[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-228500-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-228500-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","procedure-for-reporting-police-officers-who-commit-violations-complaint-steps-and-legal-basis","Prosedur Melaporkan Polisi yang Melakukan Pelanggaran - Langkah Pengaduan dan Dasar Hukum","","Prosedur pelaporan terhadap anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran, termasuk pemaparan kasus ketika polisi memukul warga sipil di club malam dalam kondisi mabuk dan tidak sedang bertugas. Ulasan membahas dasar penegakan melalui tindak pidana penganiayaan (KUHP lama Pasal 351 atau UU 1/2023 Pasal 466) serta penerapan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Rangkaian proses dimulai dari pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK), dilanjutkan pemeriksaan pendahuluan oleh Pus Provost/Divpropam Polri, sampai penerbitan tindak lanjut perkara.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/procedure-for-reporting-police-officers-who-commit-violations-complaint-steps-and-legal-basis/228500/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/procedure-for-reporting-police-officers-who-commit-violations-complaint-steps-and-legal-basis/228500.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Aria","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-10","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",5,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Bagaimana cara mengajukan anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik?","Question",{"text":63,"@type":64},"Pelapor/pengadu dapat melaporkan tindakan anggota Polri ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) terdekat. Proses pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan akan ditindaklanjuti terpisah oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Divpropam Polri).","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Apa yang dilakukan SPK saat menerima pengaduan?",{"text":68,"@type":64},"SPK menerima dan melayani pelapor, menerima penjelasan maksud dan tujuan, serta menerima/membuat Laporan Pengaduan atau Laporan Polisi. SPK juga mencatat/mengagendakan, membuat dan menyerahkan Surat Penerimaan Laporan Polisi (SPLP), termasuk memberikan informasi mekanisme serta jangka waktu standar penyelesaian.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Dasar hukum pidana apa yang dapat dikenakan jika polisi memukul warga sipil saat mabuk di luar tugas?",{"text":72,"@type":64},"Tindakan tersebut dapat dikenakan tindak pidana penganiayaan. Rujukannya dapat berupa Pasal 351 KUHP lama atau Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP baru, dengan ancaman pidana disesuaikan akibat perbuatannya (misalnya luka berat atau kematian).","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},228500,1789026858,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":142},2336464648322,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/2200025388227c56fec?_k=1778556882303663488","Prosedur Melaporkan Polisi yang Melakukan Pelanggaran  \nPERTANYAAN  \nBagaimana cara mengajukan anggota polisi ke depan komisi kodeetik Polri? Bila polisi berada di hiburan/club malam dan dalam keadaan mabuk ia memukul warga sipil sedangkan ia tidak sedang bertugas, apa dasar hukumnya untuk menuntut anggota polisi tersebut, bagaimana dan kemana melakukan pengaduan tersebut?  \nINTISARI JAWABAN  \nDalam hal seorang polisi berada di club malam dan dalam keadaan mabuk ia memukul warga sipil sedangkan ia tidak sedang bertugas, maka atas tindakan polisi tersebut dapat dikenakantindak pidana umum dan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.  \nBerkaitan dengan tindak pidana umum, polisi tersebut dapatdijerat pasal penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP lama, atau Pasal 466 UU 1/2023 yang berlaku tahun 2026. Lantas, bagaimana ketentuan tentang Kode Etik Profesi Polri? Bagaimana prosedur melaporkan polisi yang melakukan pelanggaran?  \nPenjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.  \nULASAN LENGKAP  \nArtikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.  \nSeluruh informasi hukum yang ada di Klinik [hukumonline.com](hukumonline.com)[ ](hukumonline.com)disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifatumum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya) . Untukmendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.  \nProsedur Pengajuan Dugaan Pelanggaran Kode Etik  \nPada dasarnya, dalam hal seorang polisi melanggar kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”), dilansir dari  \nProsedur Melaporkan Anggota Polri dan Sanksi Bagi yang Melanggar Kode Etik, prosedur pengajuan dugaan pelanggarankode etik oleh anggota kepolisian adalah sebagai berikut.  \n1. Pelapor atau pengadu dapat melaporkan tindakan yang dilakukan anggota Polri ke Sentra Pelayanan Kepolisian (“SPK”) terdekat.  \n2. Proses pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan, akan ditindaklanjuti secara terpisah oleh Divisi Profesi dan  \nPengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Divpropam Polri”) .  \n3. Saat pengaduan, bagian SPK akan:  \n􀁸 menerima dan melayani tamu dengan baik, menerima penjelasan maksud dan tujuan dari pelapor/pengadu, menerima dan membuat Laporan Pengaduan/Laporan Polisi; serta  \n􀁸 mencatatkan/mengagendakan, membuat dan menyerahkan Surat Penerimaan Laporan Polisi (“SPLP”), dan dilanjutkandengan memberikan informasi/penjelasan tentang mekanisme dan jangka waktu standar penyelesaian penanganan laporannya.  \n4. Penerima laporan akan meneruskan pelapor/pengadu, saksisaksi lainnya beserta alat bukti (bilamana ada) ke Pus Provostuntuk dilakukan proses pemeriksaan pendahuluan/Berita Acara Pemeriksaan (“BAP”) .  \n5. Pus Provost akan menilai permasalahan yang dilaporkan oleh pengadu atau pelapor, melimpahkan laporan pengaduan/laporan polisi dan BAP Pendahuluan serta alatbukti sesuai dengan kapasitasnya.  \n6. Menerbitkan suatu pemberitahuan tindak lanjut penanganan perkara kepada pelapor/saksi korban.  \nPasal Penganiayaan dalam KUHP  \nKemudian, dalam hal seorang polisi berada di club malam dandalam keadaan mabuk ia memukul warga sipil sedangkan ia tidak sedang bertugas, maka atas tindakan polisi tersebut dapat dikenakan tindak pidana umum dan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.  \nPertama, berkaitan dengan tindak pidana umum, polisi tersebut dapat dihukum berdasarkan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih  \nberlaku, atau Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,  [1] yaitu tahun 2026, sebagai berikut.  \nPasal 351 KUHP Pasal 466 UU 1/2023  \n1. Penganiayaan diancamdengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulanatau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta. [2]  \n2. Jika  \nperbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.  \n3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara","cbCaibx5fALkzQWy","https://ap.wps.com/l/cbCaibx5fALkzQWy","pdf",275287,9,"Indonesian","# Prosedur Pengajuan Dugaan Pelanggaran Kode Etik\n## Tahapan Pelaporan melalui SPK\n# Pasal Penganiayaan dalam KUHP\n## Pasal 351 KUHP lama dan Pasal 466 UU 1/2023\n# Kode Etik Profesi Polri\n## Pengertian dan ruang lingkup KEPP","[{\"question\":\"Bagaimana cara mengajukan anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik?\",\"answer\":\"Pelapor/pengadu dapat melaporkan tindakan anggota Polri ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) terdekat. Proses pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan akan ditindaklanjuti terpisah oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Divpropam Polri).\"},{\"question\":\"Apa yang dilakukan SPK saat menerima pengaduan?\",\"answer\":\"SPK menerima dan melayani pelapor, menerima penjelasan maksud dan tujuan, serta menerima/membuat Laporan Pengaduan atau Laporan Polisi. SPK juga mencatat/mengagendakan, membuat dan menyerahkan Surat Penerimaan Laporan Polisi (SPLP), termasuk memberikan informasi mekanisme serta jangka waktu standar penyelesaian.\"},{\"question\":\"Dasar hukum pidana apa yang dapat dikenakan jika polisi memukul warga sipil saat mabuk di luar tugas?\",\"answer\":\"Tindakan tersebut dapat dikenakan tindak pidana penganiayaan. Rujukannya dapat berupa Pasal 351 KUHP lama atau Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP baru, dengan ancaman pidana disesuaikan akibat perbuatannya (misalnya luka berat atau kematian).\"}]","Prosedur Melaporkan Polisi yang Melakukan Pelanggaran - Langkah Pengaduan dan Dasar Hukum | PDF",14]