[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229351-113":53,"doc-detail-229351-id":120},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":113,"head_meta":115,"extra_data":117,"updated_unix":119},113,"id","notification-of-tka-and-an-implementation-for-smama-level-and-sulingjar-in-2026","Pemberitahuan Penyelenggaraan TKA dan AN Jenjang SMA/MA serta Sulingjar Tahun 2026","","Surat pemberitahuan ini berisi arahan penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) tahun 2026 untuk jenjang SMA/MA/sederajat, SMALB/Paket C/PKPPS Ulya, serta SMK/MAK, termasuk penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar). Memuat dasar acuan regulasi dan keputusan teknis, ketentuan jadwal, lokasi, serta perubahan waktu pelaksanaan. Dokumen menekankan validasi Dapodik dan EMIS, pembaruan data melalui Verval Pendidik/PTK, batas cut-off 30 Juni 2026, pencetakan kartu login, pemantauan pengisian instrumen, dukungan aksesibilitas untuk disabilitas sensorik netra, dan perhatian khusus bagi satuan pendidikan SMK/MAK terkait data PKL dan koordinasi pembelajaran.",{"@graph":63,"@context":112},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/notification-of-tka-and-an-implementation-for-smama-level-and-sulingjar-in-2026/229351/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/notification-of-tka-and-an-implementation-for-smama-level-and-sulingjar-in-2026/229351.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Bintang","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-01","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",10,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa ketentuan utama terkait data Dapodik/EMIS dan batas waktu pembaruan?","Question",{"text":110,"@type":111},"Satuan pendidikan harus memastikan data kepala satuan pendidikan dan pendidik di Dapodik dan EMIS sudah terverifikasi dan tervalidasi, melakukan perbaikan melalui Verval Pendidik dan Tenaga Kependidikan bila ada kesalahan, serta menyelesaikan verifikasi dan pemutakhiran sebelum 30 Juni 2026; jika ada perubahan setelahnya, data yang digunakan tetap per 30 Juni 2026.","Answer","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":114,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":116,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":118,"site_id":56},229351,1789037853,{"code":4,"msg":5,"data":121},{"doc_id":118,"user_id":122,"nickname":89,"user_avatar":123,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":124,"file_id":125,"file_url":126,"file_type":127,"file_size":128,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":129,"language":130,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":131,"faqs":132,"seo_title":133,"seo_description":61,"update_tm":119,"read_time":134},962085564381,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_6f874abed73319feea01a86fa6f0fab8","KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA  \nKANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI SUMATERA UTARA  \nJalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 261 Medan-20127  \nTelepon 8451724-8451033 Faksimili 8468005  \nWebsite: [http://sumut.kemenag.go.id](http://sumut.kemenag.go.id) ; [e-mail](e-mail : kanwilsumut@kemenag.go.id)[ : kanwilsumut@kemenag.go.id](e-mail : kanwilsumut@kemenag.go.id)  \nNomor : B-1209/Kw.02/2/PP.00/07/2026 2 Juli 2026  \nSifat : Penting  \nLampiran : 1 (satu) berkas  \nHal : Pemberitahuan  \nYth. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota Se Sumatera Utara  \ndi -tempat  \nDengan hormat, sehubungan dengan Surat Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 0212/B/F/SK.02.02/2026 tanggal 1 Juli 2026 tentang Penyelenggaraan TKA dan AN Jenjang SMA/MA/sederajat, SMK/MAK, dan Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) untuk Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik Tahun 2026, maka bersama ini disampaikan surat dimaksud untuk dapat diinformasikan dandisebarluaskan serta ditindaklanjuti seluruh satuan pendidikan dilingkungan kerja masing-masing.  \nDemikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.  \nKepala Kantor Wilayah  \nAhmad Qosbi  \nDokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) .  \nNomor : 0212/B/F/SK.02.02/2026 1 Juli 2026  \nLampiran: Lima lembar  \nHal : Penyelenggaraan TKA dan AN Jenjang SMA/MA/sederajat,  \nSMK/MAK, dan Sulingjar untuk Kepala Satuan Pendidikan  \ndan Pendidik Tahun 2026  \nYth. 1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Seluruh Indonesia  \n2. Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di Luar Negeri  \n3. Atase Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Republik Indonesia di Luar Negeri  \n4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Seluruh Indonesia  \n5. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia  \nSehubungan dengan penyelenggaraanTes Kemampuan Akademik danAsesmen Nasionaltahun 2026 jenjang SMA/MA/SMALB/Paket C/PKPPS Ulya dan SMK/MAK, dengan ini kami sampaikan bahwa penyelenggaraan TKA dan AN mengacu pada Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik, Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional, Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional, dan Keputusan Kepala BKPDM Nomor 017/F/AN/2026 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasionalbagi Penyelenggara Tingkat Pusat, Penyelenggara Tingkat Daerah, dan Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan.  \nBeberapa informasi yang perlu diperhatikan terkait pelaksanaan TKA dan AN serta Survei Lingkungan Belajar tahun 2026 sebagai berikut:  \n1. Jadwal pelaksanaan TKA dan AN tahun 2026 sesuaijadwal pada lampiran 1.  \n2. Jadwal Survei Lingkungan Belajar untuk Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2026 sesuaidengan jadwal pada lampiran 2. Jadwal pelaksanaan yang semula ditetapkan tanggal 3 s.d.  \n31 Agustus 2026 diubah menjadi 20 Juli s.d. 17 Agustus 2026. Perubahan ini dilakukanuntuk mempercepat rilis Rapor Pendidikan SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat. Satuan pendidikan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:  \na. menginformasikan dan memastikan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Education Management Information System (EMIS) untuk data kepala satuan pendidikan dan pendidik sudah terverifikasi dan tervalidasi;  \nb. melakukan perbaikan data di Verval Pendidik dan Tenaga Kependidikan melalui laman [https://vervalptk.data.kemendikdasmen.go.id](https://vervalptk.data.kemendikdasmen.go.id) oleh operator satuan pendidikan jika terdapat kesalahan pada data kepala satuan pendidikan dan pendidik pada Dapodik dan EMIS;  \n-2-  \nc. memastikan seluruh proses verifikasi dan pemutakhiran (update) dat","cbCaijw1umzejfsQ","https://ap.wps.com/l/cbCaijw1umzejfsQ","pdf",4441354,212,"Indonesian","# Pemberitahuan Penyelenggaraan TKA dan AN\n## Dasar surat dan acuan regulasi\n## Informasi pelaksanaan tahun 2026\n## Ketentuan satuan pendidikan","[{\"question\":\"Apa ketentuan utama terkait data Dapodik/EMIS dan batas waktu pembaruan?\",\"answer\":\"Satuan pendidikan harus memastikan data kepala satuan pendidikan dan pendidik di Dapodik dan EMIS sudah terverifikasi dan tervalidasi, melakukan perbaikan melalui Verval Pendidik dan Tenaga Kependidikan bila ada kesalahan, serta menyelesaikan verifikasi dan pemutakhiran sebelum 30 Juni 2026; jika ada perubahan setelahnya, data yang digunakan tetap per 30 Juni 2026.\"}]","Pemberitahuan Penyelenggaraan TKA dan AN Jenjang SMA/MA serta Sulingjar Tahun 2026 | PDF",326]