[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-300746-113":53,"doc-detail-300746-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","pppk-part-time-procurement-process-schedule-part-time-pppk-proposal","Jadwal Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu - Pengusulan PPPK Paruh Waktu","","Surat resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dengan nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025 berisi pengusulan kebutuhan PPPK paruh waktu serta mekanisme pengadaan. Dokumen menjelaskan tahapan pengusulan oleh PPK melalui layanan elektronik BKN, kriteria pelamar non-ASN, penetapan kebutuhan oleh Menteri, serta penetapan NI PPPK melalui BKN. Lampiran memuat jadwal tahapan 7–30 Agustus hingga September 2025 untuk usulan kebutuhan, pengumuman alokasi, pengisian DRH, dan penetapan NI. Terdapat penegasan keabsahan dokumen elektronik dan verifikasi kode pada tautan ceksurat.menpan.go.id.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/pppk-part-time-procurement-process-schedule-part-time-pppk-proposal/300746/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/pppk-part-time-procurement-process-schedule-part-time-pppk-proposal/300746.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Noah","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-03","2026-09-19",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":77},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Siapa yang mengusulkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu dan melalui apa?","Question",{"text":109,"@type":110},"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu dengan melampirkan surat usulan dan SPTJM kepada Menteri PANRB melalui layanan elektronik BKN.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Kriteria pelamar non-ASN apa yang dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu?",{"text":114,"@type":110},"Pelamar yang memenuhi kriteria meliputi non-ASN terdaftar dan aktif bekerja dalam pangkalan data BKN serta peserta seleksi yang relevan pada 2024 namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan; juga pelamar yang mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Bagaimana jadwal utama tahapan pengadaan PPPK paruh waktu pada lampiran?",{"text":118,"@type":110},"Lampiran menetapkan tahapan seperti usulan penetapan kebutuhan (7 s/d 20 Agustus 2025), penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB (21 s/d 30 Agustus 2025), pengumuman alokasi (22 Agustus s/d 1 September 2025), pengisian DRH (23 Agustus s/d 15 September 2025), serta usul dan penetapan NI PPPK paruh waktu (23 s/d 20 dan 23 s/d 30 September 2025).","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},300746,1790220333,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":77,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":77,"language":136,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":137,"faqs":138,"seo_title":139,"seo_description":61,"update_tm":140,"read_time":141},8796095462418,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/80000253c1241d02b47?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1778826106357471780","MENTERI  \nPENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA  \nDAN REFORMASI BIROKRASI  \nREPUBLIK INDONESIA  \nNomor : B/3832/M.SM.01.00/2025 08 Agustus 2025  \nSifat : Segera  \nLampiran : 1 (satu) lembar  \nHal : Pengusulan PPPK Paruh Waktu  \nYth.  \n1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat  \n2. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerahdi  \nTempat  \nMenindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK bagi Pegawai Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK T.A. 2024 serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:  \n1. Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:  \na. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui layanan elektronik BKN.  \nb. Kriteria pelamar yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu terdiri atas:  \ni. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawainon-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus;  \nii. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawainon-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahunanggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan;  \niii. Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.  \nc. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu diusulkan oleh PPK dengan ketentuan urutan prioritas sebagai berikut:  \ni. Non-ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja;  \nii. Non-ASN tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2  \nCatatan :  \n• UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 : 'Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. '  \n• Surat ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertiﬁkat elektronik yang diterbitkan BSrE.  \n• Surat ini dapat dibuktikan keasliannya di [https://ceksurat.menpan.go.id](https://ceksurat.menpan.go.id), dengan kode 250808UARA  \ntahun terakhir secara terus menerus;  \niii. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan datakelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.  \nd. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah;  \ne. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualiﬁkasi pendidikan, dan unit penempatan;  \nf. PPK mengusulkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;  \ng. Kepala BKN menetapkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu; dan  \nh. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.  \n2. Pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan secara paralel sesuai jadwal sebagaimana terlampir.  \nDemikian surat ini disampaikan untuk kiranya dapat ditindaklanjuti dan dipergunakansebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.  \nDitandatangani secara elektronik oleh :  \nMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  \nRini Widyantini  \nTembusan  \nKepala BKN.  \nCatatan :  \n• UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 : 'Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. '  \n• Surat ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertiﬁkat elektronik yang diterbitkan BSrE.  \n• Surat ini","cbCaisZ9G8dDse1M","https://ap.wps.com/l/cbCaisZ9G8dDse1M","pdf",289892,"Indonesian","# Pengantar Surat\n## Dasar keputusan dan maksud pengusulan\n# Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu\n## Usulan PPK melalui layanan elektronik BKN\n## Kriteria pelamar yang dapat diusulkan\n## Urutan prioritas rincian kebutuhan\n## Penetapan kebutuhan dan NI PPPK\n# Jadwal Tahapan Pengadaan (Lampiran)\n## Usulan penetapan kebutuhan\n## Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB\n## Pengumuman alokasi kebutuhan\n## Pengisian DRH PPPK paruh waktu\n## Usul dan penetapan NI PPPK paruh waktu","[{\"question\":\"Siapa yang mengusulkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu dan melalui apa?\",\"answer\":\"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu dengan melampirkan surat usulan dan SPTJM kepada Menteri PANRB melalui layanan elektronik BKN.\"},{\"question\":\"Kriteria pelamar non-ASN apa yang dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu?\",\"answer\":\"Pelamar yang memenuhi kriteria meliputi non-ASN terdaftar dan aktif bekerja dalam pangkalan data BKN serta peserta seleksi yang relevan pada 2024 namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan; juga pelamar yang mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan.\"},{\"question\":\"Bagaimana jadwal utama tahapan pengadaan PPPK paruh waktu pada lampiran?\",\"answer\":\"Lampiran menetapkan tahapan seperti usulan penetapan kebutuhan (7 s/d 20 Agustus 2025), penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB (21 s/d 30 Agustus 2025), pengumuman alokasi (22 Agustus s/d 1 September 2025), pengisian DRH (23 Agustus s/d 15 September 2025), serta usul dan penetapan NI PPPK paruh waktu (23 s/d 20 dan 23 s/d 30 September 2025).\"}]","Jadwal Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu - Pengusulan PPPK Paruh Waktu | PDF",1789777079,5]