[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-228498-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-228498-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","police-of-the-republic-of-indonesia-regulation-no-10-of-2009-procedures-and-requirements-for-requests-for-forensic-criminalistics-technical-examination-of-crime-scenes-and-forensic-laboratory-examination-of-evidence","Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 - Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti","","Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 mengatur tata cara dan persyaratan permintaan pemeriksaan teknis kriminalistik tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti kepada Laboratorium Forensik Polri. Pengaturan ini menekankan dukungan pembuktian secara ilmiah untuk membantu penyidikan tindak pidana dan pelayanan umum bidang forensik. Dokumen menetapkan dasar pertimbangan kebutuhan permintaan yang cepat, tepat, dan benar serta mendefinisikan istilah kunci seperti Polri, Labfor Polri, TKP, barang bukti, dan jenis-jenis pemeriksaan forensik.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/police-of-the-republic-of-indonesia-regulation-no-10-of-2009-procedures-and-requirements-for-requests-for-forensic-criminalistics-technical-examination-of-crime-scenes-and-forensic-laboratory-examination-of-evidence/228498/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/police-of-the-republic-of-indonesia-regulation-no-10-of-2009-procedures-and-requirements-for-requests-for-forensic-criminalistics-technical-examination-of-crime-scenes-and-forensic-laboratory-examination-of-evidence/228498.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Hazel","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-28","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",10,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa tujuan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan laboratoris kriminalistik barang bukti menurut peraturan ini?","Question",{"text":63,"@type":64},"Untuk mendukung pembuktian secara ilmiah dalam rangka membantu proses penyidikan tindak pidana serta pelayanan umum di bidang forensik lainnya.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Mengapa permintaan dukungan pemeriksaan harus dilakukan cepat, tepat, dan benar?",{"text":68,"@type":64},"Agar pemeriksaan yang dilakukan oleh Laboratorium Forensik Polri dapat berhasil dan berdaya guna sesuai persyaratan formal dan teknis.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Apa yang dimaksud dengan TKP dan barang bukti dalam peraturan ini?",{"text":72,"@type":64},"TKP adalah tempat tindak pidana dilakukan/terjadi serta tempat terkait di mana tersangka, korban, dan/atau barang bukti dapat ditemukan. Barang bukti adalah benda/material/objek/jejak atau bekas yang berhubungan dengan suatu tindak pidana.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},228498,1789026852,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":142},137441390410,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/2000252f4ab5702993?_k=1776741390130283984","BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA  \nNo.311, 2009 KEPOLISIAN. Kriminalistik. Forensik. Barang  \nBukti. Pemeriksaan.  \nPERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 10 TAHUN 2009  \nTENTANG  \nTATA CARA DAN PERSYARATAN  \nPERMINTAAN PEMERIKSAAN TEKNIS KRIMINALISTIK TEMPAT KEJADIAN PERKARA DAN LABORATORIS KRIMINALISTIK BARANG BUKTI KEPADA LABORATORIUM FORENSIK KEPOLISIAN  \nNEGARA REPUBLIK INDONESIA  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAKEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa pemeriksaan teknis kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barangbukti yang dilakukan oleh Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangkamendukung tugas kepolisian pada hakikatnya merupakanupaya pembuktian secara ilmiah baik dalam rangkamembantu proses penyidikan tindak pidana maupun pelayanan umum di bidang forensik lainnya;  \nb. bahwa dukungan pemeriksaan teknis kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti oleh Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia akan dapat berhasil dan berdaya gunabila permintaan dukungan dilakukan secara cepat, tepat, dan benar sesuai dengan persyaratan formal dan teknis;  \n2009, No.311 2  \nc. Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: Skep/844/V/ 1998 tanggal 29 Mei 1998 tentang Buku Petunjuk Lapangan Penanganan Barang Bukti dari Tempat Kejadian Perkara untuk Pemeriksaan pada Laboratorium Forensik Polri dan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: Skep/ 822/V/1998 Tanggal 29 Mei 1998 tentang Buku Petunjuk Administrasi Tata Cara Permintaan Dukungan Pemeriksaan pada Laboratorium Forensik;  \nd. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) ;  \n2. Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA DAN  \nPERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN TEKNIS KRIMINALISTIK TKP DAN LABORATORIS KRIMINALISTIK BARANG BUKTI KEPADA LABORATORIUM FORENSIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK  \nINDONESIA.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam peraturan ini yang dimaksud dengan:  \n1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polriadalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam  \n3 2009, No.311  \nmelaksanakan peran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.  \n2. Laboratorium Forensik Polri yang selanjutnya disingkat Labfor Polriadalah satuan kerja Polri meliputi Pusat Laboratorium Forensik dan Laboratorium Forensik Cabang yang bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi Laboratorium Forensik/ Kriminalistik dalam rangka mendukung penyidikan yang dilakukan oleh Satuan kewilayahan, dengan pembagian wilayah pelayanan (area service) sebagaimanaditentukan dengan Keputusan Kapolri.  \n3. Satuan Kewilayahan adalah organisasi Polri pada tingkat kewilayahansebagaimana ditentukan dengan Keputusan Kapolri.  \n4. Tempat Kejadian Perkara yang selanjutnya disingkat TKP adalah tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan atau terjadi dan tempat-tempat lain dimana tersangka dan/atau korban dan/atau barang-barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat ditemukan.  \n5. Barang bukti adalah benda, material, objek, jejak, atau bekas yang ada hubungannya dengan suatu tindak pidana.  \n6. Pemeriksaan ","cbCaiqDjROaswQRy","https://ap.wps.com/l/cbCaiqDjROaswQRy","pdf",245036,73,"Indonesian","# KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa tujuan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan laboratoris kriminalistik barang bukti menurut peraturan ini?\",\"answer\":\"Untuk mendukung pembuktian secara ilmiah dalam rangka membantu proses penyidikan tindak pidana serta pelayanan umum di bidang forensik lainnya.\"},{\"question\":\"Mengapa permintaan dukungan pemeriksaan harus dilakukan cepat, tepat, dan benar?\",\"answer\":\"Agar pemeriksaan yang dilakukan oleh Laboratorium Forensik Polri dapat berhasil dan berdaya guna sesuai persyaratan formal dan teknis.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan TKP dan barang bukti dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"TKP adalah tempat tindak pidana dilakukan/terjadi serta tempat terkait di mana tersangka, korban, dan/atau barang bukti dapat ditemukan. Barang bukti adalah benda/material/objek/jejak atau bekas yang berhubungan dengan suatu tindak pidana.\"}]","Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 - Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti | PDF",112]