[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-228632-113":53,"doc-detail-228632-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","penajam-paser-utara-regent-regulation-no-10-of-2016-records-management-guidelines","Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2016 - Pedoman Tata Kearsipan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara","","Peraturan Bupati Penajam Paser Utara menetapkan pedoman tata kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk mewujudkan tertib administrasi dan keseragaman pengelolaan arsip. Dokumen ini memuat dasar pertimbangan dan rujukan hukum, mendefinisikan istilah terkait instansi, unit kearsipan, unit pengolah, serta jenis-jenis arsip (dinamis aktif/inaktif dan statis). Selanjutnya, diatur ruang lingkup arsip dan ketentuan tata kearsipan meliputi penciptaan naskah dinas, penataan dan klasifikasi arsip, penyusutan melalui Jadual Retensi Arsip, pengelolaan arsip media baru, serta pengendalian naskah dinas.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/penajam-paser-utara-regent-regulation-no-10-of-2016-records-management-guidelines/228632/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/penajam-paser-utara-regent-regulation-no-10-of-2016-records-management-guidelines/228632.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Aurelia","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-09","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",10,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pedoman tata kearsipan?","Question",{"text":110,"@type":111},"Untuk mewujudkan tertib administrasi serta menunjang kelancaran kegiatan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara secara tunggal dan seragam.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa saja jenis arsip yang diatur dalam ruang lingkup arsip di Kabupaten?",{"text":115,"@type":111},"Arsip meliputi arsip dinamis, arsip aktif, arsip inaktif, dan arsip statis, serta ditempatkan di ruang khusus.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Kegiatan tata kearsipan apa saja yang disebutkan dalam peraturan?",{"text":119,"@type":111},"Meliputi penciptaan naskah dinas dan pengurusan/pengendalian naskah, penataan arsip/berkas dengan klasifikasi, klasifikasi arsip, penyusutan arsip dengan Jadual Retensi Arsip, pengelolaan arsip media baru, serta pengendalian pengelolaan naskah dinas.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},228632,1789027649,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},1099514068365,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/10000253d8d9f28188e?_k=1776742907772140068","BUPATI PENAJAM PASER UTARA  \nPROVINSI KALIMANTAN TIMUR  \nPERATURAN BUPATI PENAJAM PASER UTARA  \nNOMOR 10 TAHUN 2016  \nTENTANG  \nPEDOMAN TATA KEARSIPAN  \nPEMERINTAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI PENAJAM PASER UTARA,  \nMenimbang : a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan guna menunjang kelancaran kegiatan kearsipan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara perlu mengatur pedoman kearsipan secara tunggal dan seragam;  \nb. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Kearsipan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara;  \nMengingat : 1. Undang-Udang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuanketentuan Pokok Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 296);  \n2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2964);  \n3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4182);  \n4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indnesia Nomor 5071 );  \n5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5494);  \n6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dua kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);  \n-2-  \n7. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 315 );  \n8. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penyerahan dan Pemusnahan Dokumen Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 194 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3912);  \n9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741) ;  \n10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2005 Tentang Pedoman Tata Kearsipan Di Daerah;  \n11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun Tahun 1991 tentang Jadual Retensi Arsip;  \n12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2001 tentang Jadual Retensi Arsip Keuangan;  \n13. Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2008 Seri E Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 6 );  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN TATA KEARSIPANPEMERINTAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA .  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:  \n1. Kabupaten adalah Kabupaten Penajam Paser Utara.  \n2. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.  \n3. Instansi adalah Dinas/Badan/Kantor/Lembaga di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara;  \n4. Kantor Perpustakaan dan Arsip adalah Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Penajam Paser Utara.  \n5. Sekretariat Kabupaten adalah Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara.  \n6. Unit Kearsipan adalah Unit yang secara fungsional mengkoordinasikan, membina dan menangani kearsipan pada instansi yaitu Bagian/Sub bag","cbCaidoL8Stj4mGr","https://ap.wps.com/l/cbCaidoL8Stj4mGr","pdf",724511,176,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Definisi Istilah\n# Ruang Lingkup Arsip\n## Jenis Arsip di Kabupaten\n# Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten\n## Penciptaan dan Pengendalian Naskah Dinas\n## Penataan, Klasifikasi, dan Penyusutan Arsip\n## Pengelolaan Arsip Media Baru","[{\"question\":\"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pedoman tata kearsipan?\",\"answer\":\"Untuk mewujudkan tertib administrasi serta menunjang kelancaran kegiatan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara secara tunggal dan seragam.\"},{\"question\":\"Apa saja jenis arsip yang diatur dalam ruang lingkup arsip di Kabupaten?\",\"answer\":\"Arsip meliputi arsip dinamis, arsip aktif, arsip inaktif, dan arsip statis, serta ditempatkan di ruang khusus.\"},{\"question\":\"Kegiatan tata kearsipan apa saja yang disebutkan dalam peraturan?\",\"answer\":\"Meliputi penciptaan naskah dinas dan pengurusan/pengendalian naskah, penataan arsip/berkas dengan klasifikasi, klasifikasi arsip, penyusutan arsip dengan Jadual Retensi Arsip, pengelolaan arsip media baru, serta pengendalian pengelolaan naskah dinas.\"}]","Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2016 - Pedoman Tata Kearsipan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara | PDF",271]