[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-231123-113":53,"doc-detail-231123-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","paludala-mayor-regulation-no-12-of-2024-on-official-attire-for-state-civil-apparatus","Peraturan Wali Kota Palu Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara","","Peraturan Wali Kota Palu Nomor 12 Tahun 2024 mengatur ketentuan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah. Aturan ini menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam penggunaan pakaian dinas sesuai tempat tugas, guna meningkatkan identitas, keteraturan, kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, serta kewibawaan. Peraturan menetapkan kewajiban penggunaan pakaian dinas dan atribut pada hari kerja, serta merinci jenis pakaian dinas PNS, termasuk PDH serta turunannya beserta warna dan penggunaannya.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/paludala-mayor-regulation-no-12-of-2024-on-official-attire-for-state-civil-apparatus/231123/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/paludala-mayor-regulation-no-12-of-2024-on-official-attire-for-state-civil-apparatus/231123.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Ophelia","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-22","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa tujuan pengaturan pakaian dinas dalam Peraturan Wali Kota Palu Nomor 12 Tahun 2024?","Question",{"text":109,"@type":110},"Untuk menunjukkan identitas, meningkatkan keteraturan dan kedisiplinan, serta mendukung pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan, serta keseragaman dan identitas ASN.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Siapa yang wajib menggunakan pakaian dinas dan atribut pada hari kerja?",{"text":114,"@type":110},"ASN di lingkungan Pemerintah Daerah wajib menggunakan Pakaian Dinas dan atribut pada hari kerja berdasarkan Peraturan Wali Kota ini.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apa saja jenis pakaian dinas PNS yang diatur dalam Peraturan ini?",{"text":118,"@type":110},"Jenisnya meliputi PDH, PDL pada Perangkat Daerah tertentu, PSL, PDH camat dan lurah, PDL camat dan lurah, PDU camat dan lurah, serta pakaian seragam batik organisasi profesi ASN.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},231123,1789059569,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":22,"language":136,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":137,"faqs":138,"seo_title":139,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":140},7971461741311,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/74000253aff267980c6?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1779345379180704826","WALI KOTA PALUPROVINSI SULAWESI TENGAH  \nPERATURAN WALI KOTA PALUNOMOR 12 TAHUN 2024TENTANGPAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nWALI KOTA PALU,  \nMenimbanga.bahwa untuk menunjukkan identitas,meningkatkanketertiban,dan kedisiplinan,perlu pengaturanmengenai pakaian kerja bagi Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Daerah;  \nb.  bahwa untuk menjadi acuan dan pedoman bagiPerangkat Daerah dalam penggunaan pakaian dinasAparatur Sipil Negara di lingkungan tempat tugasnya,ketentuan pakaian dinas perlu diatur;  \nc.   bahwa Peraturan Wali Kota Palu Nomor 47 tahun 2017tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kota Palu sudah tidak sesuailagi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur SipilNegara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri danPemerintah Daerah,sehingga perlu diganti;  \nd.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a,huruf b,dan huruf c,perlumenetapkan Peraturan Wali Kota tentang PakaianDinas Aparatur Sipil Negara;  \nMengingat :1.  Pasal 18 ayat (6)Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;  \n2.  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentangPembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ⅱ Palu(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994Nomor 38,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3555);  \n3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesie Tahun 2014 Nomor 244,TambehaLemberan Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangNomct 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadlUndang-Undang (Lembaran Negare Republik lndonesiuTahun 2023 Nomor 41,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6856|;  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :PERATURAN WALI KOTA TENTANG PAKA[AN DINASAPARATUR SIPIL NEGARA,  \n# BAB IKETENTUAN UMUM\n\nPasal1  \nDalaru Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:  \n1.  Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakaiuntuk menunjukkan identitas Aparatur Sipil Negaradalam melaksanakan tugas kedinasan.  \n2.  Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebutPegawai ASN adalah pegawei negeni sipiI dan pegawapemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat olehpejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalamSuatu jabatan pemerintahan atau diserahi tuga名negaraleinnya dan diberikan penghagilan berdasarkanperaturan perundangundangen.  \n3.  Aparatur Sipil Negera yang selanjutnya disingkgt ASNadalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawaipemerinteh dengan perjanjian kerja yang bekerja padainstansi pemerlntah.  \n4,  Pegawed Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PN$adalah pegawai yang bekerja di lingkungan PemerintahDaerah.  \n5.  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yangselanjutnya disingkat PPPK adalah warga NegaraIndonesia yang memenuhi syarat tertentu,yangdiangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangkawaktu tertentu dalam Jangka melaksanakan tugaBpemerintahan.  \n6.  Pakaien Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDHadalah Paknian Dinag yang digunakan untukmelaksanakan tugas sehari-hari termasuk digunakanpada客aat dína luar,kecuali ditentukar lein seeuaidengan pelaksanaan kegiatan yang berlangaung.  \n7,Pakaian Sipil Lengkap yeng selanjutnya disingkat PLadalah Pakeian Dinas bagi PNS yang dlpakai padaLupacara kenegaraan atau resmi,bepergian resmi keluarnegeri,acara tertentu pada kegiatan pendidikan danpelatihan,  pelantikan jabatan struktural danpenerimaan penghargaant Satya lencana Karya Setye.  \n8.  Pakaian Dinas Lapangan yang selanjutnya disingkcatPDL adalah Pakaiar Dinas yang dipekai dalammenjalankan tugas operasional di lapangan.  \n9.  Pakaian Dinas Upacana yang sclanjutnya disingkat PDUadalah Pakaian Dinas camat dan lurah yang dipakaidalan melaksanakan upacara.  \n10.Qrganieasi profeai ASN adalah organlsai yang dibentukberdasarkan ketentuan peraluran perundang-undangan,  \n11.Daerah adalah Kot","cbCaibTWtLRpwxi1","https://ap.wps.com/l/cbCaibTWtLRpwxi1","pdf",1266958,"Indonesian","# BAB I Ketentuan Umum\n## Pasal 1\n## Pasal 2\n# BAB II Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil\n## Pasal 3\n## Pasal 4\n## Pasal 5","[{\"question\":\"Apa tujuan pengaturan pakaian dinas dalam Peraturan Wali Kota Palu Nomor 12 Tahun 2024?\",\"answer\":\"Untuk menunjukkan identitas, meningkatkan keteraturan dan kedisiplinan, serta mendukung pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan, serta keseragaman dan identitas ASN.\"},{\"question\":\"Siapa yang wajib menggunakan pakaian dinas dan atribut pada hari kerja?\",\"answer\":\"ASN di lingkungan Pemerintah Daerah wajib menggunakan Pakaian Dinas dan atribut pada hari kerja berdasarkan Peraturan Wali Kota ini.\"},{\"question\":\"Apa saja jenis pakaian dinas PNS yang diatur dalam Peraturan ini?\",\"answer\":\"Jenisnya meliputi PDH, PDL pada Perangkat Daerah tertentu, PSL, PDH camat dan lurah, PDL camat dan lurah, PDU camat dan lurah, serta pakaian seragam batik organisasi profesi ASN.\"}]","Peraturan Wali Kota Palu Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara | PDF",79]