[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229817-113":53,"doc-detail-229817-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","presidential-decree-of-the-republic-of-indonesia-no-163-of-1998-establishment-of-the-school-of-applied-statistics","Keputusan Presiden Republik Indonesia - Nomor 163 Tahun 1998 - Tentang Sekolah Tinggi Ilmu Statistik","","Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 163 Tahun 1998 menetapkan pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) sebagai perguruan tinggi kedinasan di lingkungan Badan Pusat Statistik yang berkedudukan di Jakarta. Keputusan ini mengatur kepemimpinan STIS melalui Ketua yang bertanggung jawab kepada Kepala BPS, tugas penyelenggaraan pendidikan profesional bidang statistik, serta struktur organisasi yang mencakup unsur pimpinan, senat, unsur pelaksana akademik dan administratif, dan unsur penunjang. Keputusan juga menetapkan pembinaan teknis akademik oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta mengintegrasikan Akademi Ilmu Statistik ke dalam STIS.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/presidential-decree-of-the-republic-of-indonesia-no-163-of-1998-establishment-of-the-school-of-applied-statistics/229817/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/presidential-decree-of-the-republic-of-indonesia-no-163-of-1998-establishment-of-the-school-of-applied-statistics/229817.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Stanley","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-29","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Keputusan Presiden Nomor 163 Tahun 1998 menetapkan apa?","Question",{"text":110,"@type":111},"Keputusan menetapkan pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) sebagai perguruan tinggi kedinasan di lingkungan Badan Pusat Statistik.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Di mana STIS berkedudukan dan siapa yang memimpin?",{"text":115,"@type":111},"STIS berkedudukan di Jakarta dan dipimpin oleh Ketua STIS yang berada di bawah serta bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Pusat Statistik.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana pembinaan dan integrasi Akademi Ilmu Statistik ke dalam STIS diatur?",{"text":119,"@type":111},"Pembinaan teknis akademik STIS dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sedangkan pembinaan fungsional oleh Kepala BPS. Akademi Ilmu Statistik diintegrasikan ke dalam STIS dengan berlakunya keputusan ini.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},229817,1789044171,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},2336477405376,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","PRESIDEN  \nREPUBLIK INDONESIA  \nKEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 163 TAHUN 1998  \nTENTANG  \nSEKOLAH TINGGI ILMU STATISTIK  \nPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : bahwa dalam rangka peningkatan mutu sumber daya manusia di bidang statistik dipandang perlu mendirikan Sekolah Tinggi Ilmu Statistik sebagai perguruan tinggi kedinasan di lingkungan Badan Pusat Statistik;  \nMengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;  \n2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);  \n3. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3683);  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3414);  \n5. Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1998 tentang Badan Pusat Statistik;  \nMEMUTUSKAN :  \nMenetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG SEKOLAH TINGGI ILMUSTATISTIK.  \nPasal 1    \nPRESIDEN  \nREPUBLIK INDONESIA  \n-2-  \nPasal 1  \nMendirikan Sekolah Tinggi Ilmu Statistik yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disingkat STIS sebagai perguruan tinggi kedinasan di lingkungan Badan Pusat Statistik yang berkedudukan di Jakarta.  \nPasal 2  \nSTIS dipimpin oleh Ketua STIS yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Pusat Statistik.  \nPasal 3  \nSTIS mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan profesional di bidang statistik.  \nPasal 4  \nOrganisasi STIS terdiri dari :  \na. Unsur Pimpinan : Ketua dan Pembantu Ketua;  \nb. Senat STIS;  \nc. Unsur Pelaksana Akademik;  \nd. Unsur Pelaksana Administratif;  \ne. Unsur Penunjang.  \nPRESIDEN  \nREPUBLIK INDONESIA  \n-3-  \nPasal 5    \nPasal 5  \nPembinaan teknis akademik STIS dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan pembinaan STIS secara fungsional dilaksanakanoleh Kepala Badan Pusat Statistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  \nPasal 6  \nRincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja STIS ditetapkanoleh Kepala Badan Pusat Statistik setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.  \nPasal 7  \nDengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Akademi Ilmu Statistik diintegrasikan ke dalam STIS.  \nPasal 8    \nPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA  \n-4-  \nPRESIDEN  \nREPUBLIK INDONESIA  \n-5-  \nPasal 8  \nKeputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.  \nDitetapkan di Jakarta  \npada tanggal 11 September 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA  \nttd  \nBACHARUDDIN JUSUF HABIBIE","cbCaiup9XpHj09il","https://ap.wps.com/l/cbCaiup9XpHj09il","pdf",28624,5,"Indonesian","# Menimbang dan Mengingat\n# Memutuskan dan Penetapan\n# Pasal 1 - Pendirian STIS\n# Pasal 2 - Kepemimpinan dan tanggung jawab\n# Pasal 3 - Tugas STIS\n# Pasal 4 - Organisasi STIS\n# Pasal 5 - Pembinaan teknis akademik\n# Pasal 6 - Penetapan rincian tugas dan tata kerja\n# Pasal 7 - Integrasi Akademi Ilmu Statistik\n# Pasal 8 - Mulai berlaku dan penetapan tanggal","[{\"question\":\"Keputusan Presiden Nomor 163 Tahun 1998 menetapkan apa?\",\"answer\":\"Keputusan menetapkan pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) sebagai perguruan tinggi kedinasan di lingkungan Badan Pusat Statistik.\"},{\"question\":\"Di mana STIS berkedudukan dan siapa yang memimpin?\",\"answer\":\"STIS berkedudukan di Jakarta dan dipimpin oleh Ketua STIS yang berada di bawah serta bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Pusat Statistik.\"},{\"question\":\"Bagaimana pembinaan dan integrasi Akademi Ilmu Statistik ke dalam STIS diatur?\",\"answer\":\"Pembinaan teknis akademik STIS dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sedangkan pembinaan fungsional oleh Kepala BPS. Akademi Ilmu Statistik diintegrasikan ke dalam STIS dengan berlakunya keputusan ini.\"}]","Keputusan Presiden Republik Indonesia - Nomor 163 Tahun 1998 - Tentang Sekolah Tinggi Ilmu Statistik | PDF",8]