[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-229416-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-229416-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","politeknik-negeri-batam-director-regulation-13-of-2026-regarding-official-documents-drafting","PERATURAN DIREKTUR POLITEKNIK NEGERI BATAM - 013 Tahun 2026 - Tentang Tata Naskah Dinas","","Peraturan Direktur Politeknik Negeri Batam menetapkan pengaturan tata naskah dinas di lingkungan Polibatam agar tercapai keseragaman dan ketertiban pengelolaan komunikasi kedinasan. Dokumen ini memuat ketentuan umum mengenai definisi tata naskah dinas, naskah dinas, naskah dinas arahan, kewenangan penandatanganan, serta penggunaan tanda tangan elektronik. Pengaturan juga menetapkan ruang lingkup pihak-pihak terkait seperti Direktur, Wakil Direktur, pimpinan jurusan dan program studi, hingga unit-unit di Polibatam.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/politeknik-negeri-batam-director-regulation-13-of-2026-regarding-official-documents-drafting/229416/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/politeknik-negeri-batam-director-regulation-13-of-2026-regarding-official-documents-drafting/229416.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Evangeline","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",5,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa yang dimaksud dengan tata naskah dinas dalam peraturan ini?","Question",{"text":63,"@type":64},"Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, serta pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Apa perbedaan naskah dinas dan naskah dinas arahan?",{"text":68,"@type":64},"Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau diterima pejabat berwenang. Naskah Dinas Arahan memuat kebijakan pokok atau kebijakan pelaksanaan yang harus dipedomani dan dilaksanakan serta berbentuk produk hukum pengaturan, penetapan, dan penugasan.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Bagaimana pengaturan kewenangan penandatanganan naskah dinas?",{"text":72,"@type":64},"Kewenangan penandatanganan Naskah Dinas adalah hak dan kewajiban pejabat untuk menandatangani Naskah Dinas sesuai tugas dan tanggung jawab kedinasan pada jabatannya.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},229416,1789038824,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":142},13056703019662,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/be000253a8e92610077?_k=1778726343310543188","SALINAN  \nPERATURAN DIREKTUR POLITEKNIK NEGERI BATAMNOMOR 013 TAHUN 2026  \nTENTANG  \nTATA NASKAH DINAS  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nDIREKTUR POLITEKNIK NEGERI BATAM,  \nMenimbang : a. bahwa dalam rangka keseragaman dan ketertiban  \npengelolaan tata naskah dinas perlu penyesuaian jenis, materi, dan format naskah dinas;  \nb. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Politeknik Negeri Batam tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Politeknik Negeri Batam;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang  \nKearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);  \n2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);  \n3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);  \nPeraturan    \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);  \n5. Peraturan Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 758);  \n6. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 41 Tahun 2016 tentang Statuta Politeknik Negeri Batam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1009);  \n7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Batam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 46);  \n8. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 42 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 879) .  \nMEMUTUSKAN :  \nMenetapkan : PERATURAN DIREKTUR POLITEKNIK NEGERI BATAM  \nTENTANG TATA NASKAH DINAS.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Direktur ini yang dimaksud dengan :  \n1. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.  \n2. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasikedinasan yang dibuat dan/atau diterima oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Politeknik Negeri Batam.  \n3. Naskah Dinas Arahan adalah naskah dinas yang memuat kebijakan pokok atau kebijakan pelaksanaan yang harus dipedomani dandilaksanakan dalam penyelenggaraan tugas dan kegiatan setiap lembaga yang berupa produk hukum yang bersifat pengaturan, penetapan, dan penugasan.  \nKewenangan ...  \n4. Kewenangan penandatanganan Naskah Dinas adalah hak dan kewajibanyang ada pada pejabat untuk menandatangani Naskah Dinas sesuaidengan tugas dan tanggung jawab kedinasan padajabatannya.  \n5. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.  \n6. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.  \n7. Politeknik Negeri Batam yang selanjutnya disebut Polibatam adalah Perguruan Tinggi Negeri yang menyelenggarakan Pendidikan vokasi dan Pendidikan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga","cbCairZm9cFaB0at","https://ap.wps.com/l/cbCairZm9cFaB0at","pdf",2840611,92,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan tata naskah dinas dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, serta pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.\"},{\"question\":\"Apa perbedaan naskah dinas dan naskah dinas arahan?\",\"answer\":\"Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau diterima pejabat berwenang. Naskah Dinas Arahan memuat kebijakan pokok atau kebijakan pelaksanaan yang harus dipedomani dan dilaksanakan serta berbentuk produk hukum pengaturan, penetapan, dan penugasan.\"},{\"question\":\"Bagaimana pengaturan kewenangan penandatanganan naskah dinas?\",\"answer\":\"Kewenangan penandatanganan Naskah Dinas adalah hak dan kewajiban pejabat untuk menandatangani Naskah Dinas sesuai tugas dan tanggung jawab kedinasan pada jabatannya.\"}]","PERATURAN DIREKTUR POLITEKNIK NEGERI BATAM - 013 Tahun 2026 - Tentang Tata Naskah Dinas | PDF",142]