[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229525-113":53,"doc-detail-229525-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","ppid-annual-report-2023-blitar-regency-public-information-service-policy-and-implementation","LAPORAN TAHUNAN PPID 2023 Kabupaten Blitar - Kebijakan dan Pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik","","Laporan tahunan PPID Kabupaten Blitar tahun 2023 memuat dasar hukum dan arah penyelenggaraan keterbukaan informasi publik, menegaskan hak setiap orang untuk memperoleh informasi serta kewajiban badan publik menyediakan layanan yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan prosedur sederhana. Dokumen menjelaskan keterkaitan transparansi dengan akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Selanjutnya menguraikan pelaksanaan pelayanan informasi melalui sarana dan prasarana, termasuk desk informasi, anjungan informasi, serta pemanfaatan sistem dan aplikasi pelayanan yang mendukung akses publik.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/ppid-annual-report-2023-blitar-regency-public-information-service-policy-and-implementation/229525/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/ppid-annual-report-2023-blitar-regency-public-information-service-policy-and-implementation/229525.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Rowan","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-23","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa dasar hukum keterbukaan informasi publik yang disebut dalam laporan?","Question",{"text":109,"@type":110},"Laporan merujuk pada UUD 1945 Pasal 28 F dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai dasar pengaturan hak memperoleh informasi.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Bagaimana peran keterbukaan informasi dikaitkan dengan akuntabilitas pemerintahan?",{"text":114,"@type":110},"Laporan menyatakan bahwa semakin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, maka penyelenggaraan tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Sarana apa saja yang disediakan untuk pelayanan informasi publik pada Kabupaten Blitar?",{"text":118,"@type":110},"Laporan menyebut ruang Desk Informasi Publik lengkap dengan fasilitas pelayanan dan register, serta Anjungan Informasi yang menyediakan menu akses informasi melalui dashboard dan Android.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},229525,1789040428,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":14},1099514067415,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/100002539d78ffe74a7?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1779092875211072502","# I.Kebijakan Pelayanan Informasi Publik\n\nDalam Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap orang berhakuntuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untukmengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,serta berhakuntuk mencari,memperoleh,memiliki dan menyimpan informasidengan segala jenis saluran yang tersedia.  Untuk memberikanjaminan terhadap semua orang dalam memperoleh informasi,makaditerbitkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik.Fungsi maksimal ini diperlukan,mengingat hak untuk memperoleh informasi merupakan hak asasimenusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa danbernegara yang demokratis.  \nUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik merupakan rezim hukum baru yang mengusungprinsip transparansi dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsadan bernegara.Salah satu elemen penting dalam mewujudkanpenyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untukmemperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Hak atas informasi menjadi sangat penting karenamakin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik,penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggung-jawabkan.Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga  \n\n| LAPORAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN   | 2023   |\n| --- | --- |\n\nrelevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalamproses pengambilan keputusan publik.Partisipasi atau pelibatanmasyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaaninformasi publik.  \nKeberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasanhukum yang berkaitan dengan :(1)hak setiap orang untukmemperoleh informasi;(2)kewajiban badan publik untukmenyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat,tepat waktu,biaya ringan/propor-sional,dan cara sederhana;(3)pengecualian bersifat ketat terbatas;(4)kewajiban badan publikuntuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.  \nSetiap badan publik mempunyai kewajiban untuk membukaakses informasi publik yang berkaitan dengan badan publiktersebut untuk masyarakat luas.Melalui mekanisme danpelaksanaan prinsip keterbukaan,akan tercipta kepemerintahanyang baik dan peran serta masyarakat yang transparan danakuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untukmewujudkan demokrasi yang hakiki.  \nPelaksanaan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi,di Pemerintah Kabupaten Blitar secarahukum berdasarkan Keputusan Bupati Blitar Nomor :188/180.05/299/409.1.2/KPTS/2023 tentang Pengelolaan LayananInformasi dan Dokumentasi Kabupaten Blitar.Peraturan Bupati  \nNomor:56 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan LayananInformasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah KabupatenBlitar,,    serta KeputusanBupatiBlitar Nomor188/214/409.012/KPTS/2015 tentang Standar Operasional ProsedurLayanan Informasi Publik Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar.Di dukung dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 14 Tahun 2018tentang Tata Naskan Pejabat Pengelola Informasi dan DokumentsiKabupatenBlitar yang membahas terkait tata naskahsurat menyurat betuk form pelayaan yang harus ada di DeskInformasi,Kop Surat PPID serta Stempel PPID.  \nPeraturan ini bertujuan untuk :(1)memberikan standar bagibadan publik dalam melaksanakan pelayanan informasi publik;(2)meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan badanpublik untuk menghasilkan layanan informasi publik yangberkualitas;(3)menjamin pemenuhan hak warga Negara untukmemperoleh akses informasi publik;dan (4)menjamin terwujudnyatujuan penyelenggaraan keterbukaaninformasipubliksebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.  \nDengan membuka akses publik terhadap informasi,badanpublik akan termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasipada pelayanan masyarakat dengan sebaik-baiknya.Dengandemikian,  hal itu akan dapat mempercepat terwujudnyapemerintahan yang baik(good governance).  \n# II.Pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik\n\n#","cbCaiq7L02VLYJRh","https://ap.wps.com/l/cbCaiq7L02VLYJRh","pdf",8069701,31,"Indonesian","# I. Kebijakan Pelayanan Informasi Publik\n# II. Pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik\n## 1. Sarana dan Prasarana Pelayanan Informasi Publik\nt","[{\"question\":\"Apa dasar hukum keterbukaan informasi publik yang disebut dalam laporan?\",\"answer\":\"Laporan merujuk pada UUD 1945 Pasal 28 F dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai dasar pengaturan hak memperoleh informasi.\"},{\"question\":\"Bagaimana peran keterbukaan informasi dikaitkan dengan akuntabilitas pemerintahan?\",\"answer\":\"Laporan menyatakan bahwa semakin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, maka penyelenggaraan tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.\"},{\"question\":\"Sarana apa saja yang disediakan untuk pelayanan informasi publik pada Kabupaten Blitar?\",\"answer\":\"Laporan menyebut ruang Desk Informasi Publik lengkap dengan fasilitas pelayanan dan register, serta Anjungan Informasi yang menyediakan menu akses informasi melalui dashboard dan Android.\"}]","LAPORAN TAHUNAN PPID 2023 Kabupaten Blitar - Kebijakan dan Pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik | PDF"]