[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-227556-113":53,"doc-detail-227556-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","overview-of-bpk-ri-legal-basis-vision-mission-values-duties-and-authority","Gambaran Umum BPK RI - Dasar Hukum, Visi Misi, Nilai, Tugas dan Wewenang","","Gambaran umum Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menjelaskan status lembaga yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara. Materi memuat dasar hukum melalui ketentuan UUD 1945 dan beberapa undang-undang terkait pemeriksaan, keuangan, perbendaharaan, dan keuangan negara. Dokumen juga menguraikan visi, misi, tujuan strategis, nilai dasar, serta tugas dan wewenang BPK, termasuk mekanisme pelaporan, pemantauan tindak lanjut, dan ruang lingkup pemeriksaan.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/overview-of-bpk-ri-legal-basis-vision-mission-values-duties-and-authority/227556/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/overview-of-bpk-ri-legal-basis-vision-mission-values-duties-and-authority/227556.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Pentious","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-09","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa dasar hukum utama pembentukan dan pelaksanaan tugas BPK?","Question",{"text":109,"@type":110},"Dasar hukum BPK mencakup ketentuan UUD 1945 Pasal 23E sampai 23G serta beberapa undang-undang tentang BPK dan pemeriksaan pengelolaan keuangan negara, termasuk ketentuan terkait perbendaharaan dan keuangan negara.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Apa visi, misi, dan tujuan strategis BPK dalam pemeriksaan keuangan negara?",{"text":114,"@type":110},"Visi BPK adalah mendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara melalui pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat. Misi mencakup pemeriksaan bebas dan mandiri serta tata kelola organisasi yang berintegritas, independen, dan profesional, dengan tujuan strategis meningkatkan manfaat hasil pemeriksaan dan meningkatkan kualitas pemeriksaan.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apa tugas dan wewenang BPK yang paling menonjol dalam ruang lingkup pemeriksaan?",{"text":118,"@type":110},"BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, melaporkan indikasi tindak pidana kepada penegak hukum, serta memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan. Wewenang BPK mencakup menentukan objek dan metode pemeriksaan, meminta keterangan/dokumen, melakukan pemeriksaan di berbagai lokasi terkait pengelolaan keuangan negara, serta menetapkan standar dan kode etik pemeriksaan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},227556,1789009943,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},1374404730887,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_6f874abed73319feea01a86fa6f0fab8","GAMBARAN UMUM BPK RI  \nA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DAN DASAR HUKUM  \nBadan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu lembaga negara yang bebas dan mandiridalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.  \n1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23E  \n(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.  \n(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.  \n(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuaidengan undang-undang.  \nPasal 23F  \n(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.  \n(2) Pimpinan Badan Perneriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.  \nPasal 23G  \n(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.  \n(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.  \n2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan Sebagai Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1973 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.  \n3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.  \n4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara  \n5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara  \nB. KEDUDUKAN BPK DALAM PENYELENGGARAN NEGARA RI  \nC . VISI DAN MISI  \nVisi  \nMenjadi pendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara melaluipemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat.  \nMisi  \n1. Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri; dan  \n2. Melaksanakan tata kelola organisasi yang berintegritas, independen, dan profesional.  \nD . TUJUAN STRATEGIS  \nDalam memastikan tercapainya visi dan misi, maka ditetapkan dua tujuan strategis, yaitu:  \n1. Meningkatkan manfaat hasil pemeriksaan dalam rangka mendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara; dan  \n2. Meningkatkan pemeriksaan yang berkualitas dalam mendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara.  \nE. NILAI DASAR BPK  \n• Independensi; yaitu bahwa BPK menjunjung tinggi independesi baik secara kelembagaan, organisasi, maupun individu. Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan pemeriksaan, BPK bebas dalam sikap mental dan penampilan dari gangguan pribadi, ekstern, dan/ atau organisasi yang dapat mempengaruhi independensi;  \n• Integritas; yaitu bahwa BPK membangun nilai integritas dengan bersikap jujur, objektif, dan tegas dalam menerapkan prinsip, nilai, dan keputusan.  \n• Profesionalime; yaitu bahwa BPK membangun nilai profesionalisme dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan, serta berpedoman kepada standar yang berlaku.  \nF . TUGAS DAN WEWENANG BPK  \nTugas BPK  \n1. Memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara Lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan Lembaga atau Badan lain yang mengelolakeuangan negara;  \n2. Melaporkan kepada penegak hukum jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana;  \n3. Memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat entitas yang diperiksa, dan hasilnya dilaporkan secara tertulis kepada lembaga perwakilan dan pemerintah.  \nWewenang BPK  \n1. menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukanwaktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;  \n2. meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembag","cbCaidu4zn13OrM0","https://ap.wps.com/l/cbCaidu4zn13OrM0","pdf",2148213,13,"Indonesian","# Gambaran Umum BPK RI\n## Badan Pemeriksa Keuangan dan Dasar Hukum\n## Kedudukan BPK dalam Penyelenggaraan Negara RI\n## Visi dan Misi\n## Tujuan Strategis\n## Nilai Dasar BPK\n## Tugas dan Wewenang BPK\n## Jenis Pemeriksaan yang Dilakukan BPK\n## Opini\n## Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan","[{\"question\":\"Apa dasar hukum utama pembentukan dan pelaksanaan tugas BPK?\",\"answer\":\"Dasar hukum BPK mencakup ketentuan UUD 1945 Pasal 23E sampai 23G serta beberapa undang-undang tentang BPK dan pemeriksaan pengelolaan keuangan negara, termasuk ketentuan terkait perbendaharaan dan keuangan negara.\"},{\"question\":\"Apa visi, misi, dan tujuan strategis BPK dalam pemeriksaan keuangan negara?\",\"answer\":\"Visi BPK adalah mendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara melalui pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat. Misi mencakup pemeriksaan bebas dan mandiri serta tata kelola organisasi yang berintegritas, independen, dan profesional, dengan tujuan strategis meningkatkan manfaat hasil pemeriksaan dan meningkatkan kualitas pemeriksaan.\"},{\"question\":\"Apa tugas dan wewenang BPK yang paling menonjol dalam ruang lingkup pemeriksaan?\",\"answer\":\"BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, melaporkan indikasi tindak pidana kepada penegak hukum, serta memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan. Wewenang BPK mencakup menentukan objek dan metode pemeriksaan, meminta keterangan/dokumen, melakukan pemeriksaan di berbagai lokasi terkait pengelolaan keuangan negara, serta menetapkan standar dan kode etik pemeriksaan.\"}]","Gambaran Umum BPK RI - Dasar Hukum, Visi Misi, Nilai, Tugas dan Wewenang | PDF",20]