[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-300412-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":80,"doc-detail-300412-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","p3k-formation-fiscal-year-2023-minister-of-finance-regulation-212pmk072022","Formasi P3K Tahun Anggaran 2023 - Peraturan Menteri Keuangan 212/PMK.07/2022","","Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia menetapkan indikator tingkat kinerja daerah serta ketentuan umum bagian Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya untuk Tahun Anggaran 2023. Aturan ini mendefinisikan konsep kunci seperti APBN, APBD, pemerintah pusat/daerah, daerah otonom, kelurahan, DAU, SPM, PPPK, dan ASN. Bagian DAU digunakan untuk penggajian formasi PPPK, pendanaan kelurahan, serta bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum, dengan perhitungan berbasis indikator kinerja dan indeks komposit per urusan pemerintahan daerah.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/","Ujian",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/p3k-formation-fiscal-year-2023-minister-of-finance-regulation-212pmk072022/300412/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/p3k-formation-fiscal-year-2023-minister-of-finance-regulation-212pmk072022/300412.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Violet","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-28","2026-09-18",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":33},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Peraturan ini mengatur apa untuk Tahun Anggaran 2023?","Question",{"text":62,"@type":63},"Peraturan ini menetapkan indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya untuk Tahun Anggaran 2023.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya digunakan untuk apa saja?",{"text":67,"@type":63},"Bagian DAU digunakan untuk penggajian formasi PPPK, pendanaan kelurahan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Bagaimana indikator tingkat kinerja daerah dihitung untuk bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum?",{"text":71,"@type":63},"Indikator tingkat kinerja daerah dihitung berdasarkan indikator kinerja yang mencerminkan tingkat kinerja pada tiap urusan pemerintahan daerah dan disusun sebagai indeks komposit dari beberapa indikator.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},300412,1789999788,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,88,92,96,100,104,108,112,116,119,123],{"id":84,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":86,"slug":87},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":89,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":86,"slug":91},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":86,"slug":95},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":86,"slug":99},51,"Komik","comic",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":86,"slug":103},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":106,"show_sort_weight":86,"slug":107},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":86,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":86,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":86,"slug":118},50,"exam",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":86,"slug":122},57,"Umum","general",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":4,"slug":126},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":81,"data":128},{"doc_id":78,"user_id":129,"nickname":42,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":117,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":33,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":136,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":141,"read_time":142},4398048950312,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/400002538284de19e3c?_k=1778320343897328908","SALINAN  \nPERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 212/PMK.07/2022TENTANG  \nINDIKATOR TINGKAT KINERJA DAERAH DAN KETENTUAN UMUM BAGIANDANA ALOKASI UMUM YANG DITENTUKAN PENGGUNAANNYATAHUN ANGGARAN 2023  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang :bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat(13)Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang AnggaranPendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023,perlumenetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang IndikatorTingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian DanaAlokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya TahunAnggaran 2023;  \nMengingat :1.  Pasal 17 ayat (3)Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;  \n2.  Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentangKementerian Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 166,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4916);  \n3.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HubunganKeuangan antara Pemerintah Pusat dan PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2022 Nomor 4,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6757);  \n4.  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang AnggaranPendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor208,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6827);  \n5.  Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentangKementerian Keuangan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2020 Nomor 98);  \n6.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor1031)sebagaimana telah diubah dengan PeraturanMenteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentangPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata KerjaKementerian Keuangan(Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2022 Nomor 954);  \n个jdih.kemenkeu.go.id  \nMEMUTUSKAN  \nMenetapkan :PERATURAN MENTERI KEUANGANTENTANG INDIKATORTINGKAT KINERJA DAERAH DAN KETENTUAN UMUMBAGIAN DANA ALOKASI UMUM YANG DITENTUKANPENGGUNAANNYA TAHUN ANGGARAN 2023.  \n## Pasal 1\n\nDalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:  \n1.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yangselanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangantahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DewanPerwakilan Rakyat.  \n2.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yangselanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangantahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturandaerah.  \n3.  Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintahadalah Presiden Republik Indonesia yang memegangkekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yangdibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945.  \n4.  Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusanpemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewanperwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dantugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara KesatuanRepublik Indonesia sebagaimana dimaksud dalamUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.  \n5.  Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsurpenyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpinpelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadikewenangan daerah otonom.  \n6.  Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalahkesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurusurusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatsetempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasimasyarakat dalam sistem Negara Kesatuan RepublikIndonesia.  \n7.  Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagaiperangkat kecamatan.  \n8.  Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAUadalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikandengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuankeuangan dan layanan publik antar-Daerah.  \n9.  Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkatSPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutupelayanan dasar yang merup","cbCaipXt4iYMp8Pa","https://ap.wps.com/l/cbCaipXt4iYMp8Pa","pdf",2778215,84,"Indonesian","# Pasal 1\n## Definisi dalam peraturan\n# Pasal 2\n## Rincian Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya\n# Pasal 3\n## Dasar perhitungan peruntukan DAU","[{\"question\":\"Peraturan ini mengatur apa untuk Tahun Anggaran 2023?\",\"answer\":\"Peraturan ini menetapkan indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya untuk Tahun Anggaran 2023.\"},{\"question\":\"Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya digunakan untuk apa saja?\",\"answer\":\"Bagian DAU digunakan untuk penggajian formasi PPPK, pendanaan kelurahan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum.\"},{\"question\":\"Bagaimana indikator tingkat kinerja daerah dihitung untuk bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum?\",\"answer\":\"Indikator tingkat kinerja daerah dihitung berdasarkan indikator kinerja yang mencerminkan tingkat kinerja pada tiap urusan pemerintahan daerah dan disusun sebagai indeks komposit dari beberapa indikator.\"}]","Formasi P3K Tahun Anggaran 2023 - Peraturan Menteri Keuangan 212/PMK.07/2022 | PDF",1789774379,129]