[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-228231-113":53,"doc-detail-228231-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","police-efforts-in-handling-the-murder-crime-scene-at-red-and-white-bridge-volume-1-issue-1-august-2023","Upaya Kepolisian Dalam Menangani Tempat Kejadian Perkara Pembunuhan Di Jembatan Merah Putih - Volume 1 - Edisi 1 - Agustus 2023","","Penelitian mengkaji upaya kepolisian dalam menangani tempat kejadian perkara pada kasus pembunuhan di Jembatan Merah Putih. Dugaan awal menyatakan korban tewas akibat bunuh diri dengan menjatuhkan diri, namun penyelidikan lanjutan menemukan korban dilemparkan secara sengaja oleh dua rekan. Studi ini menelusuri dasar prosedural pemrosesan TKP, merujuk pada Perkap 6 Tahun 2019, serta JUKNIS 01/II/1982, menggunakan penelitian yuridis empiris dengan analisis deskriptif analitis dan pendekatan kualitatif.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/police-efforts-in-handling-the-murder-crime-scene-at-red-and-white-bridge-volume-1-issue-1-august-2023/228231/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/police-efforts-in-handling-the-murder-crime-scene-at-red-and-white-bridge-volume-1-issue-1-august-2023/228231.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Đào","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-18","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",7,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa fokus penelitian mengenai kasus di Jembatan Merah Putih?","Question",{"text":110,"@type":111},"Penelitian berfokus pada upaya kepolisian dalam menangani tempat kejadian perkara pembunuhan di Jembatan Merah Putih serta faktor-faktor penghambat dalam penanganannya.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Bagaimana perubahan temuan dari dugaan awal hingga hasil penyelidikan?",{"text":115,"@type":111},"Awalnya kepolisian menduga korban meninggal karena bunuh diri dengan menjatuhkan diri dari jembatan. Setelah penyelidikan lanjutan, ditemukan bahwa korban dilemparkan sengaja oleh dua rekannya.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Dasar prosedur apa yang dirujuk polisi dalam pemrosesan TKP?",{"text":119,"@type":111},"Polisi merujuk pada Perkap 6 Tahun 2019 terkait penyelidikan dan pengolahan TKP, serta Petunjuk Teknis Kepolisian Republik Indonesia Nomor 01/II/1982 tentang Penanganan Tempat Kejadian Perkara (JUKNIS 01/II/1982).","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},228231,1789023341,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},1374402968488,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","Volume 1 Nomor 1 Agustus, 2023: h. 229-242  \nE-ISSN: 3025-2245  \n: 10. 47268/palasrev.v1i1.10901  \nLicense Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 Internasional   \nUpaya Kepolisian Dalam Menangani Tempat Kejadian Perkara Pembunuhan Di JembatanMerah Putih  \nMikhael Patsy Riupassa 1, Juanrico Alfaromona Sumarezs Titahelu2, Denny Latumaerissa 3  \n1,2,3, Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Ambon, Indonesia.  \n : [mikhyriupassa18@gmail.com](mikhyriupassa18@gmail.com)  \nABSTRACT: According to Perkap 6 of 2019 in article 6 paragraph (1) regulates methods of carrying out investigations, oneof which is TKP processing. Related to processing crime scenes to look for evidence, this can also be done in murder cases. Criminal acts of murder often occur in the midst of society. The initialpolice suspicion was that the victim died by committing suicide by dropping himself from the red and white bridge. However, when the police carried out further investigations, it was discovered that the cause of the victim's death was not suicide, but that the victim was deliberately thrown from the bridge by his two colleagues. This study aims to examine and analyze the efforts of the police in dealing with the crime scene on the red and white bridge and examine and analyze whatfactorsare the obstacles for the police in handling the crime scene on the red and white bridge. Thisstudy uses EmpiricalJuridicalResearch. To analyze the problem, the Descriptive Analytical analysis technique is used with the technique of collecting and analyzing legal materials, namely Qualitative Analysis. The results of this study indicate that the process of handling a murder case at JMP, began with a public report regarding the discovery of a victim who was allegedly lifeless. Again on the foundation of the pillars supporting JMP to Babinkantibmas,. Then the report was forwarded to the Ambon Bay Police. Regarding the processing of the TKP of the murder at JMP, the police referred to the Technical Instructions of the Indonesian National Police Number: 01/II/1982 concerning Handling of Crime Scenes (hereinafter referred to as JUKNIS 01/II/1982).  \nKeywords: Police Efforts; Murder; Crime Scene.  \nABSTRAK: Menurut Perkap 6 Tahun 2019 pada pasal 6 ayat (1) mengatur cara-cara dalam melakukan penyelidikan, salah satunyayaitu PengolahanTKP. Terkaitdengan pengolahanTKPuntuk mencaribarangbukti, maka haltersebut juga dapat dilakukanterhadapkasus pembunuhan. Tindak pidanapembunuhansering terjadidi tengah-tengah masyarakat, Dugaan awal kepolisian bahwa korban tewas karena bunuh diri dengan cara menjatuhkan diri dari atas jembatan merah putih. Namun ketika polisi melakukan penyelidikan lanjutan diketahuibahwa penyebab korbanmeninggal bukan karenabunuhdirinamunkorban sengaja dilempardariatas jembatan olehkeduarekannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis upaya kepolisian dalam menanganitempat kejadian perkara dijembatanmerah putih serta mengkaji dan menganalisis faktor-faktorapasaja yang merupakan penghambat bagiaparat kepolisian dalam menanganitempat kejadian perkaradijembatanmerah putih. Penelitian ini menggunakan penelitian Yuridis Empiris Untuk menganalisis permasalahan digunakanteknikanalisa DeskriptifAnalitis denganteknik pengumpulan dan analisis bahanhukumnya adalah Analisis Kualitatif.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Proses penanganan kasus pembunuhan di JMP, diawalidenganadanya laporanmasyarakat perihal penemuankorbanyang diduga sudahtidak bernyawalagidi fondasitiangpenyanggaJMP kepadaBabinkantibmas,. Kemudian laporanituditeruskankePolsekTeluk Ambon. Terkaitdengan pengolahanTKPpembunuhandiJMP, polisimerujuk padaPetunjuk Teknis Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 01/II/1982 tentang Penanganan Tempat Kejadian Perkara (selanjutnya disebut JUKNIS 01/II/1982).  \nKata Kunci: Upaya Polisi; Pembunuhan; Tempat Kejadian Perkara.  \nPENDAHULUAN  \nPrinsipnya hukum ada untuk mengatur manusia dan masyarakat yang kemudian hukum tersebut dibentuk dalam suatu atura","cbCaiujOcSGdVlFE","https://ap.wps.com/l/cbCaiujOcSGdVlFE","pdf",740533,14,"Indonesian","# Pendahuluan\n## Dasar hukum dan ketentuan penyelidikan\n## Pengaturan TKP pada Perkap 6/2019 dan KUHAP","[{\"question\":\"Apa fokus penelitian mengenai kasus di Jembatan Merah Putih?\",\"answer\":\"Penelitian berfokus pada upaya kepolisian dalam menangani tempat kejadian perkara pembunuhan di Jembatan Merah Putih serta faktor-faktor penghambat dalam penanganannya.\"},{\"question\":\"Bagaimana perubahan temuan dari dugaan awal hingga hasil penyelidikan?\",\"answer\":\"Awalnya kepolisian menduga korban meninggal karena bunuh diri dengan menjatuhkan diri dari jembatan. Setelah penyelidikan lanjutan, ditemukan bahwa korban dilemparkan sengaja oleh dua rekannya.\"},{\"question\":\"Dasar prosedur apa yang dirujuk polisi dalam pemrosesan TKP?\",\"answer\":\"Polisi merujuk pada Perkap 6 Tahun 2019 terkait penyelidikan dan pengolahan TKP, serta Petunjuk Teknis Kepolisian Republik Indonesia Nomor 01/II/1982 tentang Penanganan Tempat Kejadian Perkara (JUKNIS 01/II/1982).\"}]","Upaya Kepolisian Dalam Menangani Tempat Kejadian Perkara Pembunuhan Di Jembatan Merah Putih - Volume 1 - Edisi 1 - Agustus 2023 | PDF",22]