[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-228924-113":53,"doc-detail-228924-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","presidential-instruction-of-the-republic-of-indonesia-number-9-of-2025-on-the-acceleration-of-establishing-red-and-white-villagesubdistrict-cooperatives","INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - NOMOR 9 TAHUN 2025 - TENTANG PERCEPATAN PEMBENTUKAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH","","Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 menetapkan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai langkah strategis terintegrasi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi ditargetkan 80.000 koperasi yang menjalankan kegiatan seperti koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik/apotek desa, cold storage, serta logistik. Pembiayaan diprioritaskan sesuai ketentuan peraturan, disertai program afirmatif, pertukaran data, quick win, serta pemantauan dan evaluasi berkelanjutan.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/presidential-instruction-of-the-republic-of-indonesia-number-9-of-2025-on-the-acceleration-of-establishing-red-and-white-villagesubdistrict-cooperatives/228924/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/presidential-instruction-of-the-republic-of-indonesia-number-9-of-2025-on-the-acceleration-of-establishing-red-and-white-villagesubdistrict-cooperatives/228924.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Ben Jamin","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-04","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025?","Question",{"text":110,"@type":111},"Mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan serta pemerataan ekonomi dari desa melalui percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa target jumlah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam instruksi ini?",{"text":115,"@type":111},"Instruksi ini menargetkan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Kegiatan apa saja yang dapat dilaksanakan oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih?",{"text":119,"@type":111},"Kegiatan meliputi antara lain kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, cold storage/pergudangan, serta logistik desa/kelurahan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},228924,1789030334,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},2336478466772,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_3d24733baf745e90a7e4bdd5f77d97b2","# INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 9 TAHUN 2025\n\nTENTANG  \n# PERCEPATAN PEMBENTUKAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH\n\nPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,  \nDalam upaya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada panganberkelanjutan sebagai perwujudan Asta Cita kedua dan pembangunan dari desauntuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan Asta Cita keenam menujuIndonesia Emas 2045,perlu membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putihmelalui pendirian,pengembangan,dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan.Untuk mewujudkan hal tersebut,perlu langkah strategis,terpadu,terintegrasi,dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah gunamelakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,dengan ini menginstruksikan:  \n:1.  Menteri Koordinator Bidang Pangan;  \nKepada  \n2.  Menteri Koperasi;  \n3.  Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;  \n4.  Menteri Keuangan;  \n5.  Menteri Dalam Negeri;  \n6.  Menteri Kelautan dan Perikanan;  \n7.  Menteri Kesehatan;  \n8.  Menteri Pertanian;  \n9.  Menteri Hukum;  \n10.Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/KepalaBadan Perencanaan Pembangunan Nasional;  \n11.Menteri Sosial;  \n12.Menteri Badan Usaha Milik Negara;  \n13.Menteri Komunikasi dan Digital;  \n14.Kepala...  \nPRESIDENREPUBLIK INDONESIA  \n14.Kepala Badan Pangan Nasional;  \n15.Kepala Badan Gizi Nasional;  \n16.Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;  \n17.Para Gubernur;dan  \n18.Para Bupati/Wali Kota.  \nUntuk  \nKESATU:Mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasidan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing untukmelaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatanpembentukan melalui pendirian,  pengembangan,  danrevitalisasi 80.000 (delapan puluh ribu)  KoperasiDesa/Kelurahan Merah Putih.  \nKEDUA:Membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putihsebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU untukmelaksanakan kegiatan meliputi namun tidak terbatas kantorkoperasi,pengadaan sembako,simpan pinjam,klinikdesa/kelurahan,apotekdesa/kelurahan,coldstorage/pergudangan,dan logistik desa/kelurahan denganmemperhatikan karakteristik desa/kelurahan,  potensidesa/kelurahan,dan lembaga ekonomi yang telah adadi desa/kelurahan.  \nKETIGA:Mengutamakan pengalokasian dan penggunaan anggaranuntuk kegiatan percepatan pembentukan 80.000 (delapanpuluh ribu)  Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  \nKEEMPAT :Melakukan percepatan pelaksanaan kebijakan strategissebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU melaluistrategiprogram yangafirmatif,   holistik,   danberkesinambungan,meliputi:  \n1.koordinasi dan sinergi program,penyelarasan strategipercepatan antar kementerian/lembaga dan pemerintahdaerah dengan memperhatikan tata kelola pemerintahanyang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan;  \n2.pendampingan...  \nPRESIDENREPUBLIK INDONESIA  \n2.pendampingan kepada Koperasi Desa/Kelurahan MerahPutih dari aspek kelembagaan,usaha,dan penguatansumber daya manusia untuk mendukung keberhasilanprogram pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu)Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;  \n3.penguatan kapabilitas permodalan dan optimalisasipemberian dukungan kemudahan akses pembiayaandalam rangka mewujudkan ekosistem KoperasiDesa/Kelurahan Merah Putih yang sehat,kuat,mandiridan tangguh,serta mendukung swasembada pangannasional;dan  \n4.  pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program secaraefektif dan efisien.  \nKELIMAMelakukan strategi percepatan (quick win)dalam rencana kerjakementerian/lembaga dan pemerintah daerah untukmendukung pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu)Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara terukur,akuntabel,dan efisien dengan tetap memperhatikan capaiansasaran program dan kegiatan.  \nKEENAMMelakukan pertukaran,pemanfaatan,dan integrasi data daninformasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerahdalam perencanaan,pelaksanaan,pengendalian,pemantauan,evaluasi,dan pelaporan pembentukan 80.000(delapan puluhribu)Koperasi Desa/Kelura","cbCailN8ToAXqY5o","https://ap.wps.com/l/cbCailN8ToAXqY5o","pdf",4338129,12,"Indonesian","# Diktum\n## Maksud dan tujuan\n## Pihak yang diinstruksikan\n## Ketentuan pelaksanaan\n## Strategi percepatan\n## Pertukaran dan integrasi data\n## Tugas khusus\n## Pemantauan dan evaluasi","[{\"question\":\"Apa tujuan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025?\",\"answer\":\"Mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan serta pemerataan ekonomi dari desa melalui percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.\"},{\"question\":\"Apa target jumlah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam instruksi ini?\",\"answer\":\"Instruksi ini menargetkan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.\"},{\"question\":\"Kegiatan apa saja yang dapat dilaksanakan oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih?\",\"answer\":\"Kegiatan meliputi antara lain kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, cold storage/pergudangan, serta logistik desa/kelurahan.\"}]","INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - NOMOR 9 TAHUN 2025 - TENTANG PERCEPATAN PEMBENTUKAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH | PDF",18]