[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230836-113":53,"doc-detail-230836-id":120},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":113,"head_meta":115,"extra_data":117,"updated_unix":119},113,"id","nusa-tenggara-timur-governor-regulation-fourth-amendment-to-appendix-i-and-third-amendment-to-appendix-ii-of-governor-regulation-no-39-of-2023-on-general-cost-standards","Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur - Perubahan Keempat Atas Lampiran I Dan Perubahan Ketiga Atas Lampiran II Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 39 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum","","Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur menetapkan perubahan keempat atas Lampiran I dan perubahan ketiga atas Lampiran II dari Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2024. Perubahan dilakukan karena penambahan komponen belanja baru untuk mengakomodir penyesuaian penjabaran APBD provinsi. Lampiran mengatur standar biaya umum sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran, termasuk ketentuan standar honorarium dan berbagai satuan biaya lain yang dipedomani berdasarkan standar harga satuan regional setempat.",{"@graph":63,"@context":112},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/nusa-tenggara-timur-governor-regulation-fourth-amendment-to-appendix-i-and-third-amendment-to-appendix-ii-of-governor-regulation-no-39-of-2023-on-general-cost-standards/230836/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/nusa-tenggara-timur-governor-regulation-fourth-amendment-to-appendix-i-and-third-amendment-to-appendix-ii-of-governor-regulation-no-39-of-2023-on-general-cost-standards/230836.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Pentious","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-30","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Jenis-jenis satuan biaya apa saja yang disebut dalam ketentuan awal Lampiran I?","Question",{"text":110,"@type":111},"Lampiran I memuat antara lain satuan biaya honorarium, jasa pendukung kegiatan, uang lembur dan uang makan lembur, sewa peralatan dan mesin, sewa bangunan gedung kantor/tempat tinggal, perjalanan dinas, serta paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor.","Answer","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":114,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":116,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":118,"site_id":56},230836,1789055898,{"code":4,"msg":5,"data":121},{"doc_id":118,"user_id":122,"nickname":89,"user_avatar":123,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":124,"file_id":125,"file_url":126,"file_type":127,"file_size":128,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":129,"language":130,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":131,"faqs":132,"seo_title":133,"seo_description":61,"update_tm":119,"read_time":134},1374404730887,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_6f874abed73319feea01a86fa6f0fab8","GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR  \nPERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR  \nNOMOR TAHUN 2024  \nTENTANG  \nPERUBAHAN KEEMPAT ATAS LAMPIRAN I DAN PERUBAHAN KETIGA ATAS LAMPIRAN II PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 39 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR BIAYA UMUMPEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2024  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nGUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR,  \nMenimbang : a. bahwa sesuai Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 39 Tahun 2023 dan Perubahannya telah ditetapkan Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2024;  \nb. bahwa terdapat penambahan komponen belanja baru untuk mengakomodir perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggra Timur sehingga Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2023 dan Perubahannnya sebagaimana dimaksudpada huruf a, perlu diubah;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Keempat Atas Lampiran I Dan Perubahan Ketiga Atas Lampiran II Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2024;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n2. Undang-Undang ….  \n2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6810);  \n3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);  \n4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);  \n5. Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 39 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023 Nomor 039) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 18 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Lampiran I Dan Perubahan Kedua Atas Lampiran II Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 Nomor 018);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEEMPATATAS LAMPIRAN I DAN PERUBAHAN KETIGA ATASLAMPIRAN II PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 39 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR BIAYAUMUM PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2024 .  \nPasal I  \nKetentuan Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 39 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023 Nomor 039) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 18 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Lampiran I dan Perubahan Kedua Atas Lampiran II Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 Nomor 018) yang telah diubah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II dan merupakanbagian yang tidak terpisahkan dari Pe","cbCaifM9D2OoMKvl","https://ap.wps.com/l/cbCaifM9D2OoMKvl","pdf",10424790,212,"Indonesian","# Menimbang dan Dasar Pertimbangan\n# Memutuskan dan Ketetapan\n## Pasal I\n## Pasal II\n# Lampiran I\n## Standar Biaya Umum Kebutuhan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024\n## Standar Biaya Umum yang Berfungsi sebagai Batas Tertinggi\n## Satuan Biaya Honorarium","[{\"question\":\"Jenis-jenis satuan biaya apa saja yang disebut dalam ketentuan awal Lampiran I?\",\"answer\":\"Lampiran I memuat antara lain satuan biaya honorarium, jasa pendukung kegiatan, uang lembur dan uang makan lembur, sewa peralatan dan mesin, sewa bangunan gedung kantor/tempat tinggal, perjalanan dinas, serta paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor.\"}]","Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur - Perubahan Keempat Atas Lampiran I Dan Perubahan Ketiga Atas Lampiran II Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 39 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum | PDF",326]