[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-228845-113":53,"doc-detail-228845-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","pengkol-village-regulation-no-9-of-2025-utilization-of-village-assets-managed-by-merah-putih-pengkol-village-cooperative-penawangan-grobogan","Peraturan Desa Pengkol Nomor 9 Tahun 2025 - Pemanfaatan Aset Desa untuk Dikelola Koperasi Desa Merah Putih Pengkol Penawangan Grobogan","","Peraturan Desa Pengkol Nomor 9 Tahun 2025 menetapkan pengaturan pemanfaatan Aset Desa agar dikelola oleh Koperasi Desa Merah Putih Pengkol di Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan. Penyusunan dilakukan dalam rangka meningkatkan pemanfaatan Aset Desa melalui penciptaan nilai tambah dan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Desa. Pengelolaan berpedoman pada asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, serta kepastian nilai, dengan rujukan ketentuan peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan peraturan bupati terkait. Terdapat dasar kewenangan dari regulasi pengelolaan aset desa, pengelolaan keuangan desa, serta aturan koperasi dan kementerian koperasi.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/pengkol-village-regulation-no-9-of-2025-utilization-of-village-assets-managed-by-merah-putih-pengkol-village-cooperative-penawangan-grobogan/228845/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/pengkol-village-regulation-no-9-of-2025-utilization-of-village-assets-managed-by-merah-putih-pengkol-village-cooperative-penawangan-grobogan/228845.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Skyler","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-08","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",9,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan utama Peraturan Desa Pengkol Nomor 9 Tahun 2025?","Question",{"text":110,"@type":111},"Meningkatkan pemanfaatan Aset Desa melalui penciptaan nilai tambah dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa melalui pengelolaan aset berdasarkan asas fungsional, transparan, efisien, akuntabel, serta kepastian hukum dan nilai.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Siapa pengelola pemanfaatan Aset Desa dalam peraturan ini?",{"text":115,"@type":111},"Aset Desa dimanfaatkan untuk dikelola oleh Koperasi Desa Merah Putih Pengkol di wilayah Penawangan, Grobogan.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Landasan hukum apa yang menjadi rujukan dalam peraturan desa ini?",{"text":119,"@type":111},"Peraturan ini merujuk pada peraturan perundang-undangan tentang Desa, pengelolaan aset dan keuangan desa, serta aturan koperasi dan kementerian koperasi, termasuk peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan peraturan bupati Grobogan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},228845,1789029493,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},2336464648746,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_276721f389ce27ea32af1340a28f341c","PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN KECAMATAN PENAWANGAN  \nDESA PENGKOL  \nJalan Raya Pengkol-Mojoagung KM 1 Desa Pengkol Kec. Penawangan Kodepos 58161 website : [http://pengkol.website.desa.id/](http://pengkol.website.desa.id/ Email : pemdespengkolgrob2006@gmail.com)[ Email : pemdespengkolgrob2006@gmail.com](http://pengkol.website.desa.id/ Email : pemdespengkolgrob2006@gmail.com)  \nPERATURAN DESA PENGKOL NOMOR 9 TAHUN 2025  \nSALINAN  \nTENTANG  \nPEMANFAATAN ASET DESA UNTUK DIKELOLA KOPERASI DESA MERAH PUTIH PENGKOL PENAWANGAN GROBOGAN  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAKEPALA DESA PENGKOL  \n\n| Menimbang | : | a. bahwa dalam rangka meningkatkan pemanfaatan Aset Desa, sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (d) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, Bum Desa / Bum Desa Bersama bertujuan : Pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset desa;\u003Cbr>b. bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Desa, aset Desa perlu dikelola berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai;\u003Cbr>c. bahwa berdasar ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Bupati Grobogan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 68 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, maka lebih lanjut mengenai pemanfaatan Aset Desa diatur dengan Peraturan Desa;\u003Cbr>d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf ahuruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pemanfaatan Aset Desa; |\n| --- | --- | --- |\n| Mengingat | : | 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerahdaerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerahdaerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);\u003Cbr>2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); |\n\n\n|  |  | 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);\u003Cbr>4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);\u003Cbr>5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan","cbCaiqIpJZIvFHBP","https://ap.wps.com/l/cbCaiqIpJZIvFHBP","pdf",222043,7,"Indonesian","# Menimbang\n# Mengingat","[{\"question\":\"Apa tujuan utama Peraturan Desa Pengkol Nomor 9 Tahun 2025?\",\"answer\":\"Meningkatkan pemanfaatan Aset Desa melalui penciptaan nilai tambah dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa melalui pengelolaan aset berdasarkan asas fungsional, transparan, efisien, akuntabel, serta kepastian hukum dan nilai.\"},{\"question\":\"Siapa pengelola pemanfaatan Aset Desa dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Aset Desa dimanfaatkan untuk dikelola oleh Koperasi Desa Merah Putih Pengkol di wilayah Penawangan, Grobogan.\"},{\"question\":\"Landasan hukum apa yang menjadi rujukan dalam peraturan desa ini?\",\"answer\":\"Peraturan ini merujuk pada peraturan perundang-undangan tentang Desa, pengelolaan aset dan keuangan desa, serta aturan koperasi dan kementerian koperasi, termasuk peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan peraturan bupati Grobogan.\"}]","Peraturan Desa Pengkol Nomor 9 Tahun 2025 - Pemanfaatan Aset Desa untuk Dikelola Koperasi Desa Merah Putih Pengkol Penawangan Grobogan | PDF",11]