[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-228571-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-228571-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","police-headquarters-regulation-of-the-republic-of-indonesia-no-14-of-2012-criminal-investigation-management","Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 - Manajemen Penyidikan Tindak Pidana","","Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 mengatur manajemen penyidikan tindak pidana dalam lingkungan Polri. Naskah menetapkan dasar pertimbangan perlunya penyidikan yang profesional, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan supremasi hukum dan rasa keadilan. Dokumen memuat ketentuan umum, termasuk definisi Polri, penyidikan, manajemen penyidikan, peran penyidik dan penyidik pembantu, serta pengertian penting lain seperti tindak pidana, penyelidikan, tersangka, saksi, keterangan ahli, petunjuk, laporan, pengaduan, laporan polisi, SPD, tertangkap tangan, TKP, dan barang bukti.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/police-headquarters-regulation-of-the-republic-of-indonesia-no-14-of-2012-criminal-investigation-management/228571/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/police-headquarters-regulation-of-the-republic-of-indonesia-no-14-of-2012-criminal-investigation-management/228571.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Terk","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-27","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",5,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa yang dimaksud dengan penyidikan dalam peraturan ini?","Question",{"text":63,"@type":64},"Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Apa saja kegiatan dalam manajemen penyidikan menurut Pasal 1?",{"text":68,"@type":64},"Manajemen penyidikan meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Bagaimana peraturan ini mendefinisikan tindak pidana?",{"text":72,"@type":64},"Tindak pidana adalah perbuatan melawan hukum berupa kejahatan atau pelanggaran yang diancam dengan hukuman pidana penjara, kurungan, atau denda.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},228571,1789027249,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":142},1099525198933,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","[www.lerrytutu.com](www.lerrytutu.com)  \nPERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 14 TAHUN 2012  \nTENTANG  \nMANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nKEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memelihara keamanan dalam negeri;  \nb. bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang di bidang penyidikan tindak pidana, yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel terhadap setiap perkara pidana guna terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan rasa keadilan;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Manejemen Penyidikan Tindak Pidana;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);  \n2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);  \n3. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN KEPALA INDONESIA TENTANG  \nPIDANA.  \nKEPOLISIAN MANAJEMEN  \nNEGARA REPUBLIK PENYIDIKAN TINDAK  \nBAB    \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam peraturan ini yang dimaksud dengan:  \n1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalahalat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanandalam negeri.  \n2. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi danguna menemukan tersangkanya.  \n3. Manajemen Penyidikan adalah serangkaian kegiatan penyidikan yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.  \n4. Penyidik adalah Pejabat Polri yang diberi wewenang khusus oleh undangundang untuk melakukan penyidikan.  \n5. Penyidik Pembantu adalah Pejabat Polri yang karena diberi wewenang tertentudapat melakukan tugas penyidikan.  \n6. Atasan Penyidik adalah Pejabat Polri yang berperan selaku penyidik , dan secarastruktural membawahi langsung penyidik/penyidik pembantu.  \n7. Tindak Pidana adalah suatu perbuatan melawan hukum berupa kejahatan ataupelanggaran yang diancam dengan hukuman pidana penjara, kurungan ataudenda.  \n8. Penyelidik adalah pejabat Polri yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan.  \n9. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana gunamenentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diaturdalam undang-undang.  \n10. Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.  \n11. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan , penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat dan atau dialami sendiri.  \n12. Keterangan Ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memilikikeahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana.  \n13. Petunjuk    \n13. Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, m","cbCaifBZc3If0he2","https://ap.wps.com/l/cbCaifBZc3If0he2","pdf",386678,47,"Indonesian","# BAB I - KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1 - Pengertian","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan penyidikan dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.\"},{\"question\":\"Apa saja kegiatan dalam manajemen penyidikan menurut Pasal 1?\",\"answer\":\"Manajemen penyidikan meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian.\"},{\"question\":\"Bagaimana peraturan ini mendefinisikan tindak pidana?\",\"answer\":\"Tindak pidana adalah perbuatan melawan hukum berupa kejahatan atau pelanggaran yang diancam dengan hukuman pidana penjara, kurungan, atau denda.\"}]","Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 - Manajemen Penyidikan Tindak Pidana | PDF",72]