[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-228743-113":53,"doc-detail-228743-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","perceptions-of-north-aceh-society-on-the-efforts-to-punish-qadhi-liars-under-statutory-regulations-rahmad-mulia","Persepsi Masyarakat Aceh Utara terhadap Upaya Pemidanaan Qadhi Liar Menurut Perundang-Undangan - Rahmad Mulia","","Negara mensyaratkan setiap pernikahan dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatatan Nikah (PPN), namun di Aceh Utara masih terjadi praktik pernikahan melalui qadhi liar yang tidak sesuai ketentuan. Penelitian ini bertujuan mengkaji pandangan masyarakat Aceh Utara tentang wacana dan bentuk pemidanaan qadhi liar, sekaligus prosedur pemberian sanksi pidana. Penelitian hukum empiris sosiologis menggunakan wawancara dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil menunjukkan sebagian masyarakat mendukung pemidanaan karena dampak negatif bagi anak dan istri, sedangkan sebagian lain menolak karena dianggap tidak layak serta nikah di hadapan PPN diposisikan bukan sebagai syarat dan rukun.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/perceptions-of-north-aceh-society-on-the-efforts-to-punish-qadhi-liars-under-statutory-regulations-rahmad-mulia/228743/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/perceptions-of-north-aceh-society-on-the-efforts-to-punish-qadhi-liars-under-statutory-regulations-rahmad-mulia/228743.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Ophelia","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-26","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Mengapa praktik qadhi liar masih terjadi di Aceh Utara meskipun ada ketentuan pernikahan di hadapan PPN?","Question",{"text":109,"@type":110},"Ketentuan negara mewajibkan pencatatan di hadapan PPN, namun di Aceh Utara masih terjadi pernikahan yang tidak dilakukan di hadapan pegawai pencatatan nikah. Praktik ini berkembang secara diam-diam di sebagian masyarakat.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Bagaimana pandangan masyarakat Aceh Utara terhadap pemidanaan qadhi liar?",{"text":114,"@type":110},"Masyarakat yang setuju mendasarkan dukungan pada dampak negatif qadhi liar bagi anak dan istri. Masyarakat yang tidak setuju menilai pemidanaan qadhi liar tidak layak dan menganggap nikah di hadapan PPN bukan sebagai syarat dan rukun.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Prosedur apa yang harus ditempuh dalam pemberian sanksi pidana terhadap qadhi liar?",{"text":118,"@type":110},"Prosedur yang ditempuh adalah menyampaikan pengaduan kepada kepolisian mengenai adanya pelanggaran terhadap qadhi liar. Pengaduan tersebut disebut klachtdelict.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},228743,1789028926,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},7971461741311,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/74000253aff267980c6?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1779345379180704826","DOI: 10.22373/ahkamulusrah.v2i1 .2072  \nPERSEPSI MASYARAKAT ACEH UTARA TERHADAP UPAYAPEMIDANAAN “QADHI LIAR” MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN  \nRahmad Mulia 1*  \nEmail Corresponding: [30183754@student.ar-raniry.ac.id](30183754@student.ar-raniry.ac.id)  \nAbstrak  \nNegara mengharuskan pernikahan yang dilakukan di hadapan Pegawai Pencatatan Nikah (PPN), namun di Aceh Utara masih terdapat masyarakat yang menikah bukan di hadapan pegawai pencatatan nikah (lazim disebut dengan qadhi liar). Adapun tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimanakah pandangan masyarakat Aceh Utara terhadap wacana dan bentuk pemidanaan qadhi liar. Untuk mengetahui pandangan masyarakat Aceh Utara tentang prosedur yang harus di tempuh dalampemberian sanksipidana terhadap qadhi liar. Jenis penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah penelitian hukumempiris sosiologis karena dalam hal ini peneliti mengamati secara langsung apa yang terjadi dalam masyarakat.Adapun Sumber data dalam penelitian ini wawancara dengan masyarakat Aceh Utara. Untuk analisa data menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat yang setuju terhadap pemidanaan qadhi liardidasarkan karena pernikahan melalui qadhiliar memiliki dampak negatif yang akan dirasakanoleh anak dan istri, sedangkan masyarakat yang tidak setuju terhadap pemidanaan qadhi liardidasarkan pada pemidanaan qadhi liar tidak layak dan nikah di hadapan PPN merupakan bukansebagai syarat dan rukunnikah.Sedangkan prosedur yang harus ditempuh dalam pemidanaan qadhi liar dengan menyampaikan pengaduan kepada kepolisian bahwa adanya sanksi pelanggaran terhadapqadhi liar. Pengaduan tesebutdianamakan dengan klachtdelict.  \nKata kunci: pemidanaan qadhi liar, persepsi  \nA. PENDAHULUAN  \nSetiap orang dilarang melangsungkan pernikahan di luar pengawasan Penghulu. Pelaksanaan Pernikahan dan pencatatan Pernikahan dilarang dilakukan oleh orang yang tidak berwenang termasuk qadhi liar.Islam mensyariatkan selain wali nasab dalam pernikahan anak perempuan juga dikenal dengan wali Hakim. Dalam Pasal 23 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam dijelaskan bahwa, Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau ghaib atau adhal atau enggan menikahkan tanpa alasan yang dapatdibenarkan. Begitu pula akad Perkawinan dilakukan oleh wali hakim bila wali nasab sedangberada ditempat lain yang jaraknya mencapai dua marhalah (Sekitar 96 km) .1  \nWali hakim yang dimaksud adalah kepala Negara yang beragama Islam yang mempunyai kekuasaan yang boleh mengangkat orang lain menjadi wali hakim untukmenikahkan seseorang yang walinya tidak ada.2 Dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim dijelaskan bahwa  \n1 Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh (Jakarta :Kencana Pranada Media Group, 2010), hlm. 94.  \n2 Hasballah Thaib, Hukum Keluarga dalam Syariat Islam (Medan: Universwitas Dharmawangsa, 1983), hlm.53.  \nDOI: 10.22373/ahkamulusrah.v2i1 .2072  \n“Wali hakim adalah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk bertindak sebagai wali nikah bagi calon mempelai wanita yang tidak mempunyai wali. Ketentuan peraturan perundang-undangan telah mengatur sedemikian rupa, namun dalam masyarakat di Aceh masih terjadinya pernikahan pada wali hakim yang bukanditunjuk Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang dalam masyarakat dikenaldengan qadhi liar. Ada dua bentuk pernikahan pada qadhi liar yang terjadi dalam masyarakat, yaitu pernikahan yang dihadiri wali nasab dari pihak perempuan yang dinikahkan dan pernikahan yang tidak dihadiri wali nasab dari pihak perempuan yang dinikahkan.  \nPenelitian awal yang dilakukan di wilayah hukum Kabupaten Aceh Utara ditemukanada 2 (dua) orang wali tidak resmi atau yang tidak ditunjuk oleh pemerintah yang sering dinamakan dengan qadhi liar. Qadhi liar tersebut melaksanakan pernikahan dengan cara menerima wakalah dari wali nasab yang dinikahkan. Pada kesempatan yang lai","cbCairublxrxiNjg","https://ap.wps.com/l/cbCairublxrxiNjg","pdf",538756,16,"Indonesian","# A. PENDAHULUAN\n## Larangan dan dasar pencatatan perkawinan\n## Wali nikah menurut hukum Islam dan peraturan\n## Bentuk praktik qadhi liar di Aceh Utara\n## Dampak positif dan negatif pemidanaan\n## Prosedur penyampaian pengaduan dan klaachtdelict","[{\"question\":\"Mengapa praktik qadhi liar masih terjadi di Aceh Utara meskipun ada ketentuan pernikahan di hadapan PPN?\",\"answer\":\"Ketentuan negara mewajibkan pencatatan di hadapan PPN, namun di Aceh Utara masih terjadi pernikahan yang tidak dilakukan di hadapan pegawai pencatatan nikah. Praktik ini berkembang secara diam-diam di sebagian masyarakat.\"},{\"question\":\"Bagaimana pandangan masyarakat Aceh Utara terhadap pemidanaan qadhi liar?\",\"answer\":\"Masyarakat yang setuju mendasarkan dukungan pada dampak negatif qadhi liar bagi anak dan istri. Masyarakat yang tidak setuju menilai pemidanaan qadhi liar tidak layak dan menganggap nikah di hadapan PPN bukan sebagai syarat dan rukun.\"},{\"question\":\"Prosedur apa yang harus ditempuh dalam pemberian sanksi pidana terhadap qadhi liar?\",\"answer\":\"Prosedur yang ditempuh adalah menyampaikan pengaduan kepada kepolisian mengenai adanya pelanggaran terhadap qadhi liar. Pengaduan tersebut disebut klachtdelict.\"}]","Persepsi Masyarakat Aceh Utara terhadap Upaya Pemidanaan Qadhi Liar Menurut Perundang-Undangan - Rahmad Mulia | PDF",25]