD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Pengaturan mencakup definisi pihak terkait, penyelenggaraan pemakaman secara militer untuk pejabat tertentu, pengibaran bendera setengah tiang dalam jangka waktu yang ditetapkan, serta penentuan lokasi pemakaman di Taman Makam Pahlawan atau tempat umum sesuai kepemilikan tanda kehormatan dan permintaan keluarga.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":10,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/agama-spiritualitas/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/procedures-for-the-burial-of-deceased-officials-former-officials-dprd-members-and-former-dprd-leaders-governor-of-lampung-regulation-no-12-of-2007/229396/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/procedures-for-the-burial-of-deceased-officials-former-officials-dprd-members-and-former-dprd-leaders-governor-of-lampung-regulation-no-12-of-2007/229396.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Eliana","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-27","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Siapa saja yang termasuk dalam ketentuan tata cara pemakaman jenazah pada Peraturan Gubernur Lampung Nomor 12 Tahun 2007?","Question",{"text":110,"@type":111},"Ketentuan mencakup Pejabat Negara, Mantan Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Mantan Pejabat Pemerintah, Anggota DPRD, serta Mantan Pimpinan DPRD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Bagaimana tata cara pemakaman bagi Pejabat Negara dan Mantan Pejabat Negara?",{"text":115,"@type":111},"Pemakaman dilaksanakan secara militer setingkat dengan Panglima, disertai pengibaran bendera setengah tiang selama 3 hari bagi Pejabat Negara dan 1 hari bagi Mantan Pejabat Negara sejak saat meninggal dunia.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Di mana jenazah dimakamkan jika almarhum memiliki Tanda Kehormatan Bintang Jasa?",{"text":119,"@type":111},"Jika memiliki Tanda Kehormatan Bintang Jasa, pemakaman dilaksanakan di Taman Makam Pahlawan, kecuali ada permintaan lain dari pihak keluarga almarhum/almarhumah.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},229396,1789038548,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":8,"category_name":10,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},4398048949847,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/400002536579ef2da7f?_k=1778318612642679267","G U B E R N U R L A M P U N G  \nPERATURAN GUBERNUR LAMPUNG  \nNOMOR 12 TAHUN 2007  \nTENTANG  \nTATA CARA PEMAKAMAN JENAZAH BAGI PEJABAT, MANTAN PEJABAT,  \nANGGOTA DPRD  \nDAN MANTAN PIMPINAN DPRD DILINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI  \nLAMPUNG  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nGUBERNUR LAMPUNG,  \nMenimbang : a. bahwa dalam rangka menghormati dan menghargai pengabdian, loyalitas dan dedikasi Pejabat Negara, Mantan Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Mantan Pejabat Pemerintah, Anggota DPRD dan Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung yang telah meninggal dunia dan berjasa dalam rangka mendukung program pembangunan dan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, dipandang perlumengatur tata cara pemakaman jenazah bagi Pejabat Negara, Mantan Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Mantan Pejabat Pemerintah, AnggotaDPRD dan Mantan Pimpinan DPRD dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung;  \nb. bahwa agar pelaksanaan maksud huruf a tersebut diatasdapat berjalan tertib, terkoordinasi, berdayaguna dan berhasil guna, perlu ditetapkandengan Peraturan Gubernur Lampung.  \nMengingat : 1. Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun1959 tentang Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia;  \n2. Undang-Undang Nomor Nomor 14 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung;  \n3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;  \n4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1994;  \n6. Peraturan Pemerintah 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;  \n7. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002;  \n8. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 15 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Lampung dan Sekretariat DPRD Provinsi Lampung;  \n9. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Lampung;  \n10. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Lampung;  \nMemperhatikan : Surat Keputusan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Nomor Skep/612/X/1985 tentang Peraturan Tata Upacara Militer Angkatan Bersenjata.  \nMEMUTUSKAN :  \nMenetapkan : PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG TENTANG TATA CARAPEMAKAMAN JENAZAH BAGI PEJABAT, MANTAN PEJABAT, ANGGOTA DPRD DAN MANTAN PIMPINAN DPRD DILINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :  \n1. Pejabat adalah Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintahan dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung;  \n2. Pejabat Negara adalah Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung.  \n3. Pejabat Pemerintah adalah Pegawai Negeri Sipil yang dalam hal ini menjabat dalam Jabatan Struktural Eselon I dan II dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung;  \n4. Mantan Pejabat Negara adalah Mantan Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung;  \n5. Anggota DPRD adalah Ketua, Wakil Ketua, Anggota DPRD Provinsi Lampung;  \n6. Mantan Pimpinan DPRD adalah Mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung;  \n7. Mantan Pejabat Pemerintah adalah Pensiunan PNS yang semasa kerjanya pernah menduduki dan pensiun dalam Jabatan Struktural Eselon I dan II dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung;  \n8. Bendera adalah Bendera Negara Indonesia Sang Merah Putih;  \n9. Keluarga Almarhum/Almarhumah adalah Isteri, suami, anak dan atau ahli waris lainnya yang sah dari almarhum/almarhumah sesuai dengan peraturan perundang-undanganyang berlaku;  \n10. Jenazah Almarhum/Almarhumah adalah Jenazah Pejabat Negara, Mantan Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Mantan Pejabat Pemerintah, Anggota DPRD dan Mantan Pimpinan DPRD yang meninggal dunia; ","cbCaidnf6iomNfPl","https://ap.wps.com/l/cbCaidnf6iomNfPl","pdf",100440,12,"Indonesian","# Menimbang\n## Maksud pengaturan dan kebutuhan ketertiban\n# Mengingat\n## Dasar hukum\n# Memutuskan\n## Menetapkan peraturan tentang tata cara pemakaman jenazah\n# Pasal 1\n## Definisi\n# Pasal 2\n## Tata cara pemakaman dan pengibaran bendera\n## Pemakaman militer bagi Pejabat Negara\n## Pemakaman sipil bagi Pejabat Pemerintah dan anggota DPRD","[{\"question\":\"Siapa saja yang termasuk dalam ketentuan tata cara pemakaman jenazah pada Peraturan Gubernur Lampung Nomor 12 Tahun 2007?\",\"answer\":\"Ketentuan mencakup Pejabat Negara, Mantan Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Mantan Pejabat Pemerintah, Anggota DPRD, serta Mantan Pimpinan DPRD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.\"},{\"question\":\"Bagaimana tata cara pemakaman bagi Pejabat Negara dan Mantan Pejabat Negara?\",\"answer\":\"Pemakaman dilaksanakan secara militer setingkat dengan Panglima, disertai pengibaran bendera setengah tiang selama 3 hari bagi Pejabat Negara dan 1 hari bagi Mantan Pejabat Negara sejak saat meninggal dunia.\"},{\"question\":\"Di mana jenazah dimakamkan jika almarhum memiliki Tanda Kehormatan Bintang Jasa?\",\"answer\":\"Jika memiliki Tanda Kehormatan Bintang Jasa, pemakaman dilaksanakan di Taman Makam Pahlawan, kecuali ada permintaan lain dari pihak keluarga almarhum/almarhumah.\"}]","Tata Cara Pemakaman Jenazah Bagi Pejabat, Mantan Pejabat, Anggota DPRD dan Mantan Pimpinan DPRD - Peraturan Gubernur Lampung Nomor 12 Tahun 2007 | PDF",18]