[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-228663-113":53,"doc-detail-228663-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","police-of-the-republic-of-indonesia-head-regulation-no-1-of-2023-official-documents-and-correspondence-procedures","PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 - NASKAH DINAS DAN TATA PERSURATAN DINAS DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA","","Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 menetapkan pedoman Naskah Dinas dan tata persuratan dinas di lingkungan Polri untuk mewujudkan kemudahan, ketertiban, kepastian, dan efektivitas administrasi umum. Regulasi ini menegaskan pengaturan definisi, ruang lingkup, serta struktur organisasi Polri. Dokumen juga merujuk pada pencabutan peraturan sebelumnya yang setara, sehingga memastikan konsistensi tata kelola penulisan dan pengelolaan naskah dinas.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/police-of-the-republic-of-indonesia-head-regulation-no-1-of-2023-official-documents-and-correspondence-procedures/228663/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/police-of-the-republic-of-indonesia-head-regulation-no-1-of-2023-official-documents-and-correspondence-procedures/228663.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Angel","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",8,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang dimaksud dengan Naskah Dinas menurut Peraturan Kapolri ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat berwenang di lingkungan Polri dalam rangka penyelenggaraan tugas.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa yang dimaksud dengan Tata Persuratan Dinas?",{"text":115,"@type":111},"Tata Persuratan Dinas adalah rangkaian kegiatan dalam pembuatan, penerimaan, penelitian, pencatatan, dan pengiriman Naskah Dinas.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana hubungan peraturan ini dengan peraturan sebelumnya yang dicabut?",{"text":119,"@type":111},"Peraturan ini menyatakan bahwa Naskah Dinas dan tata persuratan dinas di lingkungan Polri sebelumnya telah dicabut melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},228663,1789028158,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},687207412472,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 1 TAHUN 2023  \nTENTANG  \nNASKAH DINAS DAN TATA PERSURATAN DINAS DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nKEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa penyelenggaraan administrasi umum di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakansesuai ketentuan pembuatan Naskah Dinas dan tata persuratan dinas serta disusun menurut bentuk-bentuk yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;  \nb. bahwa Naskah Dinas dan tata persuratan dinas sangatdibutuhkan dalam upaya memberi kemudahan, ketertiban, kepastian, dan efektivitas ataspenyelenggaraan tata Naskah Dinas di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;  \nc. Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinasdi Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sudah dicabut dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;  \nd. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlumenetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;  \nMengingat : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG NASKAH DINAS DAN TATA PERSURATAN DINAS DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.  \n-2-  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Kepala Kepolisian ini, yang dimaksuddengan:  \n1. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alatkomunikasi kedinasan yang dibuat dan/ataudikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Polri dalam rangka penyelenggaraan tugas.  \n2. Tata Persuratan Dinas adalah rangkaian kegiatandalam pembuatan, penerimaan, penelitian, pencatatan dan pengiriman Naskah Dinas.  \n3. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepadamasyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanandalam negeri.  \n4. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.  \n5. Kepolisian Daerah yang selanjutnya disebut Polda adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah provinsi yang berada di bawah Kapolri.  \n6. Kepala Polda yang selanjutnya disebut Kapolda adalah pimpinan Polri di daerah provinsi dan bertanggung jawab kepada Kapolri.  \n7. Kepolisian Resor yang selanjutnya disebut Polres adalah unsur pelaksana tugas kewilayahan padatingkat Polda yang berada di bawah Kapolres.  \n8. Kepala Polres yang selanjutnya disebut Kapolres adalah pimpinan Polri di daerah kabupaten/kota dan bertanggung jawab kepada Kapolres.  \n9. Kepolisian Sektor yang selanjutnya disebut Polsek adalah unsur pelaksana tugas kewilayahan padatingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.  \n10. Kepala Polsek yang selanjutnya disebut Kapolsekadalah pimpinan Polri di daerah kecamatan dan bertanggung jawab kepada Kapolres.  \n11. Kepolisian Subsektor yang selanjutnya disebut Polsubsektor adalah unsur pelaksana tugas kewilayahan di wilayah tertentu pada tingkat Polsek yang berada di bawah Kapolsek.  \n12. Satuan Fungsi yang selanjutnya disebut Satfung adalah bagian dari suatu unit organisasi yang melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.  \n-3-  \n13. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada kementerian/ lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa program","cbCaieWpNf3dsTSd","https://ap.wps.com/l/cbCaieWpNf3dsTSd","pdf",6405305,186,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Naskah Dinas menurut Peraturan Kapolri ini?\",\"answer\":\"Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat berwenang di lingkungan Polri dalam rangka penyelenggaraan tugas.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Tata Persuratan Dinas?\",\"answer\":\"Tata Persuratan Dinas adalah rangkaian kegiatan dalam pembuatan, penerimaan, penelitian, pencatatan, dan pengiriman Naskah Dinas.\"},{\"question\":\"Bagaimana hubungan peraturan ini dengan peraturan sebelumnya yang dicabut?\",\"answer\":\"Peraturan ini menyatakan bahwa Naskah Dinas dan tata persuratan dinas di lingkungan Polri sebelumnya telah dicabut melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023.\"}]","PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 - NASKAH DINAS DAN TATA PERSURATAN DINAS DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA | PDF",286]