[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229399-113":53,"doc-detail-229399-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","police-chief-regulation-of-the-republic-of-indonesia-number-16-of-2014-on-police-ceremony-procedures","PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA  - Nomor 16 Tahun 2014 - tentang Tata Upacara Kepolisian Negara Republik Indonesia","","Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 mengatur penyelenggaraan upacara di lingkungan Polri secara tegas dan jelas. Dokumen ini menetapkan definisi unsur upacara, meliputi Polri, Irup, Paup, Danup, serta Rencana Upacara. Peraturan memuat tujuan dan prinsip penyelenggaraan, termasuk tertib, keseragaman, dan tanggung jawab. Selanjutnya diuraikan jenis upacara, tempat pelaksanaan, serta contoh pelaksanaan seperti upacara hari kebangsaan dan kesadaran nasional.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/police-chief-regulation-of-the-republic-of-indonesia-number-16-of-2014-on-police-ceremony-procedures/229399/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/police-chief-regulation-of-the-republic-of-indonesia-number-16-of-2014-on-police-ceremony-procedures/229399.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Ivy","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-10","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",33,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan utama Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2014 tentang tata upacara?","Question",{"text":110,"@type":111},"Peraturan ini menjadi pedoman penyelenggaraan upacara di lingkungan Polri, menumbuhkan kebanggaan, soliditas, dan disiplin anggota melalui tradisi, serta mewujudkan keseragaman pelaksanaan tata upacara.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Siapa yang dimaksud dengan Irup, Paup, dan Danup dalam peraturan ini?",{"text":115,"@type":111},"Irup adalah pejabat tinggi sebagai Pimpinan Upacara, Paup adalah pejabat yang bertugas menyusun rencana upacara serta mengendalikan dan bertanggung jawab atas seluruh rangkaian upacara, sedangkan Danup adalah pejabat yang memimpin seluruh peserta upacara.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Upacara apa saja yang dilaksanakan di lapangan menurut Pasal 5?",{"text":119,"@type":111},"Upacara pada Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf g dilaksanakan di lapangan, sedangkan upacara pada huruf h sampai dengan huruf o dapat dilaksanakan di lapangan atau di ruangan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},229399,1789038581,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},549758252649,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/8000253669c5317157?_k=1778319167496531819","# PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIANOMOR 16 TAHUN 2014\n\n## TENTANG\n\n# TATA UPACARA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA\n\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nKEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang:a.bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakankomponen pemerintahan negara,yang memiliki budayadisiplin dan tradisi organisasi yang wajib secara terus-menerus dipelihara dalam tatanan kehidupan organisasi;  \nb.  bahwa salah satu budaya disiplin dan tradisi yang berlakudi Kepolisian Negara Republik Indonesia adalahmenyelenggarakan kegiatan Upacara yang menjadiketetapan pemerintah dan kesatuan sehingga memerlukanpengaturan yang tegas dan jelas;  \nC.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b,perlu menetapkan PeraturanKepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang TataUpacara Kepolisian Negara Republik Indonesia;  \nMengingat:   1.  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang KepolisianNegara Republik Indonesia(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2002 Nomor 2,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4168);  \n2.  Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RepublikIndonesia;  \nMenetapkan:  PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIKINDONESIA TENTANG TATAUPACARA KEPOLISIANNEGARA REPUBLIK INDONESIA.  \n## BABIKETENTUAN UMUM\n\n### Pasal 1\n\nDalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:  \n1.   Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polriadalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan danketertiban masyarakat,menegakkan hukum,serta memberikanperlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalamrangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.  \n2.   Upacara adalah rangkaian kegiatan yang diikuti oleh sejumlah personelsebagai pasukan upacara yang disusun secara teratur dalam barisandisuatu lapangan/ruangan dan/atau di tempat lain yang ditetapkan.  \n3.   Inspektur Upacara yang selanjutnya disingkat Irup adalah pejabattertinggi dalam upacara yang bertindak sebagai Pimpinan Upacara.  \n4.   Perwira Upacara yang selanjutnya disingkat Paup adalah Pejabat yangbertugas menyusun Rencana Upacara,mengendalikan dan bertanggungjawab terhadap seluruh rangkaian upacara.  \n5.   Komandan Upacara yang selanjutnya disingkat Danup adalah Pejabatdalam Upacara yang memimpin seluruh peserta upacara.  \n6.   Rencana Upacara yang selanjutnya disingkat Renup adalah produktertulis yang dibuat oleh Perwira Upacara yang berisi urut-urutankegiatan dalam upacara dengan format yang telah ditentukan.  \n### Pasal 2\n\nTujuan dari peraturan ini:  \na.   sebagai pedoman dalam penyelenggaraan upacara di lingkungan Polri;  \nb.   terwujudnya rasa kebanggaan,soliditas,dan disiplin anggota Polrimelalui kegiatan tradisi;dan  \nC.tercapainya keseragaman dalam pelaksanaan tata upacaradi lingkungan Polri.  \n### Pasal 3\n\nPrinsip-prinsip dalam peraturan ini:  \na.   tertib,yaitu dalam melaksanakan kegiatan upacara dilakukan secarateratur dan khidmat;  \nb.keseragaman.…  \nb.  keseragaman,yaitu pelaksanaan upacara dilaksanakan sesuai dengantradisi dan ketentuan upacara;dan  \nc.   tanggung jawab,yaitu setiap pejabat dan peserta upacara yang terlibatdalam rencana upacara wajib melaksanakan sesuai dengan tugas danperan masing-masing.  \n## BAB II\n\nUPACARA  \n## Bagian Kesatu\n\nJenis dan Tempat Upacara  \n### Pasal 4\n\nUpacara di lingkungan Polri antara lain:  \na.   hari kebangsaan;  \nb.   kesadaran nasional;  \nc.   hari besar nasional;  \nd.   hari Bhayangkara;  \ne.   pemuliaan Nilai-nilai Luhur Tribrata;  \nf.   hari ulang tahun korps/satuan fungsi;  \ng.   gelar pasukan dalam rangka operasi Kepolisian;  \nh.   pengantaran/penyambutan jenazah;  \ni.   pemakaman jenazah;  \nj.    serah terima jabatan;  \nk.   kenaikan pangkat;  \n1.   penganugerahan tanda kehormatan Republik Indonesia;  \nm.  pembukaan dan penutupan pendidikan dan pelatihan;  \nn.   wisuda Purnawira/Purnabakti;  \n0.   persemayaman jenazah;  \np.   ziarah;dan  \nq.   tabur bunga.  \n##","cbCaidpSRy0SUQBC","https://ap.wps.com/l/cbCaidpSRy0SUQBC","pdf",14430649,80,"Indonesian","# TATA UPACARA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA\n## TENTANG\n## BAB I\n## KETENTUAN UMUM\n### Pasal 1\n### Pasal 2\n### Pasal 3\n## BAB II\n# UPACARA\n## Bagian Kesatu\n### Jenis dan Tempat Upacara\n#### Pasal 4\n#### Pasal 5\n#### Pasal 6\n#### Pasal 7\n#### Pasal 8","[{\"question\":\"Apa tujuan utama Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2014 tentang tata upacara?\",\"answer\":\"Peraturan ini menjadi pedoman penyelenggaraan upacara di lingkungan Polri, menumbuhkan kebanggaan, soliditas, dan disiplin anggota melalui tradisi, serta mewujudkan keseragaman pelaksanaan tata upacara.\"},{\"question\":\"Siapa yang dimaksud dengan Irup, Paup, dan Danup dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Irup adalah pejabat tinggi sebagai Pimpinan Upacara, Paup adalah pejabat yang bertugas menyusun rencana upacara serta mengendalikan dan bertanggung jawab atas seluruh rangkaian upacara, sedangkan Danup adalah pejabat yang memimpin seluruh peserta upacara.\"},{\"question\":\"Upacara apa saja yang dilaksanakan di lapangan menurut Pasal 5?\",\"answer\":\"Upacara pada Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf g dilaksanakan di lapangan, sedangkan upacara pada huruf h sampai dengan huruf o dapat dilaksanakan di lapangan atau di ruangan.\"}]","PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA  - Nomor 16 Tahun 2014 - tentang Tata Upacara Kepolisian Negara Republik Indonesia | PDF",123]