[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-232022-113":53,"doc-detail-232022-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","new-student-admissions-standard-term-definitions","Standar Penerimaan Mahasiswa Baru - Definisi Istilah","","Dokumen ini merumuskan standar penerimaan mahasiswa baru melalui definisi istilah kunci serta landasan rasional yang menekankan mutu lulusan, daya saing, dan keselarasan dengan visi serta misi universitas. Fokus utama tertuju pada keteraksesan, termasuk jaminan penerimaan tanpa diskriminasi gender, agama, suku, ras, dan status sosial-ekonomi, serta dukungan bagi penyandang disabilitas. Selain itu, dokumen mengatur perencanaan daya tampung, strategi peningkatan mutu input, skema biaya kuliah dan beasiswa, serta penyelenggaraan pendaftaran online terintegrasi sistem akademik berbasis web.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/new-student-admissions-standard-term-definitions/232022/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/new-student-admissions-standard-term-definitions/232022.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Skyler","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-08","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",8,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang dimaksud dengan Pendidikan Tinggi dalam standar ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, sarjana, magister, doktor, profesi, serta spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Bagaimana standar ini menjamin keteraksesan calon mahasiswa baru?",{"text":115,"@type":111},"Rektor menjamin proses penerimaan dilakukan adil tanpa membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. Standar juga menegaskan penerimaan calon mahasiswa penyandang disabilitas dengan persyaratan khusus.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa ketentuan seleksi calon mahasiswa jalur Ujian Saringan Masuk (USM)?",{"text":119,"@type":111},"Calon mahasiswa jalur USM harus memiliki ijazah atau surat keterangan lulus (atau pengakuan setingkat melalui prestasi/pengalaman), lulus USM dengan skor minimal 70, serta memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan universitas.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},232022,1789068361,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},2336464648746,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_276721f389ce27ea32af1340a28f341c","Definisi Istilah  \n- Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor dan program profesi, serta program spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.  \n- Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.  \n- Mahasiswa Baru adalah peserta didik baru suatu program studi pada program sarjana di suatu perguruan tinggi.  \n- Calon Mahasiswa adalah siswa yang telah lulus dari jenjang pendidikan menengah dan hendak melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.  \n- Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.  \n- Perguruan Tinggi Negeri (PTN) adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/ataudiselenggarakan oleh pemerintah.  \n- Perguruan Tinggi Swasta (PTS) adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/ataudiselenggarakan oleh masyarakat.  \n- Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru adalah suatu sistem yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi untuk mengelola semua tahapan yang harus dilalui oleh calon mahasiswa untuk dapat diterima di perguruan tinggi tersebut, mencakup informasi pendaftaran, seleksi administrasi, verifikasi dokumen, ujian saringan masuk, pengumuman hasil ujian masuk dan skema pembayaran uang kuliah.  \n- Penerimaan Mahasiswa Baru Secara Mandiri adalah pola penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada perguruan tinggi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan secara mandiri.  \n- Keteraksesan adalah bentuk pemerataan dan pemberian kesempatan yang sama bagianak bangsa yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan dari berbagai latarbelakang sosial ekonomi untuk melanjutkan pendidikan tinggi.  \nRasional  \nUntuk menghasilkan lulusan yang bermutu dan berdaya saing tinggi selaras dengan visi, misi, dan tujuan Universitas Indonesia Membangun , keberadaan mahasiswa baik darisegi kuantitas maupun kualitas sebagai input dari proses pendidikan dan pembelajaran memegang peranan yang sangat penting. Oleh sebab itu, standar penerimaan mahasiswa baru ini disusun sebagai satu rujukan agar Universitas Indonesia Membangunmendapatkan hasil yang optimal dalam menjaring calon mahasiswa yang bermutu, menjamin keberlangsungan penerimaan mahasiswa baru sesuai dengan kapasitas, sertaproses dan penyelenggaraan penerimaan mahasiswa baru tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar.  \nPernyataan Isi Standar  \nKeteraksesan  \n1. Rektor Universitas Indonesia Membangun menjamin bahwa proses penerimaan mahasiswa baru dilakukan adil dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi.  \n2. Rektor Universitas Indonesia Membangun menjamin bahwa calon mahasiswa yang memiliki keterbatasan fisik (penyandang disabilitas) dapat diterima, dengan memenuhipersyaratan khusus yang ditetapkan Ketua Prodi.  \n3. Dalam rangka meningkatkan keteraksesan, Biro Pemasaran, memastikan bahwa calon mahasiswa baru yang mendaftar di Universitas Indonesia Membangun paling sedikitberasal dari 7 (tujuh) propinsi di Indonesia.  \n4. Setiap awal tahun akademik, Rektor Universitas Indonesia Membangun berdasarkan masukan dari Yayasan dan Senat Universitas Indonesia Membangun , menetapkandaya tampung program studi untuk tahun akademik berikutnya, yang besarnyadisesuaikan dengan kapasitas sarana dan prasarana, dosen dan tenaga kependidikan, serta layanan dan sumber daya pendidikan lainnya, paling lambat tanggal 15 September.  \n5. Dalam rangka meningkatkan mutu input, Warek Bid. Operasional & Kemahasiswaan serta Biro Pemasaran, memastikan bahwa jumlah calon mahasiswa baru yang mendaftar di suatu program studi adalah lebih besar dari daya tampung program studi tersebut.  \n6. Setiap awal tahun akademik, Yayasan menetapkan biaya kuliah program studi dan program beasiswa untuk periode tahun akademik berikutnya, paling lambat tanggal 15 September.  \n7. Dalam rangka meningkatkan keteraksesan, Rektor Universitas Indonesia Membangunberdasar","cbCaiuK2mTSpH4cR","https://ap.wps.com/l/cbCaiuK2mTSpH4cR","pdf",403483,15,"Indonesian","# Definisi Istilah\n# Rasional\n# Pernyataan Isi Standar\n## Keteraksesan\n## Kriteria Rekrutmen dan Seleksi Calon Mahasiswa Program Pendidikan Sarjana","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Pendidikan Tinggi dalam standar ini?\",\"answer\":\"Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, sarjana, magister, doktor, profesi, serta spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.\"},{\"question\":\"Bagaimana standar ini menjamin keteraksesan calon mahasiswa baru?\",\"answer\":\"Rektor menjamin proses penerimaan dilakukan adil tanpa membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. Standar juga menegaskan penerimaan calon mahasiswa penyandang disabilitas dengan persyaratan khusus.\"},{\"question\":\"Apa ketentuan seleksi calon mahasiswa jalur Ujian Saringan Masuk (USM)?\",\"answer\":\"Calon mahasiswa jalur USM harus memiliki ijazah atau surat keterangan lulus (atau pengakuan setingkat melalui prestasi/pengalaman), lulus USM dengan skor minimal 70, serta memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan universitas.\"}]","Standar Penerimaan Mahasiswa Baru - Definisi Istilah | PDF",23]