[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-228860-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":80,"doc-detail-228860-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","per-4pp2017-learning-design-guidelines-in-the-ministry-of-finance-environment","PER-4/PP/2017 - Pedoman Desain Pembelajaran di Lingkungan Kementerian Keuangan","","Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan menetapkan pedoman desain pembelajaran di lingkungan Kementerian Keuangan untuk mendukung peningkatan kualitas SDM melalui pembelajaran Corporate University. Dokumen ini mengatur landasan konseptual desain pembelajaran, termasuk definisi pembelajaran, desain pembelajaran, serta peran berbagai unit di Pusdiklat (perencanaan, penyelenggaraan, evaluasi dan pelaporan kinerja, tata usaha, program, dan kurikulum). Ruang lingkup juga mencakup pihak-pihak terkait seperti unit pengguna, SGO, dan widyaiswara dalam penyusunan, pengembangan, dan evaluasi diklat.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/per-4pp2017-learning-design-guidelines-in-the-ministry-of-finance-environment/228860/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/per-4pp2017-learning-design-guidelines-in-the-ministry-of-finance-environment/228860.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Ethan Miller","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-03","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":33},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa tujuan ditetapkannya pedoman desain pembelajaran dalam peraturan ini?","Question",{"text":62,"@type":63},"Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Kementerian Keuangan melalui program pembelajaran dengan struktur desain yang jelas dan terarah pada pencapaian kompetensi serta mewujudkan Corporate University.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Apa yang dimaksud dengan Pembelajaran dalam peraturan ini?",{"text":67,"@type":63},"Pembelajaran adalah mekanisme pemberian ilmu dan pengetahuan, penguasaan kemahiran dan kompetensi, serta pembentukan sikap dan kepercayaan untuk pengembangan kompetensi SDM Kementerian Keuangan melalui penggabungan berbagai metode dan sumber belajar.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Apa yang dimaksud dengan Desain Pembelajaran dalam peraturan ini?",{"text":71,"@type":63},"Desain Pembelajaran merupakan seperangkat rencana dan pengaturan Pembelajaran yang berisi tujuan, sasaran, deskripsi, silabi mata pelajaran, dan metode Pembelajaran.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},228860,1789029558,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,88,92,96,100,104,107,111,115,119,123],{"id":84,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":86,"slug":87},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":89,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":86,"slug":91},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":86,"slug":95},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":86,"slug":99},51,"Komik","comic",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":86,"slug":103},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":86,"slug":106},54,"research-report",{"id":108,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":109,"show_sort_weight":86,"slug":110},49,"Sastra","literature",{"id":112,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":113,"show_sort_weight":86,"slug":114},52,"Teknologi","technology",{"id":116,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":117,"show_sort_weight":86,"slug":118},50,"Ujian","exam",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":86,"slug":122},57,"Umum","general",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":4,"slug":126},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":81,"data":128},{"doc_id":78,"user_id":129,"nickname":42,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":105,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":33,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":136,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":79,"read_time":141},687207017582,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_994ba38a5ba835b3df7d355c54d3ed8d","KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA  \n# SALINAN\n\nPERATURAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGANNOMOR PER-4/PP/2017  \nTENTANG  \nPEDOMAN DESAIN PEMBELAJARANDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN  \nKEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN,  \nMenimbang:a.  bahwa dalam rangka meningkatan kualitas sumberdaya manusia yang dimiliki oleh KementerianKeuangan diperlukan program-program pembelajaranyang memiliki struktur desain pembelajaran yang jelasdan mengarah kepada pencapaian kompetensikhususnya dalam mewujudkan Kementerian KeuanganCorporate University;  \nb.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a,perlu menetapkan PeraturanKepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangantentang Pedoman Desain Pembelajaran Di LingkunganKementerian Keuangan;  \nMengingat  \n:1.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentangAparatur Sipil Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 6,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5494);  \n2.  Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentangManajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);  \n4.  KeputusanMenteriKeuanganNomor137/KMK.01/2001 tentang Pola Pendidikan danPelatihan Pegawai Departemen Keuangan;  \n5.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.01/2009tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan danPelatihan Keuangan sebagaimana telah diubah denganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.01/2012(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor1102);  \n6.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2011tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikandan Pelatihan Kepemimpinan(Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2011 Nomor 157)sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor178/PMK.01/2012(Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2012 Nomor 1103);  \n7.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015tentang Organisasi dan Tata Kerja KementerianKeuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2015 Nomor 1926);  \nMenetapkan  \nKEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA  \n8.  Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan PelatihanKeuangan Nomor KEP-024/PP/2003 tentang PedomanUmum Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan diLingkungan Badan Pendidikan dan PelatihanKeuangan sebagaimana telah diubah denganKeputusan Kepala Badan Pendidikan dan PelatihanKeuangan Nomor KEP-006A/PP/2007;  \n9.   Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan PelatihanKeuangan Nomor PER-1/PP/2017 tentang PedomanPenyusunan Soal dan Validasi Soal Pendidikan danPelatihan di Lingkungan Kementerian Keuangan;  \nMEMUTUSKAN:  \n:PERATURAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN DANPELATIHAN KEUANGAN TENTANG PEDOMAN DESAINPEMBELAJARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIANKEUANGAN.  \n## BAB IKETENTUAN UMUMBagian KesatuDefinisi\n\nPasal 1  \nDalam Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan PelatihanKeuangan ini,yang dimaksud dengan:  \n1.Pembelajaran Kementerian Keuangan CorporateUniversity yang selanjutnya disebut Pembelajaranadalah mekanisme pemberian ilmu dan pengetahuan,penguasaan kemahiran dan kompetensi,  sertapembentukan sikap dan kepercayaan dalam rangkapengembangan kompetensi SDM KementerianKeuanganyangdilakukan dengancaramenggabungkan,mengkombinasikan,danmengintegrasikan berbagai metode belajar dan sumberbelajar guna mendukung pencapaian target kinerjaorganisasi.  \n2.Desain Pembelajaran adalah seperangkat rencana danpengaturan Pembelajaran yang berisi tujuan,sasaran,deskripsi,  silabi mata pelajaran dan metodePembelajaran.  \n3.Pusdiklat Pemilik Program,yang selanjutnya disebutPusdiklat,adalah Unit Eselon II di lingkungan BadanPendidikan dan Pelatihan Keuangan yang mempunyaitugas membina pendidikan,pelatihan dan sertifikasikompetensi keuangan negara.  \n4.Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat adalahUnit Eselon II di lingkungan Pusdiklat yang mempunyaitugas melaksanakan pengkajian,  perencanaan,penyusunan dan pengembangan program dan  \nKEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA  \nkurikulum,serta penyiapan dan pengembangankompete","cbCainIwPY0BHckW","https://ap.wps.com/l/cbCainIwPY0BHckW","pdf",24305554,93,"Indonesian","# BAB I Ketentuan Umum\n## Bagian Kesatu Definisi\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa tujuan ditetapkannya pedoman desain pembelajaran dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Kementerian Keuangan melalui program pembelajaran dengan struktur desain yang jelas dan terarah pada pencapaian kompetensi serta mewujudkan Corporate University.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Pembelajaran dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Pembelajaran adalah mekanisme pemberian ilmu dan pengetahuan, penguasaan kemahiran dan kompetensi, serta pembentukan sikap dan kepercayaan untuk pengembangan kompetensi SDM Kementerian Keuangan melalui penggabungan berbagai metode dan sumber belajar.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Desain Pembelajaran dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Desain Pembelajaran merupakan seperangkat rencana dan pengaturan Pembelajaran yang berisi tujuan, sasaran, deskripsi, silabi mata pelajaran, dan metode Pembelajaran.\"}]","PER-4/PP/2017 - Pedoman Desain Pembelajaran di Lingkungan Kementerian Keuangan | PDF",143]