[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-316764-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":84,"doc-detail-316764-id":131},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":77,"head_meta":79,"extra_data":81,"updated_unix":83},113,"id","part-3-provinces-p-s-remarks","BAGIAN 3: PROVINSI P-S - Sambutan","","BAGIAN 3: PROVINSI P-S memuat susunan tim penyusun serta sambutan dalam rangka penyelesaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2023. Dokumen menjelaskan dasar hukum keterbukaan informasi publik, tujuan penyusunan indeks, serta cakupan pengukuran pada 34 provinsi. Uraian memuat tiga aspek penilaian, tahapan kerja mulai dari bimbingan teknis, FGD provinsi, hingga Forum Dewan Penyelia Nasional (NAC), beserta ringkasan capaian dan target nasional IKIP 2023.",{"@graph":14,"@context":76},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/part-3-provinces-p-s-remarks/316764/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/part-3-provinces-p-s-remarks/316764.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Connor ","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-01","2026-09-20",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":22},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68,72],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa yang dimaksud dengan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2023 dan apa tujuannya?","Question",{"text":62,"@type":63},"IKIP 2023 adalah indeks untuk memotret keterbukaan informasi publik di Indonesia. Dokumen menyebutkan tujuan utamanya mencakup penyediaan gambaran keterbukaan, pemberian rekomendasi arah kebijakan, asistensi pelaksanaan di pusat dan daerah, serta pelaporan capaian untuk forum internasional.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Bagaimana proses penyusunan IKIP 2023 dilakukan?",{"text":67,"@type":63},"Tahap dimulai dengan bimbingan teknis kepada Kelompok Kerja Daerah, dilanjutkan FGD di 34 provinsi untuk memperoleh nilai provinsi, lalu Forum Dewan Penyelia Nasional (NAC Forum) untuk menghasilkan nilai nasional. Proses berjalan simultan agar indeks yang disusun terukur dan objektif.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Apa saja aspek yang dianalisis dalam IKIP?",{"text":71,"@type":63},"IKIP menganalisis tiga aspek: kepatuhan Badan Publik terhadap UU KIP (obligation to tell), persepsi masyarakat terhadap UU KIP dan hak untuk memperoleh informasi (right to know), serta kepatuhan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi termasuk pemenuhan putusan sengketa informasi (access to information).",{"name":73,"@type":60,"acceptedAnswer":74},"Berapa capaian IKIP 2023 secara nasional dan bagaimana dibanding tahun sebelumnya?",{"text":75,"@type":63},"Hasil IKIP 2023 secara nasional berada di angka 75,40 atau naik 0,97 poin dibanding tahun sebelumnya. Dokumen juga menyebut target IKIP 2023 dalam RPJMN berada pada nilai 73.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":78,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":80,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":82,"site_id":7},316764,1790890761,{"code":4,"msg":85,"data":86},"success",[87,92,96,100,104,108,111,115,119,123,127],{"id":88,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":89,"show_sort_weight":90,"slug":91},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":90,"slug":95},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":90,"slug":99},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":90,"slug":103},51,"Komik","comic",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":106,"show_sort_weight":90,"slug":107},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":90,"slug":110},54,"research-report",{"id":112,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":113,"show_sort_weight":90,"slug":114},49,"Sastra","literature",{"id":116,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":117,"show_sort_weight":90,"slug":118},52,"Teknologi","technology",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":90,"slug":122},50,"Ujian","exam",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":90,"slug":126},57,"Umum","general",{"id":128,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":129,"show_sort_weight":4,"slug":130},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":85,"data":132},{"doc_id":82,"user_id":133,"nickname":42,"user_avatar":134,"doc_module":4,"category_id":109,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":135,"file_id":136,"file_url":137,"file_type":138,"file_size":139,"view_count":22,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":140,"language":141,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":142,"faqs":143,"seo_title":144,"seo_description":12,"update_tm":145,"read_time":146},687207022233,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","BAGIAN 3: PROVINSI P-S  \nTim Penyusun  \nPengarah  \nDonny Yoesgiantoro Arya Sandhiyudha Rospita Vici Paulyn  \nGede Narayana Syawaluddin  \nHandoko Agung Saputro Samrotunnajah Ismail  \nPenanggung jawab  \nNunik Purwanti  \nKetua Komisi Informasi Pusat Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Komisioner Bidang Penelitian & Dokumentasi  \nKomisioner Bidang Regulasi & Kebijakan Publik  \nKomisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi  \nKomisioner Bidang Kelembagaan  \nKomisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi  \nPlt. Sekretaris Komisi Informasi Pusat  \nKetua Pelaksana  \nSekretaris  \nEditor TimAhli  \nTim Penyunting  \nSekretariat  \nDesign Creator  \nMuhammad Anwar  \nAnalis SDM Aparatur Ahli Muda Indah Puji Rahayu  \nAnalis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda  \nRospita Vici Paulyn Yosep Adi Prasetyo Eriyanto  \nAnton Pradjasto Roichatul Aswidah Fransiskus Surdiasis Desiana Samosir Ira Guslina Sufa Tri Mardiana Nailutaris Indriane Annie Londa Meldayati Simamora Rizki Susanto  \nDede Darmawan  \nSambutan Ketua Komisi Informasi  \nPuji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, Komisi Informasi Pusat dapat menyelesaikan penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2023. Undang--Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik serta mewajibkan Badan Publik menyelenggarakan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Undang-undnag juga memberi ruang bagi publik untuk turut serta dalam proses penyusunan dan pengambilan kebijakan publik.  \nDalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (RPJMN), ditetapkan bahwa pelaksanaan Indeks Keterbukaan Informasi Publik sebagai Program Prioritas Nasional untuk mengukur sejauh mana implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di 34 provinsi se-Indonesia. IKIP disusun untuk mendapatkan gambaran indeks secara menyeluruh baik di tingkat provinsi dannasional. Pelaksanaan IKIP merupakan tugas bersama seluruh keluarga besar Ko-  \nmisi Informasi di Indonesia dan tidak terlepas juga dari kerja sama dengan instansi  \nterkait lainnya guna mewujudkan good governance, dan pelayanan informasi publik yang berkualitas.  \nSecara garis besar tujuan pelaksanaan IKIP yang telah berlangsung dalam tiga kali pelaksanaan adalah sebagai berikut:  \n• Menyediakan data dan gambaran keterbukaan informasi publik di Indonesia;  \n• Memberikan rekomendasi terkait arah kebijakannasional mengenai keterbukaan informasi publik dan memastikan rekomendasi tersebut dijalankan;  \n• Mengasistensi Badan Publik dalam mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tingkat pusat dan daerah oleh Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi provinsi dan kabupaten/kota;  \n• Memberikan masukan dan rekomendasi bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan daerah serta nasional; dan  \n• Memberikan laporan pencapaian keterbukaan informasi publik di Indonesia sebagai bahan utama Pemerintah Republik Indonesia untuk disampaikan dalam forum internasional.  \nDalam penyusunannya, IKIP menganalisis tiga aspek penting yang mencakup kepatuhan Badan Publik terhadap UU KIP (obligation to tell), persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun haknya atas informasi (right to know), dan kepatuhan Badan Publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi terutama kepatuhan dalam melaksanakan putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakatatas informasi (access to information). Pelaksanaan IKIP 2023 merupakan tahun ketiga penyusunan IKIP. Pada 2021 hasil IKIP berada di angka 71,37 kemudian naik menjadi 74,43 pada 2022. Pada pelaksanaan IKIP 2023 hasil IKIP secara nasional berada diangka 75,40 atau naik 0,97 poin dibanding tahun sebelumnya. Adapun dalam RPJMN target IKIP 2023 berada pada nilai 73.  \nTahap penyusunan IKIP 2023 diawali dengan Bimbingan Teknis kepada Kelompok Kerja Daerah. Proses ini dila","cbCailr9ATeqjaaJ","https://ap.wps.com/l/cbCailr9ATeqjaaJ","pdf",36729446,686,"Indonesian","# Tim Penyusun\n# Sambutan Ketua Komisi Informasi Pusat\n## Dasar hukum dan tujuan IKIP\n## Metode penilaian dan tahapan penyusunan\n# Sambutan Komisioner Bidang Penelitian & Dokumentasi","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2023 dan apa tujuannya?\",\"answer\":\"IKIP 2023 adalah indeks untuk memotret keterbukaan informasi publik di Indonesia. Dokumen menyebutkan tujuan utamanya mencakup penyediaan gambaran keterbukaan, pemberian rekomendasi arah kebijakan, asistensi pelaksanaan di pusat dan daerah, serta pelaporan capaian untuk forum internasional.\"},{\"question\":\"Bagaimana proses penyusunan IKIP 2023 dilakukan?\",\"answer\":\"Tahap dimulai dengan bimbingan teknis kepada Kelompok Kerja Daerah, dilanjutkan FGD di 34 provinsi untuk memperoleh nilai provinsi, lalu Forum Dewan Penyelia Nasional (NAC Forum) untuk menghasilkan nilai nasional. Proses berjalan simultan agar indeks yang disusun terukur dan objektif.\"},{\"question\":\"Apa saja aspek yang dianalisis dalam IKIP?\",\"answer\":\"IKIP menganalisis tiga aspek: kepatuhan Badan Publik terhadap UU KIP (obligation to tell), persepsi masyarakat terhadap UU KIP dan hak untuk memperoleh informasi (right to know), serta kepatuhan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi termasuk pemenuhan putusan sengketa informasi (access to information).\"},{\"question\":\"Berapa capaian IKIP 2023 secara nasional dan bagaimana dibanding tahun sebelumnya?\",\"answer\":\"Hasil IKIP 2023 secara nasional berada di angka 75,40 atau naik 0,97 poin dibanding tahun sebelumnya. Dokumen juga menyebut target IKIP 2023 dalam RPJMN berada pada nilai 73.\"}]","BAGIAN 3: PROVINSI P-S - Sambutan | PDF",1789923280,1056]