[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229241-113":53,"doc-detail-229241-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","permenpan-protocol-guidelines-in-the-ministry-of-state-apparatus-utilization-and-bureaucratic-reform-regulation-no-18-of-2014","PERMENPAN - PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - Nomor 18 Tahun 2014","","Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan pedoman keprotokolan untuk penyelenggaraan kegiatan Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian tersebut. Dokumen ini bertujuan menjamin kelancaran pelaksanaan tugas melalui pelayanan yang selaras, serasi, dan seimbang dalam hubungan kerja kedinasan. Ruang lingkup meliputi pengaturan keprotokolan pada acara kenegaraan atau acara resmi, termasuk tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/permenpan-protocol-guidelines-in-the-ministry-of-state-apparatus-utilization-and-bureaucratic-reform-regulation-no-18-of-2014/229241/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/permenpan-protocol-guidelines-in-the-ministry-of-state-apparatus-utilization-and-bureaucratic-reform-regulation-no-18-of-2014/229241.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Đào","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Siapa yang menjadi acuan dalam pedoman keprotokolan pada Peraturan Menteri ini?","Question",{"text":109,"@type":110},"Pedoman ini menjadi acuan bagi pejabat dan/atau petugas keprotokolan dalam penyelenggaraan kegiatan Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Apa yang dimaksud dengan keprotokolan dalam Peraturan Menteri ini?",{"text":114,"@type":110},"Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi, meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan sesuai jabatan atau kedudukannya.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apa tujuan pengaturan keprotokolan menurut Pasal 3?",{"text":118,"@type":110},"Pengaturan keprotokolan bertujuan menunjang kelancaran kegiatan melalui pelayanan yang selaras, serasi, dan seimbang dalam hubungan kerja kedinasan, serta memberikan pedoman bagi pejabat dan/atau petugas keprotokolan dalam pelaksanaan pengaturan keprotokolan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},229241,1789036929,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},1374402968488,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA  \nDAN REFORMASI BIROKRASI  \nREPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 18 TAHUN 2014  \nTENTANG  \nPEDOMAN KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAANAPARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA  \nDAN REFORMASI BIROKRASI,  \nREPUBLIK INDONESIA  \nMenimbang : a. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan  \nkeprotokolan dan untuk kelancaran pelaksanaan acaradi lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perlu dibuat Pedoman Keprotokolan.  \nb. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana hurufa perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi tentang Pedoman Keprotokolan Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang  \nBendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5035);  \n2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor  \n125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5166);  \n3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali di ubah, terakhirdengan Peraturan Presiden Nomer 55 Tahun 2013 (Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomer 126);  \n4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 126);  \n5. Keputusan...  \n5. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis-Jenis Pakaian Sipil sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1990;  \n6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (lembaran Negara RI Tahun 2013 Nomor 1069).b  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR  \nNEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGANKEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nBagian Kesatu  \nPengertian  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:  \n1. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturandalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.  \n2. Acara resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh Pemerintahatau Lembaga Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dandihadiri oleh pejabat Negara dan atau pejabat Pemerintah serta undangan lain.  \n3. Tata tempat adalah pengaturan tempat bagi pejabat negara, pejabatpemerintah, perwakilan negara asing dan atau organisasi internasional, serta, tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi.  \n4. Tata upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acarakenegaraan atau acara resmi.  \n5. Tata penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, perwakilan negara asing dan atau organisasi internasional, dan tokoh masyarakat tertentu dalam acarakenegaraan atau acara resmi.  \n6. Pejabat...  \n6. Pejabat negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimanadimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam UndangUndang.  \n7. Pejabat pemerintahan adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentudalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.  \n8. Tokoh masyarakat tertentu adalah tokoh masyarakat yang berdasarkan kedudukan sosialnya mendap","cbCainsQ8Rk6NppT","https://ap.wps.com/l/cbCainsQ8Rk6NppT","pdf",776670,30,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Bagian Kesatu Pengertian\n## Pasal 1\n## Bagian Kedua Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup\n## Pasal 2\n## Pasal 3","[{\"question\":\"Siapa yang menjadi acuan dalam pedoman keprotokolan pada Peraturan Menteri ini?\",\"answer\":\"Pedoman ini menjadi acuan bagi pejabat dan/atau petugas keprotokolan dalam penyelenggaraan kegiatan Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan keprotokolan dalam Peraturan Menteri ini?\",\"answer\":\"Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi, meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan sesuai jabatan atau kedudukannya.\"},{\"question\":\"Apa tujuan pengaturan keprotokolan menurut Pasal 3?\",\"answer\":\"Pengaturan keprotokolan bertujuan menunjang kelancaran kegiatan melalui pelayanan yang selaras, serasi, dan seimbang dalam hubungan kerja kedinasan, serta memberikan pedoman bagi pejabat dan/atau petugas keprotokolan dalam pelaksanaan pengaturan keprotokolan.\"}]","PERMENPAN - PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - Nomor 18 Tahun 2014 | PDF",46]