[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229026-113":53,"doc-detail-229026-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","ngawi-regent-regulation-number-64-of-2025-administration-of-red-and-white-villagesubdistrict-cooperatives","PERATURAN BUPATI NGAWI - NOMOR 64 TAHUN 2025 - PENYELENGGARAAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH","","Peraturan Bupati Ngawi mengatur penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai kegiatan ekonomi rakyat yang ditujukan untuk mendorong kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi. Kebijakan ini disusun untuk mendukung pemerataan ekonomi pembangunan desa/kelurahan sesuai Asta Cita keenam serta percepatan pembentukan koperasi. Landasan pengaturan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan nasional dan instruksi presiden, termasuk ketentuan kemudahan serta pemberdayaan koperasi.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/ngawi-regent-regulation-number-64-of-2025-administration-of-red-and-white-villagesubdistrict-cooperatives/229026/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/ngawi-regent-regulation-number-64-of-2025-administration-of-red-and-white-villagesubdistrict-cooperatives/229026.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"McQueen","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-05","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan utama penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menurut peraturan ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Peraturan ini bertujuan mengembangkan koperasi melalui kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan agar koperasi dapat berkontribusi dalam meningkatkan perekonomian daerah, ketahanan ekonomi masyarakat, dan kesejahteraan rakyat.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih keanggotannya berdasarkan apa?",{"text":115,"@type":111},"Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa yang dimaksud dengan Desa dan Kelurahan dalam peraturan ini?",{"text":119,"@type":111},"Desa didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, asal usul, dan/atau hak tradisional. Kelurahan merupakan bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat kecamatan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},229026,1789034929,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},5909890329169,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_9964176cb1d06d4a9deccf72a44ae3dc","BUPATI NGAWIPROVINSI JAWA TIMUR  \nPERATURAN BUPATI NGAWINOMOR 64 TAHUN 2025  \nTENTANG  \n# PENYELENGGARAAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH\n\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI NGAWI,  \nMenimbang :a.bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi rakyat yangmempunyai kedudukan,potensi,dan peran yang strategisdalam meningkatkan perekonomian daerah,menopangketahanan ekonomi masyarakat,dan meningkatkankesejahteraan rakyat sehingga perlu dikembangkan melaluikemudahan,pelindungan,dan pemberdayaan koperasi;  \nb.bahwa untuk mewujudkan pembangunan daridesa/kelurahan untuk pemerataan ekonomi sebagaiperwujudan Asta Cita keenam,perlu membentuk KoperasiDesa/KelurahanMerah Putih melalui pendirian,pengembangan,dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan;  \nc.bahwa ketentuan Pasal 2 ayat(1)Peraturan PemerintahNomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,Pelindungan,danPemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengahmengamanatkan Pemerintah Daerah untuk memberikankemudahan,pelindungan dan pemberdayaan bagi koperasi;  \nd.bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/KelurahanMerah Putih,perlu menetapkan kebijakan untuk mendorongkoperasi dapat bertumbuh dan berkembang dengan baik;  \ne.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf a,huruf b,huruf c,dan huruf d perlumenetapkan Peraturan Bupati Ngawi tentang PenyelenggaranKoperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;  \nMengingat :1.Pasal 18 ayat (6)Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;  \n2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentangPembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam LingkunganProvinsi Jawa Timur(Berita Negara Republik IndonesiaTahun 1950 Nomor 19,Tambahan Berita Negara RepublikIndonesia Nomor 9);  \n3.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 7,Tambahan Lcmbaran Negara Republik IndonesiaNomor 5495)sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024Nomor 77,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6914);  \n4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Undang-UndangNomor 6 Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2023 Nomor 41,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6856);  \n5.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentangPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 113,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5539)sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PemerintahNomor 11 Tahun 2021 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2021 Nomor 21,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6623);  \n6.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentangKecamatan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2018 Nomor 73,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6206);  \n7.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2019 Nomor 42,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6322);  \n8.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentangKemudahan,Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi danUsaha Mikro,Kecil_dan Menengah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619);  \n9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :PERATURAN BUPATIITENTANGPENYELENGGARAANKOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH.  \n## BABIKETENTUAN UMUM\n\nPasal 1  \nDalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:  \n1.Daerah adalah Kabupaten Ngawi.  \n2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Ngawi.  \n3.Bupati adalah Bupati Ngawi.  \n4.Perangkat Daerah a","cbCaitlRDknatSqH","https://ap.wps.com/l/cbCaitlRDknatSqH","pdf",4512347,12,"Indonesian","# PENYELENGGARAAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH\n## BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa tujuan utama penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menurut peraturan ini?\",\"answer\":\"Peraturan ini bertujuan mengembangkan koperasi melalui kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan agar koperasi dapat berkontribusi dalam meningkatkan perekonomian daerah, ketahanan ekonomi masyarakat, dan kesejahteraan rakyat.\"},{\"question\":\"Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih keanggotannya berdasarkan apa?\",\"answer\":\"Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Desa dan Kelurahan dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Desa didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, asal usul, dan/atau hak tradisional. Kelurahan merupakan bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat kecamatan.\"}]","PERATURAN BUPATI NGAWI - NOMOR 64 TAHUN 2025 - PENYELENGGARAAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH | PDF",18]