[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230851-113":53,"doc-detail-230851-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","part-time-government-employees-with-work-agreements-pppk-ministry-of-religious-affairs-fy-2024","PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PARUH WAKTU - KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA - TAHUN ANGGARAN 2024","","Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024 berisi tindak lanjut usulan PPPK paruh waktu serta dasar penetapan dan ketentuan pengunggahan berkas. Dokumen yang diwajibkan meliputi pasfoto formal, ijazah dan transkrip (termasuk konversi nilai untuk lulusan luar negeri), DRH hasil cetak dari SSCASN, surat pernyataan lima poin, SKCK, serta surat keterangan sehat. Peserta yang tidak melengkapi DRH dianggap mengundurkan diri, dikenai konsekuensi termasuk pembatasan melamar 2 tahun.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/part-time-government-employees-with-work-agreements-pppk-ministry-of-religious-affairs-fy-2024/230851/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/part-time-government-employees-with-work-agreements-pppk-ministry-of-religious-affairs-fy-2024/230851.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Aladdin","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-07","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Bagaimana cara mengunggah kelengkapan berkas PPPK Paruh Waktu?","Question",{"text":110,"@type":111},"Kelengkapan berkas disampaikan secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 17 sampai 22 September 2025.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Dokumen apa saja yang harus dilampirkan pada saat pengisian DRH?",{"text":115,"@type":111},"Antara lain pasfoto formal, ijazah dan transkrip (dengan ketentuan konversi untuk lulusan luar negeri), hasil cetak DRH dari SSCASN yang ditulis tangan dan ditandatangani, surat pernyataan lima poin bermaterai, SKCK, serta surat keterangan sehat.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa akibatnya jika peserta tidak mengisi DRH atau tidak melengkapi dokumen?",{"text":119,"@type":111},"Peserta dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai Calon PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},230851,1789056052,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},2336478503145,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_276721f389ce27ea32af1340a28f341c","PENGUMUMANNOMOR:P-1638/SJ/B.11.2/KP.00.1/09/2025  \nTENTANG  \n# PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA(PPPK)PARUH WAKTUKEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIATAHUN ANGGARAN 2024\n\nMenindaklanjuti Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 perihal Pengusulan PPPKParuh Waktu,Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan NomorInduk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu dan kami sampaikan sebagai berikut:  \n1.Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13274/B-SL.01.01/SD/K/2025tanggal 16 September 2025 Perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktubahwa Peserta yang berhak menjadi PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Kementerian Agamasebagaimana tercantum pada Pengumuman ini;  \n2.Peserta yang tercantum pada pengumuman ini menyampaikan kelengkapan berkas secaraelektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 17 s.d.22September 2025;  \n3.Kelengkapan dokumen yang diunggah oleh peserta sebagaimana dimaksud pada angka 2adalah sebagai berikut:  \na.Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;  \nb.Asli ljazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri,telah memperoleh surat keputusanpenyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;  \nc.Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilaidan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif(IPK)dari kementerian yangberwenang;  \nd.Hasilcetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama,tempatlahir,dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tintahitam,telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;  \ne.Surat Pernyataan 5(lima)poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhimeterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;  \nf.Surat Keterangan Catatan Kepolisian(SKCK)yang diterbitkan oleh Kepolisian NegaraRepublik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;dan  \ng.Surat Keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipilatau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah(diutamakanmenggunakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada Kementerian Agama)yang dibuat danditetapkan paling kurang pada bulan September 2025;  \n4.Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 2,pesertaPPPK Paruh Waktu tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapandokumen sebagaimana dimaksud pada angka 3,maka yang bersangkutan dianggap tidakmemenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai Calon PPPK Paruh WaktuKementerian Agama;  \n5.Apabila terdapat peserta memilih untuk mengundurkan diri,maka wajib membuat danmengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai  \n10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini,sehingga kebutuhanjabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya pada kebutuhanjabatan yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Bagi peserta pengisi/pengganti akandipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya;  \n6.Dalam hal peserta PPPK Paruh Waktu yang sudah mendapatkan persetujuan Nomor IndukPPPK kemudian mengundurkan diri,kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak bolehmelamar pada penerimaan ASN untuk 2(dua)tahun anggaran pengadaan Pegawai ASNberikutnya;  \n7.Peserta PPPK Paruh Waktu yang telah ditetapkan pada pengumuman ini bersedia menerimasegala konsekuensi dari peraturan perundangundangan yang berlaku dan bagi peserta yangmemberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran,pemberkasan,dan setelah diangkat menjadi PPPK,Pejabat Pembina Kepegawaian KementerianAgama berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagaiPPPK;  \n8.Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya,Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan denganmo","cbCaiuRM9SxoOOwt","https://ap.wps.com/l/cbCaiuRM9SxoOOwt","pdf",2414210,5,"Indonesian","# PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PARUH WAKTU KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2024\n## Ketentuan pendaftaran dan pengunggahan kelengkapan berkas\n## Dokumen yang harus disiapkan\n## Ketentuan pengunduran diri dan sanksi\n## Pernyataan pelamar","[{\"question\":\"Bagaimana cara mengunggah kelengkapan berkas PPPK Paruh Waktu?\",\"answer\":\"Kelengkapan berkas disampaikan secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 17 sampai 22 September 2025.\"},{\"question\":\"Dokumen apa saja yang harus dilampirkan pada saat pengisian DRH?\",\"answer\":\"Antara lain pasfoto formal, ijazah dan transkrip (dengan ketentuan konversi untuk lulusan luar negeri), hasil cetak DRH dari SSCASN yang ditulis tangan dan ditandatangani, surat pernyataan lima poin bermaterai, SKCK, serta surat keterangan sehat.\"},{\"question\":\"Apa akibatnya jika peserta tidak mengisi DRH atau tidak melengkapi dokumen?\",\"answer\":\"Peserta dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai Calon PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama.\"}]","PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PARUH WAKTU - KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA - TAHUN ANGGARAN 2024 | PDF",8]