[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230719-113":53,"doc-detail-230719-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","police-chief-regulation-of-the-republic-of-indonesia-number-4-of-2024-measurement-of-the-professionalism-index-of-the-indonesian-national-police-human-resources","Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 - Pengukuran Indeks Profesionalitas Sumber Daya Manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia","","Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 mengatur standar dan tata cara pengukuran Indeks Profesionalitas Sumber Daya Manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dokumen menetapkan pengertian umum, termasuk definisi Polri, Kapolri, pengukuran, indeks, profesionalitas, serta komponen dan indikator profesionalitas. Peraturan juga menetapkan target pengukuran yang mencakup anggota Polri, PNS Polri, dan PPPK Polri, serta menetapkan pelaksana melalui satuan kerja dan tim pengukuran pada berbagai tingkatan. Hasil pengukuran digunakan sebagai bahan evaluasi dan pengembangan profesionalitas SDM Polri.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/police-chief-regulation-of-the-republic-of-indonesia-number-4-of-2024-measurement-of-the-professionalism-index-of-the-indonesian-national-police-human-resources/230719/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/police-chief-regulation-of-the-republic-of-indonesia-number-4-of-2024-measurement-of-the-professionalism-index-of-the-indonesian-national-police-human-resources/230719.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Adam","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-28","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan pengukuran Indeks Profesionalitas SDM Polri dalam peraturan ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Pengukuran dilakukan untuk mengetahui tingkat profesionalisme SDM Polri dengan menggunakan standar dan tata cara pengukuran serta menghasilkan profil tingkat profesionalisme sebagai bahan evaluasi pengembangan profesionalitas.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa saja yang menjadi target pengukuran Indeks Profesionalitas SDM Polri?",{"text":115,"@type":111},"Target pengukuran meliputi anggota Polri, PNS Polri, dan PPPK Polri.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Siapa yang melaksanakan pengukuran Indeks Profesionalitas SDM Polri?",{"text":119,"@type":111},"Satuan kerja di lingkungan Polri mulai dari tingkat Mabes Polri sampai tingkat Kepolisian Resor melaksanakan pengukuran melalui satuan pengemban fungsi sumber daya manusia dan membentuk tim pengukuran berdasarkan surat perintah kepala satuan kerja.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},230719,1789054211,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},1374404737137,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 4 TAHUN 2024  \nTENTANG  \nPENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS  \nSUMBER DAYA MANUSIA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nKEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, serta perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dibutuhkan Sumber Daya Manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional dan unggul;  \nb. bahwa untuk mengetahui tingkat profesionalisme Sumber Daya Manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia, diperlukan standar dan tata cara pengukuran Profesionalitas Sumber Daya Manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia guna menghasilkan profil tingkat profesionalisme Sumber Daya Manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan menggunakan kriteria tertentu sebagai standar profesionalitas Sumber Daya Manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Sumber Daya Manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia;  \nMengingat : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan: PERATURAN INDONESIA  \nKEPALA KEPOLISIAN NEGARA  \nTENTANG PENGUKURAN  \nREPUBLIK INDEKS  \nPROFESIONALITAS SUMBER DAYA MANUSIA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ini yang dimaksud dengan:  \n1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnyadisebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.  \n2. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.  \n3. Pengukuran adalah kegiatan membandingkan suatu hal dengan suatu ukuran tertentu sehingga sifatnya menjadi kuantitatif.  \n4. Indeks adalah suatu ukuran statistik yang menunjukkan perubahan suatu variabel atau sekumpulan variabel yang berhubungan satu sama lain, baik pada waktu atau tempat yang sama atau berbeda.  \n5. Profesionalitas adalah kualitas sikap, derajat pengetahuan, dan keahlian yang dimiliki oleh pegawai negeri pada Polridalam rangka melakukan tugas dan pekerjaannya sesuaiketentuan yang berlaku.  \n6. Sumber Daya Manusia Polri yang selanjutnya disebut SDM Polri adalah anggota Polri, Pegawai Negeri Sipil Polridan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Polri.  \n7. Pegawai Negeri Sipil Polri yang selanjutnya disebut PNS Polri adalah warga negara Indonesia yang memenuhisyarat tertentu, diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan dan melaksanakan tugaspemerintahan di lingkungan Polri.  \n8. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Polri yang selanjutnya disingkat PPPK Polri adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah di lingkungan Polri.  \n9. Pengukuran Indeks Profesionalitas SDM Polri adalah kegiatan mengumpulkan, mengolah dan menentukan nilai kumulatif indikator komponen SDM Polri secara kuantitatif sehingga mendapatkan profil tingkat profesionalisme SDM Polri sebagai bahan evaluasi dalamupaya pengembangan profesionalitas SDM Polri.  \n10. Kategori Indeks Profesionalitas SDM Polri adalah ukurantertentu yang ditetapkan untuk menetapkan predikat atas nilai profesionalitas SDM Polri.  \n11. Komp","cbCaic3WQIwOZlf6","https://ap.wps.com/l/cbCaic3WQIwOZlf6","pdf",483394,23,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n# BAB II TARGET, PELAKSANA DAN MANFAAT PENGUKURAN\n## Bagian Kesatu Target Pengukuran\n## Pasal 2\n## Bagian Kedua Pelaksana Pengukuran\n## Pasal 3","[{\"question\":\"Apa tujuan pengukuran Indeks Profesionalitas SDM Polri dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Pengukuran dilakukan untuk mengetahui tingkat profesionalisme SDM Polri dengan menggunakan standar dan tata cara pengukuran serta menghasilkan profil tingkat profesionalisme sebagai bahan evaluasi pengembangan profesionalitas.\"},{\"question\":\"Apa saja yang menjadi target pengukuran Indeks Profesionalitas SDM Polri?\",\"answer\":\"Target pengukuran meliputi anggota Polri, PNS Polri, dan PPPK Polri.\"},{\"question\":\"Siapa yang melaksanakan pengukuran Indeks Profesionalitas SDM Polri?\",\"answer\":\"Satuan kerja di lingkungan Polri mulai dari tingkat Mabes Polri sampai tingkat Kepolisian Resor melaksanakan pengukuran melalui satuan pengemban fungsi sumber daya manusia dan membentuk tim pengukuran berdasarkan surat perintah kepala satuan kerja.\"}]","Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 - Pengukuran Indeks Profesionalitas Sumber Daya Manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia | PDF",35]