[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-300010-113":53,"doc-detail-300010-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","notice-on-the-implementation-of-the-civil-servant-candidate-selection-cpns-of-the-ministry-of-religious-affairs-of-the-republic-of-indonesia-for-the-fiscal-year-2021","TENTANG PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2021","","Pengumuman ini memuat dasar hukum dan kesempatan mengikuti seleksi CPNS bagi Warga Negara Indonesia pada Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021. Dokumen menetapkan satuan kerja penerima alokasi formasi serta rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, dan jumlah alokasi formasi. Uraian mencakup kriteria pelamar termasuk formasi umum, putra/putri lulusan terbaik, disabilitas, serta putra/putri Papua dan Papua Barat, beserta syarat usia, larangan pidana, status kepegawaian, kepemilikan kualifikasi, kesehatan, penempatan, dan kepatuhan peraturan.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/notice-on-the-implementation-of-the-civil-servant-candidate-selection-cpns-of-the-ministry-of-religious-affairs-of-the-republic-of-indonesia-for-the-fiscal-year-2021/300010/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/notice-on-the-implementation-of-the-civil-servant-candidate-selection-cpns-of-the-ministry-of-religious-affairs-of-the-republic-of-indonesia-for-the-fiscal-year-2021/300010.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Aurora","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-05","2026-09-18",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":77},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa dasar hukum pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2021?","Question",{"text":109,"@type":110},"Pengumuman menyebut Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang pengadaan CPNS dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 993 Tahun 2021 tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN di lingkungan Kementerian Agama TA 2021.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Apa saja kategori kriteria pelamar yang disediakan dalam pengumuman ini?",{"text":114,"@type":110},"Kategori yang dijelaskan meliputi formasi umum, formasi khusus seperti putra/putri lulusan terbaik, disabilitas, serta putra/putri Papua dan Papua Barat, beserta ketentuan tambahan untuk formasi jabatan tertentu.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Persyaratan umum apa yang harus dipenuhi pelamar?",{"text":118,"@type":110},"Pelamar harus WNI, memenuhi batas usia yang ditentukan, tidak pernah dipidana penjara dengan putusan berkekuatan hukum tetap (untuk tindak pidana tertentu), tidak diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/POLRI/pegawai swasta, tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI, tidak terlibat politik praktis, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan, serta sehat jasmani rohani dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},300010,1790227271,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":77,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":14,"language":136,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":137,"faqs":138,"seo_title":139,"seo_description":61,"update_tm":140,"read_time":141},4810365810221,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","PENGUMUMANNomor:P-3023/SJ/B.II.2/KP.00.2/07/2021  \n# TENTANGPELAKSANAAN SELEKSICALON PEGAWAI NEGERI SIPIL(CPNS)KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIATAHUN ANGGARAN 2021\n\nKementerian Agama Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri PANRB RepublikIndonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan MenteriPANRB Republik Indonesia Nomor 993 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan PegawaiAparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2021,memberikankesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksiCalon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2021.  \n## 1.SATUAN KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI\n\nSatuan Kerja yang mendapatkan alokasi formasi sebagaimana terlampir pada Lampiran lyangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.  \n## I.RINCIAN JABATAN,KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN JUMLAH ALOKASI FORMASI\n\nRincian jabatan,kualifikasi pendidikan,dan jumlah alokasi formasi sebagaimana terlampirpada Lampiran ll yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.  \nI.KRITERIA PELAMAR  \n1.Formasi Umum merupakan pelamar lulusan Perguruan Tinggi yang memenuhi kualifikasipendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini;  \n2.Formasi Khusus terdiri dari:  \nA.Putra/putri Lulusan Terbaik adalah pelamar dengan kriteria lulusan dari PerguruanTinggi Dalam atau Luar Negeri dengan predikat kelulusan \"dengan pujian\"/cumlaudeyang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah sarjana,tidak termasuk diploma IVdan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi AVUnggul dan Program Studiterakreditasi AUnggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusanyang tertulis pada ijazah;  \nB.Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus dengankriteria mampu melaksanakan tugas jabatan fomasi yang dilamar sesuai dengantingkat disabilitasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan yang menyatakan jenisdan derajat kedisabilitasannya dari pihak yang berwenang;  \nC.Putra/Putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar dengan kriteria harus merupakanketurunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua(bapak dan/atauibu asli Papua/Papua Barat)yang dibuktikan dengan akte kelahiran dan/atau suratketerangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan darikepala desa/kepala suku;  \n## IV.PERSYARATAN\n\n1.Warga Negara Indonesia;  \n2.Usia paling rendah 18(delapan belas)tahun dan paling tinggi 35(tiga puluh lima)tahunpada saat melamar,kecuali formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga(S-3/Doktor)usia paling tinggi 40(empat puluh)tahun pada saat melamar;  \n3.Tidak pemah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yangsudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidanapenjara 2(dua)tahun atau lebih;  \n4.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak denganhormat sebagai PNS,prajurit TNI,anggota POLRI,atau diberhentikan tidak dengan hormatsebagai pegawai swasta;  \n5.Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS,PNS,prajurit TNI atau anggota Polri;  \n6.Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;  \n7.Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;  \n8.Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;  \n9.Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negaralain yang ditentukan;  \n10.Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.  \n11.Persyaratan Pelamar meliputi:  \nA.Pelamar Umum:Pelamar yang termasuk kriteria pada angka 1 s.d.10.  \nB.Formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik:  \n1)Pelamar yang termasuk kriteria pada angka 1 s.d.10.  \n2)Pelamar yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah sarjana,tidaktermasuk diploma empat,dan merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalamnegeri dengan predikat kelulusan \"dengan pujian\"/cumlaude dan berasal dariperguruan tingg","cbCaipGrM9ZksaDP","https://ap.wps.com/l/cbCaipGrM9ZksaDP","pdf",9975331,"Indonesian","# TENTANG PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2021\n## Satuan Kerja yang Mendapatkan Alokasi Formasi\n## Rincian Jabatan, Kualifikasi Pendidikan, dan Jumlah Alokasi Formasi\n## Kriteria Pelamar\n## Persyaratan\n## Tata Cara Pendaftaran dan Dokumen Persyaratan\n### Tata Cara Pendaftaran\n#### Pembuatan Akun pada SSCN","[{\"question\":\"Apa dasar hukum pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2021?\",\"answer\":\"Pengumuman menyebut Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang pengadaan CPNS dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 993 Tahun 2021 tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN di lingkungan Kementerian Agama TA 2021.\"},{\"question\":\"Apa saja kategori kriteria pelamar yang disediakan dalam pengumuman ini?\",\"answer\":\"Kategori yang dijelaskan meliputi formasi umum, formasi khusus seperti putra/putri lulusan terbaik, disabilitas, serta putra/putri Papua dan Papua Barat, beserta ketentuan tambahan untuk formasi jabatan tertentu.\"},{\"question\":\"Persyaratan umum apa yang harus dipenuhi pelamar?\",\"answer\":\"Pelamar harus WNI, memenuhi batas usia yang ditentukan, tidak pernah dipidana penjara dengan putusan berkekuatan hukum tetap (untuk tindak pidana tertentu), tidak diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/POLRI/pegawai swasta, tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI, tidak terlibat politik praktis, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan, serta sehat jasmani rohani dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.\"}]","TENTANG PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2021 | PDF",1789772552,74]