[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-230396-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-230396-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","national-civil-service-agency-regulation-of-the-republic-of-indonesia-number-18-of-2020-amendment-to-regulation-no-1-of-2019","PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA - NOMOR 18 TAHUN 2020 - TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BKN NOMOR 1 TAHUN 2019","","Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 menetapkan perubahan atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Regulasi ini menyesuaikan ketentuan berdasarkan perubahan kebijakan terkait jenis jabatan serta gaji dan tunjangan PPPK. Perubahan mencakup penambahan definisi uji persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa, serta penyempurnaan ketentuan tahapan seleksi administrasi, kompetensi, dan wawancara.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/national-civil-service-agency-regulation-of-the-republic-of-indonesia-number-18-of-2020-amendment-to-regulation-no-1-of-2019/230396/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/national-civil-service-agency-regulation-of-the-republic-of-indonesia-number-18-of-2020-amendment-to-regulation-no-1-of-2019/230396.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Aran","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-07","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",5,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa tujuan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020?","Question",{"text":63,"@type":64},"Mengubah beberapa ketentuan dan lampiran dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 agar selaras dengan ketentuan terbaru mengenai jenis jabatan serta gaji dan tunjangan PPPK.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Apa yang ditambahkan pada Ketentuan Pasal 1 dalam perubahan ini?",{"text":68,"@type":64},"Ditambahkan satu angka baru, yaitu definisi “Uji Persyaratan Fisik, Psikologis, dan/atau Kesehatan Jiwa” yang menjelaskan pemeriksaan kesehatan jasmani maupun rohani.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Bagaimana tahapan seleksi pengadaan PPPK menurut Pasal 18 yang diubah?",{"text":72,"@type":64},"Seleksi pengadaan PPPK paling kurang terdiri dari tiga tahapan: seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan wawancara.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},230396,1789049971,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":121},137455076865,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA  \nPERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARANOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNISPENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA  \nBADAN KEPEGAWAIAN NEGARA  \n# PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIANOMOR 18 TAHUN 2020\n\nTENTANG  \nPERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARANOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNISPENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nKEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang :a.  bahwa dengan ditetapkannya Peraturan PresidenNomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang dapatdiisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjadan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentangGaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah denganPerjanjian Kerja,  untuk memperjelas keputusanpengangkatan calon,usul penetapan nomor induk,format perjanjian kerja,keputusan pengangkatan,dansurat pernyataan melaksanakan tugas bagi PegawaiPemerintah dengan Perjanjian Kerja,perlu mengubahbeberapa ketentuan dan lampiran dalam PeraturanBadan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentangPetunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah denganPerjanjian Kerja;  \nb.bahwa berdasarkanpertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakanketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 49  \nTahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahdengan Perjanjian Kerja,perlu menetapkan PeraturanBadan Kepegawaian Negara tentang Perubahan AtasPeraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PegawaiPemerintah dengan Perjanjian Kerja;  \nMengingat :1.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang AparaturSipil Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor 6,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5494);  \n2.  Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentangManajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018Nomor 224,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6264);  \n3.  Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang BadanKepegawaian Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2013 Nomor 128);  \n4.  Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang JenisJabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah denganPerjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2020 Nomor 65);  \n5.  Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gajidan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan PerjanjianKerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020Nomor 218);  \n6.  Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja BadanKepegawaian Negara (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2020 Nomor 189);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANGPERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN KEPEGAWAIANNEGARA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUKTEKNIS PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGANPERJANJIAN KERJA.  \nPasal I  \nBeberapa ketentuan Peraturan Badan Kepegawaian NegaraNomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis PengadaanPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 118)diubah sebagaiberikut:  \n## 1.  Ketentuan Pasal 1,ditambahkan 1(satu)angka yakniangka 11,sehingga berbunyi sebagai berikut:\n\nPasal 1  \nDalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:  \n1.  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yangselanjutnya disingkat PPPK adalah warga NegaraIndonesia yang memenuhi syarat tertentu,yangdiangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangkawaktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugaspemerintahan.  \n2.  Pengadaan PPPK adalah kegiatan untuk mengisikebutuhan PPPK yang dilakukan melalui tahapanperencanaan,pengumuman lowongan,pelamaran,seleksi,pengumuman hasil seleksi,   danpengangkatan PPPK.  \n3.  Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkatPyB adalah pejabat yang mempunyai kewenanganmelaksanakan proses pengangkatan,pemindahan,dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.  \n4.  Pejabat Pembina Kepegawaian yang se","cbCairNewGDGtAbP","https://ap.wps.com/l/cbCairNewGDGtAbP","pdf",5734331,37,"Indonesian","# Latar Belakang dan Dasar Hukum\n## Pertimbangan\n## Mengingat\n# Keputusan\n## Menetapkan\n# Perubahan Ketentuan\n## Pasal I (Perubahan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019)\n## Ketentuan Pasal 1 (Penambahan angka 11)\n## Ketentuan Pasal 18 (Perubahan tahapan seleksi dan uji persyaratan)\n## Ketentuan Pasal 20 ayat (lanjutan)","[{\"question\":\"Apa tujuan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020?\",\"answer\":\"Mengubah beberapa ketentuan dan lampiran dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 agar selaras dengan ketentuan terbaru mengenai jenis jabatan serta gaji dan tunjangan PPPK.\"},{\"question\":\"Apa yang ditambahkan pada Ketentuan Pasal 1 dalam perubahan ini?\",\"answer\":\"Ditambahkan satu angka baru, yaitu definisi “Uji Persyaratan Fisik, Psikologis, dan/atau Kesehatan Jiwa” yang menjelaskan pemeriksaan kesehatan jasmani maupun rohani.\"},{\"question\":\"Bagaimana tahapan seleksi pengadaan PPPK menurut Pasal 18 yang diubah?\",\"answer\":\"Seleksi pengadaan PPPK paling kurang terdiri dari tiga tahapan: seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan wawancara.\"}]","PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA - NOMOR 18 TAHUN 2020 - TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BKN NOMOR 1 TAHUN 2019 | PDF"]