[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-228271-113":53,"doc-detail-228271-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","police-chief-regulation-of-the-republic-of-indonesia-police-medicine-2011","Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia - Kedokteran Kepolisian - Tahun 2011","","Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 menetapkan ketentuan tentang Kedokteran Kepolisian sebagai dukungan dalam pelaksanaan tugas Polri. Dokumen mengatur dasar pertimbangan pembentukan, merujuk pada peraturan perundang-undangan terkait kepolisian dan kesehatan. Peraturan memuat definisi operasional seperti Dokpol, DVI, kedokteran forensik, kesehatan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta berbagai bidang kedokteran gigi, biologi forensik, antropologi forensik, toksikologi, forensik klinik, dan kesehatan tahanan.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":27,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/layanan-kesehatan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/police-chief-regulation-of-the-republic-of-indonesia-police-medicine-2011/228271/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/police-chief-regulation-of-the-republic-of-indonesia-police-medicine-2011/228271.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Hazel","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-26","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",8,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang dimaksud dengan Kedokteran Kepolisian (Dokpol) dalam peraturan ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Kedokteran Kepolisian adalah penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran beserta ilmu pendukungnya untuk kepentingan tugas kepolisian.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa itu Disaster Victim Identification (DVI) menurut peraturan ini?",{"text":115,"@type":111},"DVI adalah kegiatan identifikasi terhadap korban mati akibat bencana yang dilakukan secara ilmiah sesuai standar Interpol dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bidang apa saja yang termasuk dalam kedokteran forensik menurut peraturan ini?",{"text":119,"@type":111},"Peraturan memuat beberapa bidang, antara lain kedokteran forensik, patologi forensik, odontologi kepolisian/forensik, DNA forensik, antropologi forensik, toksikologi forensik, dan forensik klinik.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},228271,1789024051,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":26,"category_name":27,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},137441390410,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/2000252f4ab5702993?_k=1776741390130283984","PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 12 TAHUN 2011  \nTENTANG  \nKEDOKTERAN KEPOLISIAN  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nKEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan tugas di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia dibantu oleh fungsi-fungsi terkait salah satunya pengemban fungsi kedokteran dan kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia;  \nb. bahwa salah satu bentuk dukungan yang diberikan pengemban fungsikedokteran dan kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalampelaksanaan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu dengan menyelenggarakan kedokteran kepolisian, sebagaimana diaturdalam Pasal 14 ayat ( 1) huruf h Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf adan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kedokteran Kepolisian;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168) ;  \n2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);  \n3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;  \n4. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Daerah;  \n5. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor;  \n[www.djpp.depkumham.go.id](www.djpp.depkumham.go.id)  \n2  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEDOKTERAN KEPOLISIAN.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam peraturan ini yang d imaksud dengan:  \n1. Kedokteran Kepolisian yang selanjutnya disingkat Dokpol adalah penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran beserta ilmu-ilmu pendukungnya untuk kepentingan tugas kepolisian.  \n2. Disaster Victim Identification yang selanjutnya disingkat DVI adalah kegiatan identifikasi terhadap korban mati akibat bencana yang dilakukan secara ilmiah sesuaistandar interpol dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.  \n3. Kedokteran Forensik adalah salah satu cabang ilmu kedokteran yang mempelajari dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran untuk kepentingan hukum dan peradilan.  \n4. Kesehatan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang selanjutnya disingkat Keskamtibmas adalah penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran untuk kepentingan tugas Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.  \n5. Patologi Forensik adalah cabang ilmu kedokteran forensik yang menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran pada pemeriksaan jenazah dan segala hal yang berhubungan dengan kematian guna kepentingan peradilan.  \n6. Odontologi Kepolisian adalah penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran gigi beserta ilmu pendukungnya untuk kepentingan tugas kepolisian.  \n7. Odontologi Forensik adalah salah satu cabang ilmu kedokteran gigi yang menerapkanilmu dan teknologi kedokteran gigi untuk kepentingan hukum dan peradilan.  \n8. Dioxyribo Nucleic Acid Forensic yang selanjutnya disebut DNA Forensik adalah salah satu cabang ilmu biologi yang mempelajari pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi Biomolekuler di bidang DNA untuk kepentingan identifikasi.  \n9. Antropologi Forensik adalah penerapan ilmu pengetahuan antropologi ragawi dan ilmu osteologi manusia untuk kepentingan hukum dan peradilan.  \n10. T","cbCaioSuUml9QLg3","https://ap.wps.com/l/cbCaioSuUml9QLg3","pdf",62636,11,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Kedokteran Kepolisian (Dokpol) dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Kedokteran Kepolisian adalah penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran beserta ilmu pendukungnya untuk kepentingan tugas kepolisian.\"},{\"question\":\"Apa itu Disaster Victim Identification (DVI) menurut peraturan ini?\",\"answer\":\"DVI adalah kegiatan identifikasi terhadap korban mati akibat bencana yang dilakukan secara ilmiah sesuai standar Interpol dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.\"},{\"question\":\"Bidang apa saja yang termasuk dalam kedokteran forensik menurut peraturan ini?\",\"answer\":\"Peraturan memuat beberapa bidang, antara lain kedokteran forensik, patologi forensik, odontologi kepolisian/forensik, DNA forensik, antropologi forensik, toksikologi forensik, dan forensik klinik.\"}]","Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia - Kedokteran Kepolisian - Tahun 2011 | PDF",17]