[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-227686-113":53,"doc-detail-227686-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","policy-for-saving-state-finances-from-corruption-crimes-based-on-a-progressive-legal-perspective","Kebijakan Penyelamatan Keuangan Negara Dari Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Perspektif Hukum Progresif","","Kasus Wisma Atlet Hambalang menunjukkan korupsi dapat menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah dan memperlihatkan kecenderungan pertimbangan hukum yang masih dominan positivistik dalam Putusan No. 2427 K/Pid.Sus/2014. Penelitian mengkaji penegakan tindak pidana korupsi melalui pendekatan hukum progresif serta menilai apakah pertimbangan hakim telah memuat perspektif tersebut. Metode yuridis normatif menautkan UU No. 31 Tahun 1999 dengan teori hukum progresif. Hasil menunjukkan putusan masih berfokus pada penghukuman, sehingga diperlukan langkah restoratif progresif untuk pemulihan kerugian keuangan negara demi rasa keadilan masyarakat.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/policy-for-saving-state-finances-from-corruption-crimes-based-on-a-progressive-legal-perspective/227686/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/policy-for-saving-state-finances-from-corruption-crimes-based-on-a-progressive-legal-perspective/227686.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Patrick","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-04","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang menjadi fokus penelitian ini terkait korupsi?","Question",{"text":110,"@type":111},"Penelitian berfokus pada peranan hukum progresif dalam penyelesaian tindak pidana korupsi serta bagaimana penegakan hukum seharusnya didasarkan pada pendekatan tersebut.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Mengapa pendekatan positivistik dianggap belum cukup dalam pemulihan kerugian negara?",{"text":115,"@type":111},"Pendekatan positivistik yang hanya bertumpu pada peraturan tertulis dinilai tidak memberi penyelesaian yang baik karena kurangnya pemahaman aparat penegak hukum mengenai pentingnya pendekatan progresif untuk restorasi kerugian negara.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa hasil penelitian terhadap putusan hakim pada kasus Hambalang?",{"text":119,"@type":111},"Hasil penelitian menunjukkan putusan pengadilan masih bersifat positivistik dan berfokus pada penghukuman (retributif) terhadap koruptor, sehingga diperlukan langkah progresif yang restoratif terhadap kerugian keuangan negara.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},227686,1789012729,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},549758146520,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/80002397d8c0411e94?_k=1775819394049821470","Kebijakan Penyelamatan Keuangan Negara Dari Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Perspektif Hukum Progresif  \nSebastian Sindarto  \nProgram Studi Magister Ilmu Hukum, Universitas Surabaya Jl. Raya Rungkut, Kali Rungkut, Surabaya, Indonesia [Sebastian.sindarto@gmail.com](Sebastian.sindarto@gmail.com)  \nAbstrak  \nKasus Wisma Atlet Hambalang merupakan contoh kasus korupsi yang membawa dampak kerugian negara sampai ratusan milyar rupiah.  \nPertimbangan hukum pada Putusan No. 2427 K/Pid.Sus/2014 masihmenitihberatkan pada pendekatan positivistik. Pendekatan positivistik dengan peraturan terulis saja tidak bisa memberikan penyelesaian yangelok bagi pemulihan kerugian negara akibat kurangnya pemahaman penegak hukum akan pentingnya pendekatan progresif. Rumusan masalah bagaimanapenegakan hukum tindak pidana korupsi yang didasarkan padapendekatan hukum progresif? dan apakah pertimbangan putusan hakim dalam kasus korupsi Hambalang telah mempertimbangkan pendekatan hukum progresif? Tujuan penelitian yaitu menganalisa peranan hukum progresif dalam penyelesaian tindak pidana korupsi. Kegunaan penelitian ini dapat memberikan pandangan baru terhadap pengambilan keputusanseorang hakim dengan pendekatan hukum progresif. Metode penelitianyuridis normatif dilakukan dengan memelajari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP) dikaitkan dengan teori hukum progresif. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukan hasil putusan pengadilan pada kasus korupsi masih bersifat positivistik dan berfokus pada penghukuman (retribut) kepada koruptor, sehingga hal ini membutuhkan langkah-langkah progresif dalam putusan hakim pada kasus korupsi, melalui pemahaman aparat penegak hukumyaitu hakim dalam memahami tindakan progresif yang restoratif terhadapkerugian yang diderita dari sisi keuangan negara. Kesimpulanya ialahpendekatan progresif dapat memberikan wajah baru pada penegakan hukum di Indonesia yang selama ini terpuruk dan melalui putusan hakim yang mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat.  \nKata kunci: Tindak Pidana, Korupsi, Hukum Progresif.  \nHandling Corruption Based on a Progressive Legal Perspective  \nAbstract  \nThe case of Wisma Atlet Hambalang is an example of a corruption case that has resulted this country to lose up to hundreds of billions rupiah.  \nLegal considerations on Decision No. 2427 K/Pid.Sus/2014 still focuses on a positivistic approach. A positivistic approach with written regulations alone cannot provide a good solution for recovering state losses due to the lack of understanding by law enforcement on the importance of a progressive approach. The formulation of the problem is how to enforce the  \ncriminal law of corruption based on a progressive legal approach? and has the consideration of the verdict in the Hambalang corruption case taken into account a progressive legal approach? The research objective is to analyze the role of progressive law in the settlement of corruption. The usefulness of this research can be a new perspective on the decision making of a judge with a progressive legal approach. The normative juridical research method is carried out by studying Law Number 31 of 1999 concerning the Eradication of Criminal Acts of Corruption (UU PTKP) associated with progressive legal theory. The results of the research carried out show that the results of court decisions in corruption cases are still positivistic and focus on punishment (retributive) to corruptors, so this requires progressive steps in judge decisions in corruption cases, through understanding law enforcement officers, namely judges in understanding progressive action. which is restorative against losses suffered from the state's financial side. With a progressive approach, it can give a new face to law enforcement in Indonesia, which has been slumped, through judges'  \ndecisions that prioritize a sense of justice for the community  \nKeywords: Criminal Act, Corruption, Progressive Law.  \nI. Pendahuluan  \nKorupsi tentunya t","cbCaidoIE9Vwi2ev","https://ap.wps.com/l/cbCaidoIE9Vwi2ev","pdf",250377,20,"Indonesian","# I. Pendahuluan\n## Pengertian dan dampak korupsi\n## Dasar hukum tindak pidana korupsi\n## Kondisi penegakan dan urgensi perbaikan\n# II. (Lanjutan)\n## Rumusan masalah dan tujuan penelitian\n## Metode penelitian yuridis normatif\n## Hasil dan kesimpulan pendekatan progresif","[{\"question\":\"Apa yang menjadi fokus penelitian ini terkait korupsi?\",\"answer\":\"Penelitian berfokus pada peranan hukum progresif dalam penyelesaian tindak pidana korupsi serta bagaimana penegakan hukum seharusnya didasarkan pada pendekatan tersebut.\"},{\"question\":\"Mengapa pendekatan positivistik dianggap belum cukup dalam pemulihan kerugian negara?\",\"answer\":\"Pendekatan positivistik yang hanya bertumpu pada peraturan tertulis dinilai tidak memberi penyelesaian yang baik karena kurangnya pemahaman aparat penegak hukum mengenai pentingnya pendekatan progresif untuk restorasi kerugian negara.\"},{\"question\":\"Apa hasil penelitian terhadap putusan hakim pada kasus Hambalang?\",\"answer\":\"Hasil penelitian menunjukkan putusan pengadilan masih bersifat positivistik dan berfokus pada penghukuman (retributif) terhadap koruptor, sehingga diperlukan langkah progresif yang restoratif terhadap kerugian keuangan negara.\"}]","Kebijakan Penyelamatan Keuangan Negara Dari Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Perspektif Hukum Progresif | PDF",31]