[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-231952-113":53,"doc-detail-231952-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","pph-article-21-system-as-a-quality-improvement-for-university-governance-in-the-ptn-xxx-environment-vol-2-no-2-september-2023","SISTEM PPH PASAL 21 SEBAGAI PENINGKATAN KUALITAS TATAKELOLA PERGURUAN TINGGI DI LINGKUNGAN PTN XXX - VOL 2 - NO. 2 - SEPTEMBER 2023","","Sistem PPh Pasal 21 dikaji sebagai instrumen peningkatan kualitas tata kelola perguruan tinggi pada Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN-BH) melalui prinsip good university governance. Pengembangan sistem diposisikan untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, responsibilitas, independensi, serta imparsialitas, sekaligus mendorong efisiensi dan efektivitas manajemen. Perkembangan sistem menghadapi hambatan berupa tidak dapat disentralisasikannya pembayaran honorarium, tidak adanya pemutakhiran data pegawai, dan akses sistem yang belum merata bagi seluruh pegawai. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif untuk memetakan kondisi, kendala, dan kinerja PTN-BH.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/pph-article-21-system-as-a-quality-improvement-for-university-governance-in-the-ptn-xxx-environment-vol-2-no-2-september-2023/231952/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/pph-article-21-system-as-a-quality-improvement-for-university-governance-in-the-ptn-xxx-environment-vol-2-no-2-september-2023/231952.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"WPS_1786070896","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-07","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",7,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa peran PPh Pasal 21 dalam peningkatan kualitas tata kelola PTN-BH?","Question",{"text":110,"@type":111},"PPh Pasal 21 dikaji sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola melalui prinsip good university governance, dengan fokus pada akuntabilitas, transparansi, responsibilitas, independensi, dan imparsialitas.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Hambatan apa saja yang muncul dalam perkembangan sistem PPh Pasal 21?",{"text":115,"@type":111},"Hambatan meliputi ketidakmampuan sentralisasi pembayaran honorarium, tidak adanya pemutakhiran data pegawai, serta akses sistem yang tidak dimiliki oleh seluruh pegawai.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Metode apa yang digunakan untuk membahas kondisi sistem dan kinerjanya?",{"text":119,"@type":111},"Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif untuk membahas kondisi sistem, hambatannya, serta pernyataan mengenai kinerja PTN-BH dalam memperkuat tata kelolanya.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},231952,1789067973,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},549768072016,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","VOL 2, NO. 2, SEPTEMBER 2023  \nSISTEM PPH PASAL 21 SEBAGAI PENINGKATAN KUALITAS TATAKELOLA PERGURUAN TINGGI DI LINGKUNGAN PTN XXX  \nMelisa Hakim Matondang1), Nadhira Hardiana2)*  \n1,2)Program Studi Akuntansi Keuangan Publik, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Terbuka *)[Correspondence Author: nadhirahardiana@ecampus.ut.ac.id](Correspondence Author: nadhirahardiana@ecampus.ut.ac.id)  \nABSTRACT  \nA legal entity higher education institution, also known as a Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN BH), must be of superior quality in order to practice good university governance. Efficiency and effectiveness serve as benchmarks for management improvement. In order to guarantee quality, accountability, transparency, responsibility, independence, and impartiality, the development of a system becomes a problem-solving endeavor. Despite this, the development of the PPh Article 21 system was marred by a number of issues, such asthe inability to centralize honorarium payments, the failure to update employee data, and the fact that every employee had access to the system. As a result, it is believed that this research will be able to propose a solution to these difficulties. The qualitative descriptive approach is an option to discussing the condition of the system and its impediments, as well as a statement about PTN BH's performance in strengthening its governance.  \nABSTRAK  \nPerguruan Tinggi Badan Hukum (PTN-BH) harus memiliki kualitas yang unggul agar dapat menjalankan tatakelola universitas (Good University Governance) yang baik. Efisiensi dan efektivitas menjadi tolok ukur perbaikan manajemen. Untuk menjamin kualitas, akuntabilitas, transparansi, responsibilitas, independensi, dan imparsialitas, pengembangan suatu sistem menjadi upaya pemecahan masalah. Meski demikian, perkembangan sistem PPh Pasal 21 terkendala oleh beberapa permasalahan, seperti ketidakmampuan sentralisasi pembayaran honor, tidak adanya pemutakhiran data pegawai, dan tidak adanya akses terhadap sistem tersebut bagi setiappegawai. Oleh karena itu, penelitian ini diharapkan mampu memberikan solusi atas kesulitan-kesulitan tersebut. Metode deskriptif kualitatif merupakan pilihan untuk membahas kondisi sistem dan hambatannya, sertapernyataan mengenai kinerja PTN BH dalam memperkuat tata kelolanya.  \nKata kunci: Good University Governance; PPHPasal 21; PTN-BH  \n1. PENDAHULUAN  \nPerguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas. Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pengelolaan dan regulasi perguruan tinggi di Indonesia dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Selanjutnya, setiap perguruan tinggi di Indonesia harus memiliki badan hukum yang berfungsi memberikan pelayanan yang adil dan bermutu kepadapeserta didik, berprinsip nirlaba, dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan pendidikannasional. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi telah mengatur, bahwaseluruh seluruh perguruan tinggi yang sebelumnya Badan Hukum Milik Negara (BHMN) termasuk yang telah menjadi perguruan tinggi negeri, disebut sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN BH)  \nPenetapan perguruan tinggi sebagai PTN BH memberikan keleluasaan dalam pengelolaan, hal tersebuttercantum dalam Pasal 64 UU No.12/2012 menyatakan bahwa otonomi penyelenggaraan universitas yang meliputi bidang akademik dan bidang lainnya. Otonomi ilmu terdiri dari pembuatan standar dan pedoman fungsional dan pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi. Sementara itu, otonomi di bidang non akademikmencakup pembuatan standar dan kebijakan operasional serta penyelenggaraan kemahasiswaan, ketenagaan, keuangan, sarana prasarana dan organisasi. Meski begitu, pengelolaan keuangan pada PTN BH tetap harusakuntabel. Sebab, pertanggungjawaban kinerja PTN BH merupakan perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kebe","cbCaiofD6jm5K1PT","https://ap.wps.com/l/cbCaiofD6jm5K1PT","pdf",261040,6,"Indonesian","# Pendahuluan\n## Perguruan Tinggi sebagai PTN BH\n## Kewajiban Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan\n## Relevansi Pajak bagi PTN BH dan Status Wajib Pajak\n## Ketentuan PPh 21 pada Penghasilan PTN BH","[{\"question\":\"Apa peran PPh Pasal 21 dalam peningkatan kualitas tata kelola PTN-BH?\",\"answer\":\"PPh Pasal 21 dikaji sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola melalui prinsip good university governance, dengan fokus pada akuntabilitas, transparansi, responsibilitas, independensi, dan imparsialitas.\"},{\"question\":\"Hambatan apa saja yang muncul dalam perkembangan sistem PPh Pasal 21?\",\"answer\":\"Hambatan meliputi ketidakmampuan sentralisasi pembayaran honorarium, tidak adanya pemutakhiran data pegawai, serta akses sistem yang tidak dimiliki oleh seluruh pegawai.\"},{\"question\":\"Metode apa yang digunakan untuk membahas kondisi sistem dan kinerjanya?\",\"answer\":\"Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif untuk membahas kondisi sistem, hambatannya, serta pernyataan mengenai kinerja PTN-BH dalam memperkuat tata kelolanya.\"}]","SISTEM PPH PASAL 21 SEBAGAI PENINGKATAN KUALITAS TATAKELOLA PERGURUAN TINGGI DI LINGKUNGAN PTN XXX - VOL 2 - NO. 2 - SEPTEMBER 2023 | PDF",9]