[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-228592-113":53,"doc-detail-228592-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","police-discretion-on-traffic-accidents-case-study-of-makassar-city-police-resort","Pelaksanaan Diskresi Kepolisian Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas - Studi Kasus Kepolisian Resor Kota Makassar","","Penelitian ini mengkaji penerapan diskresi kepolisian dalam penanganan kecelakaan lalu lintas di Kepolisian Resor Kota Makassar. Fokus utama mencakup pelaksanaan diskresi berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 18 ayat (1) tentang Kepolisian serta hambatan yang dialami aparat dalam proses penanganan. Penelitian menggunakan metode empiris yang bersifat deskriptif melalui pengamatan langsung di kantor kepolisian. Hasil menunjukkan diskresi dilakukan melalui pendekatan restorative justice untuk perkara ringan, pelaku di bawah umur, atau kecelakaan tunggal dengan penyelesaian berbasis kesepakatan damai, disertai analisis kasus dan keputusan penyidik. Hambatan berasal dari faktor internal seperti keterbatasan SDM dan pemahaman hukum, serta faktor eksternal seperti tekanan masyarakat dan perbedaan persepsi antar lembaga penegak hukum.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/police-discretion-on-traffic-accidents-case-study-of-makassar-city-police-resort/228592/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/police-discretion-on-traffic-accidents-case-study-of-makassar-city-police-resort/228592.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Ben Jamin","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-18","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa dasar hukum pelaksanaan diskresi kepolisian dalam penelitian ini?","Question",{"text":109,"@type":110},"Pelaksanaan diskresi mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 18 ayat (1) tentang Kepolisian.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Bagaimana diskresi diterapkan dalam penanganan kecelakaan lalu lintas di Kepolisian Resor Kota Makassar?",{"text":114,"@type":110},"Diskresi dilakukan melalui pendekatan Restorative Justice, terutama untuk kasus ringan, pelaku di bawah umur, atau kecelakaan tunggal, dengan penyelesaian berbasis kesepakatan damai.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Hambatan apa saja yang mempengaruhi pelaksanaan diskresi menurut penelitian?",{"text":118,"@type":110},"Hambatan terbagi menjadi faktor internal seperti keterbatasan SDM dan pemahaman hukum, serta faktor eksternal seperti tekanan masyarakat dan perbedaan persepsi antar lembaga penegak hukum.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},228592,1789027375,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},2336478466772,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_3d24733baf745e90a7e4bdd5f77d97b2","Pelaksanaan Diskresi Kepolisian Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas (Studi Kasus Kepolisian  \nResor Kota Makassar)  \nMuh. Ray Mandaria 1 ,Muhammad Kamal Hidjaz 2 ,  \nMursyid 3  \n1Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia  \n2 Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia  \n3 Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia  \n􀀺Surel Koresponden: muhraymandaria@gmail.com  \nAbstract:  \nThis study examines the application of police discretion in handling traffic accidents at the Makassar City Police Resort. The main focus of the study is to determine the implementation of police discretion based on Law Number 2 of 2002 Article 18 paragraph (1) concerning the Police, as well as the obstacles experienced by the Police in handling traffic accidents at the Makassar City Police Resort. This research and writing uses an empirical research method. This method is not prescriptive, but descriptive. This research was conducted directly at the Makassar City Police Resort Office as the focus of the study. The results of this study discuss the application of police discretion in handling traffic accidents at the Makassar City Police Resort in accordance with Law Number 2 of 2002 Article 18 paragraph (1). Discretion is carried out through a Restorative Justice approach, especially for minor cases, underage perpetrators, or single accidents, with settlements based on peaceful agreements. Implementation procedures include handling at the scene, case analysis, and investigators' decisions based on the principles of propriety, justice, and public interest. Benchmarks for discretion include legal compliance, office propriety, and respect for human rights. Implementation barriers are divided into internal factors such as limited human resources and legal understanding, as well as external factors such as public pressure and differences in perceptions between law enforcement agencies. This study examines the implementation of discretion by the Makassar City Police in enforcing the law fairly and humanely. It was found that officers' lack of understanding of the limits of discretion and the principles of justice is a major obstacle. Therefore, it is recommended to increase the capacity of investigators through ongoing training and the implementation of a restorative justice approach. It is also necessary to develop detailed operational guidelines and carry out strong coordination with the prosecutor's office, as well as public education. Discretion must be exercised professionally, accountably, and within the legal framework for the sake of substantive justice and respect for human rights.  \nKeywords: Discretion, Police, Traffic  \nAbstrak:  \nPeneltian ini mengkaji penerapan diskresi kepolisian dalam penanganankecelakaan lalu lintas di Kepolisian Resor Kota Makassar. Fokus utama penelitian adalah untuk mengetahui pelaksanaan diskresi kepolisian berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 18 ayat (1) tentang Kepolisian, sertahambatan-hambatan yang dia alami pihak Kepolisian dalam penanganankecelakaan lalu lintas di Kepolisian Resor Kota Makassar. Penelitian dan penulisan ini menggunkan metode penelitian empiris. Metode ini tidak bersifat preskriptif, melainkan deskriptif. Penelitian ini dilakukan secara langsung di Kantor Kepolisian Resor Kota Makassar sebagai lokasi fokus studi. Hasil penelitian ini membahas penerapan diskresi kepolisian dalam penanganankecelakaan lalu lintas di Kepolisian Resor Kota Makassar sesuai dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 18 ayat (1). Diskresi dilakukan melaluipendekatan Restorative Justice, terutama untuk kasus ringan, pelaku di bawaumur, atau kecelakaan tunggal, dengan penyelesaian berbasis kesepakatan damai. Prosedur pelaksanaan mencakup penanganan di tempat kejadian, analisis  \nkasus, dan keputusan penyidik berdasarkan asas kepatutan, keadilan, sertakepentingan umum. Tolak ukur diskresi meliputi kesesuaian hukum, kepatutanjabatan, dan penghormatan HAM. Hambatan pelaksanaan terba","cbCaiokiQ9SCZcTq","https://ap.wps.com/l/cbCaiokiQ9SCZcTq","pdf",268048,17,"Indonesian","# Pendahuluan\n## Tugas dan fungsi kepolisian\n## Kecelakaan lalu lintas sebagai persoalan di Kota Makassar","[{\"question\":\"Apa dasar hukum pelaksanaan diskresi kepolisian dalam penelitian ini?\",\"answer\":\"Pelaksanaan diskresi mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 18 ayat (1) tentang Kepolisian.\"},{\"question\":\"Bagaimana diskresi diterapkan dalam penanganan kecelakaan lalu lintas di Kepolisian Resor Kota Makassar?\",\"answer\":\"Diskresi dilakukan melalui pendekatan Restorative Justice, terutama untuk kasus ringan, pelaku di bawah umur, atau kecelakaan tunggal, dengan penyelesaian berbasis kesepakatan damai.\"},{\"question\":\"Hambatan apa saja yang mempengaruhi pelaksanaan diskresi menurut penelitian?\",\"answer\":\"Hambatan terbagi menjadi faktor internal seperti keterbatasan SDM dan pemahaman hukum, serta faktor eksternal seperti tekanan masyarakat dan perbedaan persepsi antar lembaga penegak hukum.\"}]","Pelaksanaan Diskresi Kepolisian Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas - Studi Kasus Kepolisian Resor Kota Makassar | PDF",26]