[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-231587-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":80,"doc-detail-231587-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","presidential-regulation-of-the-republic-of-indonesia-no-10-of-2016-on-lecturers-and-education-personnel-in-new-state-universities","Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 - Tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru","","Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 mengatur status kepegawaian dosen dan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi negeri baru. Regulasi ini menetapkan ketentuan umum, definisi ASN, Pegawai ASN, PPPK, dosen, tenaga kependidikan, serta lingkup PTN baru. Diatur pula bahwa dosen dan tenaga kependidikan pada PTN Baru diangkat menjadi PPPK melalui formasi khusus, dengan persyaratan administratif, komitmen ideologis dan kebangsaan, kesehatan, serta pembebasan dari ikatan sebagai pegawai tetap pada lembaga lain.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/presidential-regulation-of-the-republic-of-indonesia-no-10-of-2016-on-lecturers-and-education-personnel-in-new-state-universities/231587/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/presidential-regulation-of-the-republic-of-indonesia-no-10-of-2016-on-lecturers-and-education-personnel-in-new-state-universities/231587.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Caleb Sterling","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":33},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 mengatur tentang apa?","Question",{"text":62,"@type":63},"Peraturan ini mengatur dosen dan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi negeri baru, termasuk status kepegawaian serta pengangkatannya sebagai PPPK.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Apa yang dimaksud PPPK dalam peraturan ini?",{"text":67,"@type":63},"PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Bagaimana dosen dan tenaga kependidikan pada PTN Baru diangkat menjadi PPPK?",{"text":71,"@type":63},"Pengangkatan dilakukan melalui formasi khusus yang disediakan untuk pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},231587,1789065976,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,88,92,96,100,104,107,111,115,119,123],{"id":84,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":86,"slug":87},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":89,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":86,"slug":91},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":86,"slug":95},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":86,"slug":99},51,"Komik","comic",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":86,"slug":103},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":86,"slug":106},54,"research-report",{"id":108,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":109,"show_sort_weight":86,"slug":110},49,"Sastra","literature",{"id":112,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":113,"show_sort_weight":86,"slug":114},52,"Teknologi","technology",{"id":116,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":117,"show_sort_weight":86,"slug":118},50,"Ujian","exam",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":86,"slug":122},57,"Umum","general",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":4,"slug":126},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":81,"data":128},{"doc_id":78,"user_id":129,"nickname":42,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":105,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":33,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":136,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":79,"read_time":141},962084925290,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_085a072bc5b1113ac321206ff7593b45","LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA  \nNo.27, 2016 PENDIDIKAN. PTN Baru. Dosen. Tenaga  \nKependidikan.  \nPERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 10 TAHUN 2016  \nTENTANG  \nDOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN  \nPADA PERGURUAN TINGGI NEGERI BARU  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan kepastian hukum bagi dosen dan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi negeri baru, perlumengatur status kepegawaian dosen dan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi negeri baru dengan Peraturan Presiden;  \nb. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru;  \nMengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik  \nIndonesia Tahun 1945 ;  \n2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang  \nPendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336) ;  \n[www.peraturan.go.id](www.peraturan.go.id)  \n2016, No.27 -2-  \n3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494) ;  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500) ;  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI BARU.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:  \n1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASNadalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawaipemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja padainstansi pemerintah.  \n2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawaipemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalamsuatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.  \n3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktutertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.  \n4. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengantugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan  \n[www.peraturan.go.id](www.peraturan.go.id)  \n-3- 2016, No.27  \nmenyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat.  \n5. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.  \n6. Perguruan Tinggi Negeri Baru, yang selanjutnya disingkat PTN Baru, adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah dan perguruan tinggi negeri yang berasal dari perguruan tinggi swasta.  \n7. Pemimpin perguruan tinggi adalah Rektor Universitas/Institut, Ketua Sekolah Tinggi, Direktur Politeknik/Akademi/Akademi-Komunitas.  \n8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.  \nPasal 2  \nPTN Baru terdiri atas :  \n1. Universitas Bangka Belitung;  \n2. Universitas Borneo;  \n3. Universitas Musamus Merauke;  \n4. Universitas Maritim Raja Ali Haji;  \n5. Universitas Sulawesi Barat;  \n6. Universitas Samudera;  \n7. Universitas 19 November Kolaka;  \n8. Universitas Tidar ;  \n9. Universitas Siliwangi;  \n10. Universitas Teuku Umar;  \n11. Universitas Timor ;  \n12. Universitas Pembangunan Nasional \"Veteran\" Jakarta;  \n13. Universitas Pembangunan Nasional \"Veteran\" Yogyakarta;  \n14. Universitas Pembangunan Nasional \"Veteran\" Jawa Timur ;  \n15. Universitas Singaperbangsa Karawang;  \n16. In","cbCaivAGX25Hv0mH","https://ap.wps.com/l/cbCaivAGX25Hv0mH","pdf",29212,8,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Definisi dalam Peraturan Presiden\n# Pengangkatan sebagai PPPK\n## Formasi khusus pada PTN Baru\n# Persyaratan Pengangkatan PPPK","[{\"question\":\"Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 mengatur tentang apa?\",\"answer\":\"Peraturan ini mengatur dosen dan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi negeri baru, termasuk status kepegawaian serta pengangkatannya sebagai PPPK.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud PPPK dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.\"},{\"question\":\"Bagaimana dosen dan tenaga kependidikan pada PTN Baru diangkat menjadi PPPK?\",\"answer\":\"Pengangkatan dilakukan melalui formasi khusus yang disediakan untuk pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.\"}]","Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 - Tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru | PDF",12]