[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-231065-113":53,"doc-detail-231065-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","procedures-for-granting-pppk-leave-bkn-regulation-no-7-of-2022","TATA CARA PEMBERIAN CUTI PPPK (PERATURAN BKN NO 7 TAHUN 2022)","","Dokumen ini menguraikan secara rinci tata cara pemberian berbagai jenis cuti bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022. Terdapat penjelasan mengenai dasar hukum yang meliputi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK, Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang BKN, dan Peraturan BKN Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja BKN. Dokumen ini juga merinci ketentuan cuti tahunan, termasuk syarat minimal masa kerja satu tahun secara terus-menerus, durasi maksimal 12 hari kerja jika tidak digunakan dalam tahun berjalan, 18 hari kerja bagi yang memiliki masa perjanjian kerja di atas 2 tahun, 24 hari kerja bagi yang memiliki masa perjanjian di atas 3 tahun, serta tambahan 6 hari kalender bagi yang bertugas di daerah sulit perhubungan. Selain itu, dibahas pula cuti sakit yang meliputi durasi 1-14 hari dengan surat keterangan dokter, hak cuti sakit hingga berakhirnya masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK yang mengalami kecelakaan kerja, dan cuti sakit maksimal 1,5 bulan bagi yang mengalami gugur kandungan dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan. Cuti melahirkan untuk kelahiran anak pertama hingga ketiga saat menjadi PPPK diberikan maksimal 3 bulan, sementara cuti bersama ditetapkan dengan keputusan bersama dan tidak mengurangi cuti tahunan, dengan ketentuan tambahan hak cuti tahunan bagi PPPK yang tidak dapat menggunakan cuti bersama karena jabatannya.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":27,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/layanan-kesehatan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/procedures-for-granting-pppk-leave-bkn-regulation-no-7-of-2022/231065/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/procedures-for-granting-pppk-leave-bkn-regulation-no-7-of-2022/231065.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Lute","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa saja dasar hukum yang mengatur pemberian cuti bagi PPPK?","Question",{"text":110,"@type":111},"Dasar hukum yang mengatur pemberian cuti bagi PPPK meliputi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK, Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang BKN, dan Peraturan BKN Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja BKN.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Berapa lama durasi cuti tahunan yang berhak diterima PPPK?",{"text":115,"@type":111},"PPPK yang telah bekerja paling sedikit 1 tahun secara terus-menerus berhak atas cuti tahunan paling lama 12 hari kerja. Durasi ini dapat bertambah menjadi 18 hari kerja bagi yang memiliki masa perjanjian kerja di atas 2 tahun, dan 24 hari kerja bagi yang memiliki masa perjanjian di atas 3 tahun, serta tambahan 6 hari kalender jika bertugas di daerah sulit perhubungan.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana ketentuan cuti sakit bagi PPPK?",{"text":119,"@type":111},"PPPK berhak atas cuti sakit selama 1-14 hari dengan mengajukan permintaan tertulis dan melampirkan surat keterangan dokter. PPPK yang mengalami kecelakaan kerja berhak atas cuti sakit hingga berakhirnya masa hubungan perjanjian kerja, dan yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit paling lama 1,5 bulan dengan surat keterangan dokter atau bidan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},231065,1789059097,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":26,"category_name":27,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},137454149569,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","TATA CARAPEMBERIAN CUTIPPPK (peraturan bkn no7tahun2022)  \nDASAR HUKUM  \nUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN  \nPP 49/2018 tentang Manajemen PPPK Peraturan Predisen Nomor 58 Tahun 2013 tentang BKN  \nPeraturan BKN Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja BKN  \nCUTITAHUNAN  \nTELAH BEKERJA PALINGSEDIKIT 1 TAHUNSECARA  \nTERUS-MENERUS  \nDIBERIKAN PALING LAMA12HARIKERJA  \nAPABILATIDAK DIGUNAKANDALAM TAHUNYBS PALING LAMA18HARIKERJA DIBERIKANBAGI YANG MEMILIKI  \nMASA PERJANJIANKERJA DIATAS2 TAHUN  \nAPABILATIDAK DIGUNAKAN2 TAHUN BERTURUT-TURUT PALING LAMA24HARIKERJA DIBERIKANBAGI YANG MEMILIKIMASA PERJANJIAN DIATAS3 TAHUN  \nAPABILAAKAN DIGUNAKANDITEMPAT YANG SULIT PERHUBUNGANNYA ÀDITAMBAH PALING LAMA6 HARIKALENDER  \nCUTISAKIT  \nCUTISAKITSELAMA1-14HARI DENGANCARAMENGAJUKAN PERMINTAANSECARA TERTULIS KEPADAPEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTIDENGANMELAMPIRKAN SURAT KETERANGANDOKTER  \nPPPK YANG MENGALAMIKECELAKAANKERJABERHAKATAS CUTISAKIT SAMPAIDENGANBERAKHIRNYAMASAHUBUNGAN PERJANJIANKERJA  \nPPPK YANG MENGALAMIGUGUR KANDUNGAN, BERHAKATAS CUTISAKIT PALING LAMA1,5 BULAN, DENGANMELAMPIRKAN SURAT KETERANGANDOKTERATAU BIDAN  \nCUTI MELAHIRKAN  \nUNTUK KELAHIRANANAK PERTAMAS.DKETIGA PADASAAT MENJADI PPPK  \nCUTIMELAHIRKANDIBERIKANPALING LAMA3 BULAN  \nCUTI BERSAMA  \nDITETAPKANDENGAN KEPUTUSAN BERSAMATIDAK MENGURANGI CUTITAHUNAN  \nPPPK YANG KARENAJABATANNYATIDAK MENGGUNAKAN CUTIBERSAMA, HAK CUTITAHUNANNYA DITAMBAHSESUAIDENGANJUMLAH CUTIBERSAMA YANG TIDAK DIGUNAKAN","cbCaip20QjLHWugl","https://ap.wps.com/l/cbCaip20QjLHWugl","pdf",498319,7,"Indonesian","# Tata Cara Pemberian Cuti PPPK\n## Dasar Hukum\n## Cuti Tahunan\n## Cuti Sakit\n## Cuti Melahirkan\n## Cuti Bersama","[{\"question\":\"Apa saja dasar hukum yang mengatur pemberian cuti bagi PPPK?\",\"answer\":\"Dasar hukum yang mengatur pemberian cuti bagi PPPK meliputi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK, Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang BKN, dan Peraturan BKN Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja BKN.\"},{\"question\":\"Berapa lama durasi cuti tahunan yang berhak diterima PPPK?\",\"answer\":\"PPPK yang telah bekerja paling sedikit 1 tahun secara terus-menerus berhak atas cuti tahunan paling lama 12 hari kerja. Durasi ini dapat bertambah menjadi 18 hari kerja bagi yang memiliki masa perjanjian kerja di atas 2 tahun, dan 24 hari kerja bagi yang memiliki masa perjanjian di atas 3 tahun, serta tambahan 6 hari kalender jika bertugas di daerah sulit perhubungan.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan cuti sakit bagi PPPK?\",\"answer\":\"PPPK berhak atas cuti sakit selama 1-14 hari dengan mengajukan permintaan tertulis dan melampirkan surat keterangan dokter. PPPK yang mengalami kecelakaan kerja berhak atas cuti sakit hingga berakhirnya masa hubungan perjanjian kerja, dan yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit paling lama 1,5 bulan dengan surat keterangan dokter atau bidan.\"}]","TATA CARA PEMBERIAN CUTI PPPK (PERATURAN BKN NO 7 TAHUN 2022) | PDF",11]