[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-detail-228246-id":53,"doc-seo-228246-113":77},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":5,"data":54},{"doc_id":55,"user_id":56,"nickname":57,"user_avatar":58,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":60,"doc_content":61,"file_id":62,"file_url":63,"file_type":64,"file_size":65,"view_count":66,"is_deleted":4,"is_public":67,"is_downloadable":67,"audit_status":67,"page_count":68,"language":69,"language_code":70,"site_id":71,"html_lang":70,"table_of_contents":72,"faqs":73,"seo_title":74,"seo_description":60,"update_tm":75,"read_time":76},228246,3573418547284,"Graffin","https://eur-avatar.wpscdn.com/davatar_994ba38a5ba835b3df7d355c54d3ed8d","Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 - Penyidikan Tindak Pidana","Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 mengatur ketentuan umum serta pedoman pelaksanaan penyidikan tindak pidana oleh penyidik Polri. Peraturan ini menegaskan dasar pertimbangan perlunya penyidikan yang profesional, transparan, dan akuntabel untuk mewujudkan kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan. Dokumen menetapkan pengertian berbagai istilah kunci seperti penyidikan, penyidik, penyidik pembantu, atasan penyidik, tindak pidana, penyelidikan, laporan, pengaduan, serta dokumen dan konsep terkait proses penyidikan.","PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 6 TAHUN 2019  \nTENTANG  \nPENYIDIKAN TINDAK PIDANA  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nKEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum,  \nPenyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang di bidang penyidikan tindak pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel terhadap setiap perkara pidana guna terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan;  \nb. bahwa untuk memenuhi kebutuhan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan peraturan perundangundangan yang menjadi dasar pelaksanaan tugaspenyidikan masih terdapat kekurangan, perlu dibuat petunjuk pelaksanaan mengenai penyidikan tindak pidana agar Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang secara profesional, transparan dan akuntabel;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyidikan tindak pidana;  \nMengingat : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian  \nNegara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan: PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ini yang dimaksud dengan:  \n1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnyadisebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.  \n2. Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.  \n3. Penyidik adalah pejabat Polri yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.  \n4. Penyidik Pembantu adalah pejabat Polri yang diangkatoleh Kapolri berdasarkan syarat kepangkatan dan diberi wewenang tertentu dalam melakukan tugas penyidikanyang diatur dalam undang-undang.  \n5. Atasan Penyidik adalah Pejabat Polri yang mempunyaikewenangan penyidikan yang secara struktural membawahi langsung Penyidik/Penyidik Pembantu.  \n6. Tindak Pidana adalah suatu perbuatan melawan hukumberupa kejahatan atau pelanggaran yang diancamdengan hukuman pidana penjara, kurungan atau denda.  \n7. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapatatau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.  \n8. Penyelidik adalah pejabat Polri yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan.  \n9. Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannyaatau keadaannya, berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah didukung barang bukti patut diduga sebagai pelakutindak pidana.  \n10. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangandalam rangka penyidikan, penuntutan dan peradilansuatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri termasuk yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.  \n11. Keterangan Ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkarapidana.  \n12. Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu denganyang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pe","cbCaifuqz1fejRjd","https://ap.wps.com/l/cbCaifuqz1fejRjd","pdf",342872,10,1,27,"Indonesian","id",113,"# BAB I\n## Ketentuan Umum\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa tujuan utama peraturan ini dalam penyidikan tindak pidana?\",\"answer\":\"Peraturan ini dibentuk untuk memastikan penyidikan oleh Penyidik Polri dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan supremasi hukum yang mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan penyidikan menurut Pasal 1?\",\"answer\":\"Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur undang-undang untuk mencari dan mengumpulkan bukti agar tindak pidana menjadi terang serta menemukan tersangkanya.\"},{\"question\":\"Apa perbedaan penyidikan dan penyelidikan menurut pengertian dalam peraturan?\",\"answer\":\"Penyidikan berfokus pada mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana guna menemukan tersangka. Penyelidikan berfokus pada mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.\"}]","Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 - Penyidikan Tindak Pidana | PDF",1789023539,42,{"code":4,"msg":78,"data":79},"ok",{"site_id":71,"language":70,"slug":80,"title":59,"keywords":81,"description":60,"schema_data":82,"social_meta":138,"head_meta":140,"extra_data":142,"updated_unix":75},"police-of-the-republic-of-indonesia-head-regulation-no-6-of-2019-criminal-investigation","",{"@graph":83,"@context":137},[84,100,120],{"@type":85,"itemListElement":86},"BreadcrumbList",[87,91,94,97],{"item":88,"name":89,"@type":90,"position":67},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":92,"name":9,"@type":90,"position":93},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":95,"name":31,"@type":90,"position":96},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":98,"name":59,"@type":90,"position":99},"https://docshare.wps.com/id/document/police-of-the-republic-of-indonesia-head-regulation-no-6-of-2019-criminal-investigation/228246/",4,{"url":98,"name":59,"@type":101,"image":102,"author":107,"headline":59,"publisher":109,"fileFormat":112,"inLanguage":70,"description":60,"dateModified":113,"datePublished":114,"encodingFormat":112,"isAccessibleForFree":115,"interactionStatistic":116},"DigitalDocument",{"url":103,"@type":104,"width":105,"height":106},"https://docshare.wps.com/thumbnails/police-of-the-republic-of-indonesia-head-regulation-no-6-of-2019-criminal-investigation/228246.png","ImageObject",300,407,{"name":57,"@type":108},"Person",{"url":88,"name":110,"@type":111},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-01","2026-09-10",true,{"@type":117,"interactionType":118,"userInteractionCount":66},"InteractionCounter",{"@type":119},"ViewAction",{"@type":121,"mainEntity":122},"FAQPage",[123,129,133],{"name":124,"@type":125,"acceptedAnswer":126},"Apa tujuan utama peraturan ini dalam penyidikan tindak pidana?","Question",{"text":127,"@type":128},"Peraturan ini dibentuk untuk memastikan penyidikan oleh Penyidik Polri dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan supremasi hukum yang mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan.","Answer",{"name":130,"@type":125,"acceptedAnswer":131},"Apa yang dimaksud dengan penyidikan menurut Pasal 1?",{"text":132,"@type":128},"Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur undang-undang untuk mencari dan mengumpulkan bukti agar tindak pidana menjadi terang serta menemukan tersangkanya.",{"name":134,"@type":125,"acceptedAnswer":135},"Apa perbedaan penyidikan dan penyelidikan menurut pengertian dalam peraturan?",{"text":136,"@type":128},"Penyidikan berfokus pada mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana guna menemukan tersangka. Penyelidikan berfokus pada mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.","https://schema.org",{"og:url":98,"og:type":139,"og:title":59,"og:site_name":110,"og:description":60},"article",{"robots":141,"canonical":98},"index,follow",{"doc_id":55,"site_id":71}]