[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-299227-113":53,"doc-detail-299227-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","notice-on-the-implementation-of-selection-for-civil-servant-candidates-cpns-of-the-ministry-of-religious-affairs-of-the-republic-of-indonesia-for-the-fiscal-year-2021","TENTANG PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2021","","Pengumuman seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Agama Republik Indonesia untuk Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 993 Tahun 2021. Dokumen menetapkan satuan kerja penerima alokasi formasi, rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, serta jumlah alokasi. Memuat kriteria pelamar umum dan kebutuhan khusus, termasuk lulusan terbaik, disabilitas, serta putra/putri Papua dan Papua Barat. Menguraikan persyaratan dasar seperti kewarganegaraan, batas usia, tidak pernah dipidana, tidak diberhentikan tidak hormat, tidak menjadi anggota partai politik, kesesuaian kualifikasi dan kesehatan, serta kesediaan penempatan di seluruh wilayah Indonesia.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/notice-on-the-implementation-of-selection-for-civil-servant-candidates-cpns-of-the-ministry-of-religious-affairs-of-the-republic-of-indonesia-for-the-fiscal-year-2021/299227/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/notice-on-the-implementation-of-selection-for-civil-servant-candidates-cpns-of-the-ministry-of-religious-affairs-of-the-republic-of-indonesia-for-the-fiscal-year-2021/299227.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Anda","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-03","2026-09-18",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa dasar hukum penyelenggaraan seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2021?","Question",{"text":109,"@type":110},"Seleksi mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan CPNS dan Keputusan Menteri PANRB Republik Indonesia Nomor 993 Tahun 2021 tentang penetapan kebutuhan ASN di lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2021.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Apa saja kategori kriteria pelamar yang disebutkan dalam pengumuman?",{"text":114,"@type":110},"Pelamar dibagi menjadi Formasi Umum dan Formasi Khusus. Formasi Khusus mencakup putra/putri lulusan terbaik, disabilitas, serta putra/putri Papua dan Papua Barat.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apa persyaratan umum yang harus dipenuhi pelamar?",{"text":118,"@type":110},"Persyaratan umum meliputi Warga Negara Indonesia, batas usia (dengan pengecualian untuk formasi dosen), tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih, tidak diberhentikan tidak hormat, tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, serta memiliki kualifikasi pendidikan dan kesehatan sesuai jabatan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},299227,1790010496,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":14,"language":136,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":137,"faqs":138,"seo_title":139,"seo_description":61,"update_tm":140,"read_time":141},962075006959,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/e0002397efbe92a78e?_k=1776741047341049297","PENGUMUMANNomor:P-3023/SJ/B.II.2/KP.00.2/07/2021  \n# TENTANGPELAKSANAAN SELEKSICALON PEGAWAI NEGERI SIPIL(CPNS)KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIATAHUN ANGGARAN 2021\n\nKementerian Agama Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri PANRB RepublikIndonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan MenteriPANRB Republik Indonesia Nomor 993 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan PegawaiAparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2021,memberikankesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksiCalon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2021.  \n## 1.SATUAN KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI\n\nSatuan Kerja yang mendapatkan alokasi formasi sebagaimana terlampir pada Lampiran lyangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.  \n## II.RINCIAN JABATAN,KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN JUMLAH ALOKASI FORMASI\n\nRincian jabatan,kualifikasi pendidikan,dan jumlah alokasi formasi sebagaimana terlampirpada Lampiran ll yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.  \nⅢ.KRITERIA PELAMAR  \n1.Formasi Umum merupakan pelamar lulusan Perguruan Tinggi yang memenuhi kualifikasipendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini;  \n2.Formasi Khusus terdiri dari:  \nA.Putra/putri Lulusan Terbaik adalah pelamar dengan kriteria lulusan dari PerguruanTinggi Dalam atau Luar Negeri dengan predikat kelulusan \"dengan pujian\"/cumlaudeyang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah sarjana,tidak termasuk diploma IVdan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi AUnggul dan Program Studiterakreditasi AUnggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusanyang tertulis pada ijazah;  \nB.Disabilitas adalah pelamaryang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus dengankriteria mampu melaksanakan tugas jabatan formasi yang dilamar sesuai dengantingkat disabilitasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan yang menyatakan jenisdan derajat kedisabilitasannya dari pihak yang berwenang;  \nC.Putra/Putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar dengan kriteria harus merupakanketurunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua(bapak dan/atauibu asli Papua/Papua Barat)yang dibuktikan dengan akte kelahiran dan/atau suratketerangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan daikepala desa/kepala suku;  \n## IV.PERSYARATAN\n\n1.Warga Negara Indonesia;  \n2.Usia paling rendah 18(delapan belas)tahun dan paling tinggi 35(tiga puluh lima)tahunpada saat melamar,kecuali formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor)usia paling tinggi 40(empat puluh)tahun pada saat melamar;  \n3.Tidak pemah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yangsudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidanapenjara 2(dua)tahun atau lebih;  \n4.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak denganhormat sebagai PNS,prajurit TNI,anggota POLRI,atau diberhentikan tidak dengan hormatsebagai pegawai swasta;  \n5.Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS,PNS,prajurit TNI atau anggota Polri;  \n6.Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;  \n7.Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;  \n8.Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;  \n9.Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negaralain yang ditentukan;  \n10.Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.  \n11.Persyaratan Pelamar meliputi:  \nA.Pelamar Umum:Pelamar yang termasuk kriteria pada angka 1 s.d.10.  \nB.Formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik:  \n1)Pelamar yang termasuk kriteria pada angka 1s.d.10.  \n2)Pelamar yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah sarjana,tidaktermasuk diploma empat,dan merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalamnegeri dengan predikat kelulusan \"dengan pujian\"/cumlaude dan berasal dariperguruan tinggi","cbCaig27LgHT7JyC","https://ap.wps.com/l/cbCaig27LgHT7JyC","pdf",10282274,"Indonesian","# 1. Satuan Kerja yang Mendapatkan Alokasi Formasi\n# II. Rincian Jabatan, Kualifikasi Pendidikan dan Jumlah Alokasi Formasi\n# III. Kriteria Pelamar\n## 1. Formasi Umum\n## 2. Formasi Khusus\n# IV. Persyaratan\n## 1. Warga Negara Indonesia\n## 2. Usia\n## 3. Ketentuan Pidana\n## 4. Status Kepegawaian\n## 5. Ketentuan Partai Politik dan Politik Praktis\n## 6. Kualifikasi Pendidikan dan Kesehatan\n## 7. Kesediaan Penempatan\n# V. Tata Cara Pendaftaran dan Dokumen Persyaratan\n## 1. Tata Cara Pendaftaran\n### A. Pembuatan Akun pada SSCN","[{\"question\":\"Apa dasar hukum penyelenggaraan seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2021?\",\"answer\":\"Seleksi mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan CPNS dan Keputusan Menteri PANRB Republik Indonesia Nomor 993 Tahun 2021 tentang penetapan kebutuhan ASN di lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2021.\"},{\"question\":\"Apa saja kategori kriteria pelamar yang disebutkan dalam pengumuman?\",\"answer\":\"Pelamar dibagi menjadi Formasi Umum dan Formasi Khusus. Formasi Khusus mencakup putra/putri lulusan terbaik, disabilitas, serta putra/putri Papua dan Papua Barat.\"},{\"question\":\"Apa persyaratan umum yang harus dipenuhi pelamar?\",\"answer\":\"Persyaratan umum meliputi Warga Negara Indonesia, batas usia (dengan pengecualian untuk formasi dosen), tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih, tidak diberhentikan tidak hormat, tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, serta memiliki kualifikasi pendidikan dan kesehatan sesuai jabatan.\"}]","TENTANG PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2021 | PDF",1789767717,74]