[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230232-113":53,"doc-detail-230232-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","pasuruan-regency-bupati-regulation-no-72-of-2025-additional-income-for-state-civil-apparatus-employees","Peraturan Bupati Pasuruan - Nomor 72 Tahun 2025 - Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara","","Peraturan Bupati Pasuruan menetapkan tambahan penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan kinerja, meningkatkan kesejahteraan, serta mendorong prestasi kerja dan produktivitas, selaras dengan kemampuan keuangan daerah. Regulasi memuat dasar pertimbangan, rujukan peraturan perundang-undangan, serta ketentuan umum mengenai definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, TPP, ASN, PNS, CPNS, dan PPPK. Pengaturan TPP ASN diberikan berdasarkan kriteria tertentu dengan prinsip kepastian hukum, akuntabel, proporsional, efektif-efisien, dan berkeadilan.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/pasuruan-regency-bupati-regulation-no-72-of-2025-additional-income-for-state-civil-apparatus-employees/230232/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/pasuruan-regency-bupati-regulation-no-72-of-2025-additional-income-for-state-civil-apparatus-employees/230232.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Rhys","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-08","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",12,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang menjadi dasar penetapan Peraturan Bupati Pasuruan ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Peraturan ditetapkan untuk mengoptimalkan kinerja dan kesejahteraan ASN melalui pemberian tambahan penghasilan yang terukur, seragam, dan berpedoman pada kemampuan keuangan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Siapa yang dapat menerima TPP ASN di lingkungan Pemerintah Daerah?",{"text":115,"@type":111},"Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah dapat diberikan TPP ASN sesuai ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1).",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Berdasarkan apa TPP ASN diberikan dan bagaimana sumber danannya?",{"text":119,"@type":111},"TPP ASN diberikan berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Daerah.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},230232,1789048317,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},687207024643,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_3d24733baf745e90a7e4bdd5f77d97b2","# BUPATI PASURUANPROVINSI JAWA TIMURPERATURAN BUPATI PASURUAN\n\nNOMOR 72 TAHUN 2025  \n## TENTANG\n\n# TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA\n\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESABUPATI PASURUAN,  \nMenimbang :a.bahwa dalam rangka mengoptimalkan kinerja danmeningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara,yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepadaMasyarakat,perlu memberikan tambahan penghasilanyang dapat mendorong prestasi kerja,produktivitas,dan kesejahteraan pegawai;  \nb.bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakansalah satu bentuk penghargaan kepada Aparatur SipilNegara yang memiliki dasar hukum,pedoman,kriteriadan indikator penilaian yang terukur dan seragam yangberdasarkan pada kemampuan keuangan daerah;  \nc.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3)Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah,pemberian tambahanpenghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negaradaerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerahdengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah;  \nd.bahwa Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 tentangTambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negaradi Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruansebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 37 Tahun2025,sudah tidak sesuai dengan kebijakan dan kondisipada saat ini sehingga perlu diganti;  \ne.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a,huruf b,huruf c dan huruf d,maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentangTambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara;  \nMengingat :1.Pasal 18 ayat (6)Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;  \n2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentangPemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur(Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32)sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun1965(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1965 Nomor 19,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 2730);  \n3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerjamenjadi Undang-Undang (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor 41,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n4.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);  \n5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan KeuanganDaerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020Nomor 1781);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :PERATURANBUPATITENTANGTAMBAHANPENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA.  \n## BAB IKETENTUAN UMUM\n\nPasal 1  \nDalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:  \n1.Daerah adalah Kabupaten Pasuruan.  \n2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pasuruan.  \n3.Bupati adalah Bupati Pasuruan.  \n4.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di Lingkungan PemerintahDaerah.  \n5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkatAPBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KabupatenPasuruan.  \n山  \n6.Tambahan Penghasilan Pegawai selanjutnya disingkat TPP adalahpenghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberikan berdasarkankriteria beban kerja,tempat bertugas,kondisi kerja,kelangkaan profesi,prestasi kerja dan/atau pertimbangan objektif lainnya denganmemperhatikan kemampuan keuangan daerah.  \n7.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagipegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yangbekerja pada Pemerintah Daerah.  \n8.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASNadalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjiankerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi","cbCaibxCeNNkbQkU","https://ap.wps.com/l/cbCaibxCeNNkbQkU","pdf",2244090,19,"Indonesian","# BAB I Ketentuan Umum\n## Pasal 1\n## Pasal 2","[{\"question\":\"Apa yang menjadi dasar penetapan Peraturan Bupati Pasuruan ini?\",\"answer\":\"Peraturan ditetapkan untuk mengoptimalkan kinerja dan kesejahteraan ASN melalui pemberian tambahan penghasilan yang terukur, seragam, dan berpedoman pada kemampuan keuangan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.\"},{\"question\":\"Siapa yang dapat menerima TPP ASN di lingkungan Pemerintah Daerah?\",\"answer\":\"Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah dapat diberikan TPP ASN sesuai ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1).\"},{\"question\":\"Berdasarkan apa TPP ASN diberikan dan bagaimana sumber danannya?\",\"answer\":\"TPP ASN diberikan berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Daerah.\"}]","Peraturan Bupati Pasuruan - Nomor 72 Tahun 2025 - Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara | PDF",29]