[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-181259-113":53,"doc-detail-181259-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","padang-mayor-regulation-no-71-of-2019-guidelines-for-administrative-services-in-villagessubdistricts","Peraturan Wali Kota Padang Nomor 71 Tahun 2019 - Pedoman Administrasi di Kelurahan","","Peraturan Wali Kota Padang Nomor 71 Tahun 2019 mengatur pedoman administrasi di kelurahan sebagai penunjang urusan administrasi pemerintahan dan publik. Dokumen menetapkan dasar hukum dan definisi pelaksana administrasi, termasuk peran lurah, ketua RT, dan ketua RW. Diatur pula kewajiban pengantar dan pengetahuan RW, penggunaan kop surat serta stempel, penomoran surat berdasarkan kode wilayah, dan jenis-jenis surat keterangan yang dapat diterbitkan. Peraturan ini memuat format dan penomoran yang dirujuk pada lampiran-lampirannya.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/padang-mayor-regulation-no-71-of-2019-guidelines-for-administrative-services-in-villagessubdistricts/181259/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/padang-mayor-regulation-no-71-of-2019-guidelines-for-administrative-services-in-villagessubdistricts/181259.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Gloria","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-26","2026-09-02",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",7,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Siapa saja penyelenggara administrasi di tingkat kelurahan menurut Peraturan Wali Kota ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Administrasi diselenggarakan oleh lurah, ketua RT, dan ketua RW. Administrasi yang disampaikan kepada lurah wajib mendapat pengantar ketua RT dan diketahui ketua RW.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa saja ketentuan format dan penomoran surat dalam pedoman administrasi ini?",{"text":115,"@type":111},"Administrasi menggunakan kop surat dan stempel dengan format pada Lampiran I dan II. Penomoran surat dilakukan dengan kode wilayah pada Lampiran III.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Surat keterangan apa saja yang dapat diselenggarakan oleh lurah?",{"text":119,"@type":111},"Lurah menerbitkan antara lain persyaratan pernikahan, keterangan tidak mampu, keterangan domisili usaha, keterangan usaha, keterangan berkelakuan baik, keterangan kematian, keterangan ahli waris, dan keterangan ghaib.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},181259,1788343942,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},2336474459895,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/22000baeef7a5ed0655?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1786071322749376916","WALI KOTA PADANGPROVINSI SUMATERA BARAT  \nPERATURAN WALI KOTA PADANGNOMOR 71 TAHUN 2019  \n## TENTANG\n\nPEDOMAN ADMINISTRASI DI KELURAHANDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAWALI KOTA PADANG,  \nMenimbang :a.bahwa administrasi yang diselenggarakan di tingkatKelurahan merupakan salah satu penunjang dalamurusan administrasi pemerintahan/publik;  \nb.bahwa dalam rangka keseragaman administrasi ditingkat Kelurahan,maka perlu diatur pedomanadministrasi Kelurahan;  \nc.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud pada huruf a dan huruf b,perlu menetapkanPeraturan Wali Kota tentang Pedoman Administrasi diKelurahan.  \nMengingat :1.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentangPembentukan Daerah Otonom Kota Besar DalamLingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah(Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 20);  \n2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukanPeraturanPerundang-undangan(Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82,TambahanLembaran Negara Nomor 5234);  \n3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587),sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);  \n4.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980 tentangPerubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat IIPadang (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 25,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3164);  \n5.Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentangKelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005 Nomor 159,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4588);  \n6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;  \n7.Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat DaerahKota Padang (Lembaran Daerah Kota Padang Tahun2016 Nomor 6,Tambahan Lembaran Daerah Nomor 87);  \n8.Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2017tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LembaranDaerah Kota Padang Tahun 2017 Nomor 9,TambahanLembaran Daerah Nomor 96).  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :PERATURANWALIKOTA TENTANGPEDOMANADMINISTRASI DI KELURAHAN.  \n## Pasal 1\n\nDalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:  \n1.  Daerah adalah Kota Padang.  \n2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggarapemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahanyang menjadi kewenangan Daerah Otonom.  \n3.  Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Kecamatandalam wilayah kerja Kecamatan.  \n4.  Lurah adalah kepala Kelurahan.  \n5.Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah Lembaga yangdibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangkapelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan olehLurah.  \n6.  Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah Lembaga yangdibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yangditetapkan oleh Lurah.  \n7.  Stempel/cap dinas adalah tanda identitas dari suatu jabatan.  \n8.Surat keterangan adalah naskah dinas yang berisi pernyataan tertulisdari pejabat sebagai tanda bukti untuk menerangkan atau menjelaskankebenaran sesuatu hal.  \n## Pasal 2\n\n(1)Administrasi pada tingkat Kelurahan merupakan administrasi yangdiselenggarakan oleh:  \na.Lurah;  \nb.Ketua RT;dan  \nc.Ketua RW.  \n(2)Administrasi yang disampaikan kepada Lurah sebagaimana dimaksudpada ayat(1)wajib mendapat pengantar Ketua RT dan diketahui olehKetua RW.  \n(3)Admistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)menggunakan kop suratdan stempel dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I danII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.  \n(4)Penomoran surat dilakukan dengan menggunakan kode wilayahsebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.  \n## 2\n\n## Pasal 3\n\n(1)","cbCaiqYJiQtMCzkq","https://ap.wps.com/l/cbCaiqYJiQtMCzkq","pdf",1722775,26,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n# Administrasi di Tingkat Kelurahan\n## Penyelenggara dan Kewajiban Administrasi\n## Jenis Surat yang Diterbitkan\n# Surat oleh Lurah\n## Persyaratan Pernikahan\n## Surat Keterangan Tidak Mampu\n## Surat Domisili Usaha\n## Surat Keterangan Usaha\n## Keterangan Lainnya","[{\"question\":\"Siapa saja penyelenggara administrasi di tingkat kelurahan menurut Peraturan Wali Kota ini?\",\"answer\":\"Administrasi diselenggarakan oleh lurah, ketua RT, dan ketua RW. Administrasi yang disampaikan kepada lurah wajib mendapat pengantar ketua RT dan diketahui ketua RW.\"},{\"question\":\"Apa saja ketentuan format dan penomoran surat dalam pedoman administrasi ini?\",\"answer\":\"Administrasi menggunakan kop surat dan stempel dengan format pada Lampiran I dan II. Penomoran surat dilakukan dengan kode wilayah pada Lampiran III.\"},{\"question\":\"Surat keterangan apa saja yang dapat diselenggarakan oleh lurah?\",\"answer\":\"Lurah menerbitkan antara lain persyaratan pernikahan, keterangan tidak mampu, keterangan domisili usaha, keterangan usaha, keterangan berkelakuan baik, keterangan kematian, keterangan ahli waris, dan keterangan ghaib.\"}]","Peraturan Wali Kota Padang Nomor 71 Tahun 2019 - Pedoman Administrasi di Kelurahan | PDF",40]