[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-230275-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-230275-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","notification-letter-for-joint-apple-ceremony-and-delivery-of-part-time-pppk-decree-aceh-timur-regency","Surat Pemberitahuan Apel Bersama dan Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 - Kabupaten Aceh Timur","","Surat dari Bupati Aceh Timur dengan nomor 800/291/2026 menyampaikan pemberitahuan terkait pelaksanaan Apel Bersama dan penyerahan Surat Keputusan bagi PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025. Dokumen merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu serta ketentuan penetapan nomor induk (NI) PPPK oleh PPK. Kepala Perangkat Daerah diminta menginformasikan PPPK yang tercantum pada lampiran untuk hadir pada 22 Januari 2026 pukul 08.00 serta mengatur peserta yang belum tercantum karena proses perbaikan dokumen.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/notification-letter-for-joint-apple-ceremony-and-delivery-of-part-time-pppk-decree-aceh-timur-regency/230275/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/notification-letter-for-joint-apple-ceremony-and-delivery-of-part-time-pppk-decree-aceh-timur-regency/230275.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Mimi","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-07","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",6,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa tujuan surat pemberitahuan ini?","Question",{"text":63,"@type":64},"Surat ini menyampaikan informasi pelaksanaan Apel Bersama dan penyerahan Surat Keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Apa yang harus dilakukan bagi PPPK yang namanya tidak terlampir pada link?",{"text":68,"@type":64},"PPPK yang namanya belum terlampir diminta menyampaikan bahwa tidak diikutkan dalam acara tersebut karena masih dalam proses perbaikan dokumen, dan akan dilakukan setelah proses penetapan NI PPPK selesai.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Kapan dan di mana acara Apel Bersama dan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu dilaksanakan?",{"text":72,"@type":64},"Acara dilaksanakan pada Kamis, 22 Januari 2026 pukul 08.00 s.d. selesai, bertempat di Lapangan Upacara Pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},230275,1789048727,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":26,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":30},2336477974920,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","BUPATI ACEH TIMUR  \nIdi,  19 Januari 2026 M  \n30 Rajab 1447 HKepada,  \nNomor Sifat Lampiran Hal  \n: 800/291/2026  \n: Penting  \n: 1 (satu) eks  \n: Pemberitahuan Apel Bersama dan Penyerahan Surat Keputusan PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025. ---  \nYth; Para Kepala Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintahkabupaten Aceh Timur  \ndi  \nTempat.  \nSehubungan dengan telah ditetapkannya Pertimbangan Teknis NI PPPK PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 oleh Kepala Kantor Regional XIII BKN Banda Aceh, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :  \n1. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, bahwa penerbitan nomorinduk PPPK/nomor identitas pegawai ASN yang telah ditetapkan untuk ditetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan oleh PPK.  \n2. Berkaitan dengan poin 1, masing-masing Kepala Perangkat Daerah untuk menyampaikan kepada PPPK Paruh Waktu yang namanya terlampir pada link [https://bit.ly/LampiranP3KParuhWaktu](https://bit.ly/LampiranP3KParuhWaktu) untuk mengikuti Acara Apel Bersama dan Penyerahan Surat Keputusan Pengangakatan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025.  \n3. Bagi PPPK Paruh Waktu yang namanya belum terlampir pada link diatas saatini masih dalam proses perbaikan dokumen, diharapkan bagi masing-masing Kepala Perangkat Daerah untuk menyampaikan kepada PPPK Paruh Waktu tersebut bahwa tidak diikutkan dalam acara tersebut dan akan dilakukan setelahproses penetapan NI PPPK selesai.  \n4. Berkaitan dengan poin 2, maka kami mengundang seluruh Kepala Perangkat Daerah dan PPPK Paruh Waktu yang namanya terlampir pada link tersebut diatas untuk dapat hadir pada Acara “Apel Bersama dan Penyerahan SK PPPK  \nParuh Waktu”, yang akan dilaksanakan pada: Hari/Tanggal : Kamis, 22 Januari 2026 Pukul : 08.00 s.d selesai  \nTempat : Lapangan Upacara Pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur  \nPakaian : Pakaian KORPRI dan Atribut Lengkap (khusus peserta)  \n5. Informasi lebih lanjut, mengenai progres Usul NI PPPK Paruh Waktu Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dapat diakses pada website  [https://monitoring](https://monitoring)[siasn.bkn.go.id/](siasn.bkn.go.id/ dan)[ dan](siasn.bkn.go.id/ dan)  [https://bkpsdm.acehtimurkab.go.id](https://bkpsdm.acehtimurkab.go.id. Harap)[.](https://bkpsdm.acehtimurkab.go.id. Harap)[ Harap](https://bkpsdm.acehtimurkab.go.id. Harap) masingmasing Kepala Daerah untuk menyampaikan kepada para calon PPPK Paruh Waktu selalu mengakses laman website tersebut secara rutin/periodik.  \nDemikian, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.  \nDitandatangani secara elektronik oleh: BUPATI ACEH TIMUR  \nISKANDAR USMAN AL FARLAKY, S.H.I., M.Si.  \nTembusan :  \n1. Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia di Jakarta;  \n2. Kepala Kantor Regional XIII BKN Aceh di Gani ;  \n3. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur; dan  \n4. Inspektur Daerah Kabupaten Aceh Timur di Idi.","cbCaicQjVpameOzC","https://ap.wps.com/l/cbCaicQjVpameOzC","pdf",418841,"Indonesian","# Pemberitahuan Apel Bersama dan Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu\n## Dasar ketentuan dan penetapan NI PPPK\n## Tindak lanjut kepala perangkat daerah dan peserta PPPK\n## Jadwal, tempat, dan ketentuan pakaian\n## Informasi tambahan dan akses website","[{\"question\":\"Apa tujuan surat pemberitahuan ini?\",\"answer\":\"Surat ini menyampaikan informasi pelaksanaan Apel Bersama dan penyerahan Surat Keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.\"},{\"question\":\"Apa yang harus dilakukan bagi PPPK yang namanya tidak terlampir pada link?\",\"answer\":\"PPPK yang namanya belum terlampir diminta menyampaikan bahwa tidak diikutkan dalam acara tersebut karena masih dalam proses perbaikan dokumen, dan akan dilakukan setelah proses penetapan NI PPPK selesai.\"},{\"question\":\"Kapan dan di mana acara Apel Bersama dan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu dilaksanakan?\",\"answer\":\"Acara dilaksanakan pada Kamis, 22 Januari 2026 pukul 08.00 s.d. selesai, bertempat di Lapangan Upacara Pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur.\"}]","Surat Pemberitahuan Apel Bersama dan Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 - Kabupaten Aceh Timur | PDF"]