[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-230246-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-230246-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","position-of-rights-and-obligations-of-government-employees-with-work-agreements-pppk-in-the-state-civil-apparatus-system","Kedudukan Hak dan Kewajiban Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Sistem Aparatur Sipil Negara","","Perbedaan hak dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi isu penting dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menegaskan PPPK sebagai bagian integral ASN setara secara normatif dengan PNS, termasuk hak gaji, tunjangan, jaminan kesehatan, cuti, dan perlindungan hukum. Penelitian yuridis-empiris mengungkap bahwa kesetaraan normatif belum sepenuhnya tercermin secara sosial, terutama terkait jaminan pensiun dan keamanan kerja, sehingga memunculkan keresahan psikologis, sosial, dan ekonomi.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/position-of-rights-and-obligations-of-government-employees-with-work-agreements-pppk-in-the-state-civil-apparatus-system/230246/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/position-of-rights-and-obligations-of-government-employees-with-work-agreements-pppk-in-the-state-civil-apparatus-system/230246.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Fahsai","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-08","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",7,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Bagaimana kedudukan hukum PPPK dalam sistem ASN di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023?","Question",{"text":63,"@type":64},"PPPK diposisikan secara normatif setara dengan PNS sebagai bagian dari ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Apa saja perbedaan utama hak dan kewajiban PPPK dibanding PNS dalam penelitian ini?",{"text":68,"@type":64},"Perbedaan paling signifikan terdapat pada jaminan pensiun dan keamanan kerja, yang berdampak pada ketidaksetaraan pemenuhan manfaat di lapangan.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Mengapa PPPK masih menimbulkan keresahan psikologis, sosial, dan ekonomi meskipun kewajiban mereka sama dengan PNS?",{"text":72,"@type":64},"Karena secara sosial PPPK sering dipandang berbeda akibat status kontraktual, sementara kontrak dan manfaat yang diterima bergantung pada evaluasi kinerja, terutama pada aspek pensiun dan keamanan kerja.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},230246,1789048386,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":26,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":30},549768702563,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/8000c4aa63b76e948b?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1786536092046926083","ABSTRAK  \nKEDUDUKAN HAK DAN KEWAJIBAN PEGAWAI PEMERINTAHDENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) DALAM SISTEMAPARATUR SIPIL NEGARA  \nOleh  \nM. BIMARANDI UTAMA PUTRA  \nPerbedaan hak dan kewajiban antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan isu krusial dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN memberikan kepastian hukum baru dengan menegaskan bahwa PPPK merupakan bagian integral dariASN bersama dengan PNS. Regulasi ini menetapkan bahwa PPPK berhak atas gaji, tunjangan, jaminan kesehatan, cuti, serta perlindungan hukum sebagaimana ASN pada umumnya. Namun demikian, meskipun secara normatif hak-hak dasar PPPK telah diatur secara jelas, dalampraktik masih terdapat kesenjangan terutama pada aspek jaminan pensiun dan keamanan kerja yang menimbulkan persoalan di lapangan.  \nPermasalahan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut: (1) Bagaimana kedudukan hukum PPPK dalam sistem ASN di Indonesia? (2) Apa perbedaan hak dan kewajiban antara PPPK dan PNS dalam aspek hak sosial, jaminan pensiun, dan keamanan kerja? Penelitian ini menggunakan metode yuridisempiris dengan mengkaji ketentuan normatif dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan melalui wawancara dengan Guru PPPK, Tenaga Kesehatan PPPK dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung.  \nHasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Kedudukan hukum PPPK secara normatiftelah setara dengan PNS sebagai bagian dari ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, tetapi secara sosial PPPK masih sering dipandang berbedakarena statusnya kontraktual,(2) Perbedaan hak dan kewajiban masih signifikan, khususnya terkait jaminan pensiun dan keamanan kerja. PNS memperoleh pensiundengan skema lump sum atau bulanan sesuai masa kerja dan memiliki status kerjapermanen hingga usia pensiun, sedangkan PPPK hanya memperolehjaminan sosial ketenagakerjaan serta kontrak yang selalu bergantung pada evaluasi kinerja. Perbedaan ini memunculkan keresahan psikologis, sosial, dan ekonomi di kalangan PPPK, meskipun kewajiban mereka sama dengan PNS.  \nKata Kunci: PPPK, PNS, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, hak sosial, jaminan pensiun, keamanan kerja.  \nABSTRACT  \nPOSITION OF RIGHTS AND OBLIGATIONS OF GOVERNMENT EMPLOYEES WITH WORK AGREEMENTS (PPPK) IN THE STATE CIVIL  \nAPPARATUS SYSTEM  \nBy  \nM. BIMARANDI UTAMA PUTRA  \nThe differences in rights and obligations between Civil Servants (PNS) and Government Employees with Work Agreements (PPPK) represent a crucial issue within Indonesia’s Civil Service (ASN) system. The enactment ofLaw Number 20 of 2023 concerning the State Civil Apparatus provides new legal certainty by affirming that PPPKare an integral part of theASN alongside PNS. This regulation stipulates that PPPK are entitled to salaries, allowances, health insurance, leave, and legal protection, as generally granted to ASN. Nevertheless, although the fundamental rights of PPPK have been clearly regulated normatively, in practice disparities remain, particularly in the areas of pension benefits and job security, which create challenges in implementation.  \nThe research problems are formulated as follows: (1) What is the legal status of PPPK within Indonesia’s ASN system? and (2) What are the differences in rights and obligations between PPPKandPNS in terms of social rights, pension benefits, and job security? This study applies an empirical juridical approach by examining the normative provisions contained in Law Number 20 of 2023 and collecting empirical data through interviews with PPPK teachers, PPPK healthcare workers, and the Regional Civil Service Agency (BKD) of Lampung Province.  \nThe findings reveal that: (1) The legal status of PPPK has been normatively positioned as equal to PNS aspart ofthe ASNin accordance with Law Number 20 of 2023; however, PPPK are still often socially perceived as different due to their contractual status, and (2) The differences in rights and obligations remain ","cbCaiuS2pX5jvN3W","https://ap.wps.com/l/cbCaiuS2pX5jvN3W","pdf",210133,"Indonesian","# Kedudukan hukum PPPK dalam sistem ASN di Indonesia\n## Persamaan dan kesenjangan hak serta kewajiban (PNS vs PPPK)\n## Perbedaan jaminan pensiun dan keamanan kerja\n## Metode penelitian yuridis-empiris (normatif dan wawancara)","[{\"question\":\"Bagaimana kedudukan hukum PPPK dalam sistem ASN di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023?\",\"answer\":\"PPPK diposisikan secara normatif setara dengan PNS sebagai bagian dari ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.\"},{\"question\":\"Apa saja perbedaan utama hak dan kewajiban PPPK dibanding PNS dalam penelitian ini?\",\"answer\":\"Perbedaan paling signifikan terdapat pada jaminan pensiun dan keamanan kerja, yang berdampak pada ketidaksetaraan pemenuhan manfaat di lapangan.\"},{\"question\":\"Mengapa PPPK masih menimbulkan keresahan psikologis, sosial, dan ekonomi meskipun kewajiban mereka sama dengan PNS?\",\"answer\":\"Karena secara sosial PPPK sering dipandang berbeda akibat status kontraktual, sementara kontrak dan manfaat yang diterima bergantung pada evaluasi kinerja, terutama pada aspek pensiun dan keamanan kerja.\"}]","Kedudukan Hak dan Kewajiban Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Sistem Aparatur Sipil Negara | PDF"]