[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230619-113":53,"doc-detail-230619-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","presidential-regulation-of-the-republic-of-indonesia-number-38-of-2020-types-of-positions-that-can-be-filled-by-government-employees-on-a-work-agreement","Peraturan Presiden Republik Indonesia - Nomor 38 Tahun 2020 - Jenis Jabatan yang Dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja","","Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2020 menetapkan jenis jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ketentuan ini mengatur definisi istilah, cakupan jabatan yang dapat diisi, serta kriteria untuk Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu. Jabatan yang dimaksud berfokus pada kebutuhan kompetensi, percepatan kapasitas organisasi, dan pencapaian tujuan strategis nasional dengan pembatasan pada bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, serta jabatan yang wajib diisi PNS.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/presidential-regulation-of-the-republic-of-indonesia-number-38-of-2020-types-of-positions-that-can-be-filled-by-government-employees-on-a-work-agreement/230619/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/presidential-regulation-of-the-republic-of-indonesia-number-38-of-2020-types-of-positions-that-can-be-filled-by-government-employees-on-a-work-agreement/230619.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Grenda","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-18","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":77},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa saja jabatan yang dapat diisi oleh PPPK berdasarkan Peraturan Presiden ini?","Question",{"text":109,"@type":110},"Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK meliputi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). JPT yang dimaksud hanya terdiri dari JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Apa kriteria Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh PPPK?",{"text":114,"@type":110},"Kriteria meliputi kompetensi yang tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS, kebutuhan percepatan kapasitas organisasi, percepatan pencapaian tujuan strategis nasional, serta mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasi profesi. Selain itu, jabatan tidak boleh termasuk bidang rahasia negara/pertahanan-keamanan, pengelolaan aparaturnegara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, atau hubungan luar negeri, dan tidak boleh merupakan jabatan yang wajib diisi PNS menurut peraturan perundang-undangan.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Bagaimana kriteria untuk JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK?",{"text":118,"@type":110},"Kriteria meliputi kompetensi yang tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS, kebutuhan percepatan kapasitas organisasi, dan kebutuhan percepatan pencapaian tujuan strategis nasional. Jabatan juga tidak boleh berkedudukan sebagai PPK atau Pejabat yang Berwenang (PyB), serta dikecualikan dari bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparaturnegara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan pengelolaan keuangan negara.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},230619,1789052497,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":77,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},7971474921005,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","PRESIDENREPUBLIK INDONESIA  \nPERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 38 TAHUN 2020  \nTENTANG  \n# JENIS JABATAN YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI PEMERINTAHDENGAN PERJANJIAN KERJA\n\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang :  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (1)Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang AparaturSipil Negara,serta Pasal 74 ayat(3)dan Pasal 106Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentangManajemen Pegawai Negeri Sipil,perlu menetapkanPeraturan Presiden tentang Jenis Jabatan yang dapatdiisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;  \nMengingat :  1.Pasal 4 ayat(1)Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;  \n2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentangAparatur Sipil Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 6,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);  \n3.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6037);  \n4.Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018tentang Manajemen Pegawai Pemerintah denganPerjanjian Kerja (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2018 Nomor 224,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);  \nPRESIDENREPUBLIK INDONESIA  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :  PERATURAN PRESIDEN TENTANG JENIS JABATANYANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI PEMERINTAHDENGAN PERJANJIAN KERJA.  \n# BAB IKETENTUAN UMUM\n\n## Pasal 1\n\nDalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:  \n1.Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkanfungsi,tugas,tanggung jawab,wewenang,dan hakseorang Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam suatusatuan organisasi.  \n2.Jabatan Pimpinan Tinggi,yang selanjutnya disingkatJPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada InstansiPemerintah.  \n3.Jabatan Fungsional,yang selanjutnya disingkat JFadalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dantugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yangberdasarkan pada keahlian dan keterampilantertentu.  \n4.Jabatan Administrasi,yang selanjutnya disingkat JAadalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dantugas berkaitan dengan pelayanan publik sertaadministrasi pemerintahan dan pembangunan.  \n5.Instansi Pemerintah adalah instansi pusat daninstansi daerah.  \n6.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang pendayagunaanaparatur negara.  \n7.Aparatur...  \n# PRESIDENREPUBLIK INDONESIA\n\n7.Aparatur Sipil Negara,yang selanjutnya disingkatASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil danPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yangbekerja pada Instansi Pemerintah.  \n8.Pegawai Aparatur Sipil Negara,yang selanjutnyadisebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil danPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yangdiangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dandiserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahanatau diserahi tugas negara lainnya dan digajiberdasarkan peraturan perundang undangan.  \n9.Pegawai Negeri Sipil,yang selanjutnya disingkat PNSadalah warga negara Indonesia yang memenuhisyarat tertentu,diangkat sebagai Pegawai ASNsecara tetap oleh pejabat pembina kepegawaianuntuk menduduki Jabatan pemerintahan.  \n10.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,yangselanjutnya disingkat PPPK adalah warga negaraIndonesia yang memenuhi syarat tertentu,yangdiangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangkawaktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugaspemerintahan.  \n11.Pejabat Pembina Kepegawaian,yang selanjutnyadisingkat PPK adalah pejabat yang mempunyaikewenanganmenetapkanpengangkatan,pemindahan,dan pemberhentian Pegawai ASN danpembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintahsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  \n12.Pejabat yang Berwenang,yang selanjutnya disingkatPyB adalah pejabat yang mempunyai kewenanganmelaksanakan proses pengangkatan,pemindahan,dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.  \nPRESIDENREPUBLIK INDONESIA  \n## BAB I\n\n# KRITERIA JABATAN YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH","cbCairckkPfIWdJr","https://ap.wps.com/l/cbCairckkPfIWdJr","pdf",735927,8,"Indonesian","# Bab I Ketentuan Umum\n## Pasal 1\n## Pasal 2\n# Kriteria Jabatan yang Dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja\n## Pasal 3\n## Pasal 4\n## Pasal 5","[{\"question\":\"Apa saja jabatan yang dapat diisi oleh PPPK berdasarkan Peraturan Presiden ini?\",\"answer\":\"Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK meliputi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). JPT yang dimaksud hanya terdiri dari JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu.\"},{\"question\":\"Apa kriteria Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh PPPK?\",\"answer\":\"Kriteria meliputi kompetensi yang tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS, kebutuhan percepatan kapasitas organisasi, percepatan pencapaian tujuan strategis nasional, serta mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasi profesi. Selain itu, jabatan tidak boleh termasuk bidang rahasia negara/pertahanan-keamanan, pengelolaan aparaturnegara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, atau hubungan luar negeri, dan tidak boleh merupakan jabatan yang wajib diisi PNS menurut peraturan perundang-undangan.\"},{\"question\":\"Bagaimana kriteria untuk JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK?\",\"answer\":\"Kriteria meliputi kompetensi yang tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS, kebutuhan percepatan kapasitas organisasi, dan kebutuhan percepatan pencapaian tujuan strategis nasional. Jabatan juga tidak boleh berkedudukan sebagai PPK atau Pejabat yang Berwenang (PyB), serta dikecualikan dari bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparaturnegara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan pengelolaan keuangan negara.\"}]","Peraturan Presiden Republik Indonesia - Nomor 38 Tahun 2020 - Jenis Jabatan yang Dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja | PDF",12]