[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-detail-230794-id":53,"doc-seo-230794-113":77},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":5,"data":54},{"doc_id":55,"user_id":56,"nickname":57,"user_avatar":58,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":60,"doc_content":61,"file_id":62,"file_url":63,"file_type":64,"file_size":65,"view_count":66,"is_deleted":4,"is_public":67,"is_downloadable":67,"audit_status":67,"page_count":68,"language":69,"language_code":70,"site_id":71,"html_lang":70,"table_of_contents":72,"faqs":73,"seo_title":74,"seo_description":60,"update_tm":75,"read_time":76},230794,1099523882367,"Jordan Avery","https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_9964176cb1d06d4a9deccf72a44ae3dc","Peraturan Badan Kepegawaian Negara - Nomor 7 Tahun 2022 - Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja","Peraturan Badan Kepegawaian Negara mengatur tata cara pemberian cuti bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dokumen menetapkan ketentuan umum mengenai definisi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), cuti, serta pejabat yang berwenang memberikan cuti. Diuraikan kewenangan PPK, termasuk pendelegasian wewenang, jenis cuti yang meliputi cuti tahunan, sakit, melahirkan, dan cuti bersama, serta prosedur permintaan dan keputusan pemberian cuti melalui pengajuan tertulis dan pertimbangan atasan langsung.","BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA  \nTATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN  \nPERJANJIAN KERJA  \nPERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA  \nNOMOR : 7 TAHUN 2022  \nDIUNDANGKAN : 14 APRIL 2022  \nBADAN KEPEGAWAIAN NEGARA  \nPERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 7 TAHUN 2022  \nTENTANG  \nTATA CARA PEMBERIAN CUTI  \nPEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nKEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 Peraturan  \nPemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlumenetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur  \nSipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);  \n2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);  \n3. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);  \n-2-  \n4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 189);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA  \nTENTANG TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI  \nPEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:  \n1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktutertentu dalam rangka melaksanakan tugaspemerintahan.  \n2. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenanganmenetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansipemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  \n3. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkandalam jangka waktu tertentu.  \n4. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti adalah PPKatau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan Cuti.  \n-3-  \nBAB II  \nPEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI  \nDAN JENIS CUTI  \nBagian Kesatu  \nPejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti  \nPasal 2  \n(1) Cuti diberikan oleh PPK.  \n(2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:  \na. menteri di kementerian, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;  \nb. pimpinan lembaga di lembaga pemerintahnonkementerian, Kepala Badan Intelijen Negara, dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden;  \nc. sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural dan Sekretaris Mahkamah Agung;  \nd. gubernur di provinsi; dan  \ne. bupati/walikota di kabupaten/kota.  \nPasal 3  \n(1) PPK dapat mendelegasikan sebagian wewenangnyakepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan Cuti.  \n(2) Pejabat di lingkungannya sebagaimana dimaksud padaayat (1) paling rendah pejabat administrator atau pejabat lain yang setara yang memimpin satuan unit kerja.  \n(3) Pendelegasian wewenang pemberian Cuti sebagaimanadimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK.  \n(4) Format keputusan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat  \n(3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.  \n-4-  \nBagian Kedua  \nJenis Cuti  \nPasal 4  \nCuti terdiri atas:  \na. cuti tahunan;  \nb. cuti sakit;  \nc. cuti melahirkan; dan  \nd. cuti bersama.  \nBAB III  \nTATA CARA PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI  \nBagian Kesatu  \nCuti Tahunan  \nPasal 5  \n(1) PPPK yang telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahuns","cbCailrG8893VWiX","https://ap.wps.com/l/cbCailrG8893VWiX","pdf",1313715,4,1,18,"Indonesian","id",113,"# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n# BAB II PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI DAN JENIS CUTI\n## Bagian Kesatu Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti\n## Pasal 2\n## Pasal 3\n## Bagian Kedua Jenis Cuti\n## Pasal 4\n# BAB III TATA CARA PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI\n## Bagian Kesatu Cuti Tahunan\n## Pasal 5\n## Pasal 6\n## Pasal 7","[{\"question\":\"Siapa yang berwenang memberikan cuti bagi PPPK dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Cuti diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). PPK dapat mendelegasikan sebagian wewenang kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti.\"},{\"question\":\"Apa saja jenis cuti yang diatur pada peraturan ini?\",\"answer\":\"Jenis cuti meliputi cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama.\"},{\"question\":\"Bagaimana prosedur permintaan cuti tahunan PPPK?\",\"answer\":\"PPPK mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, diajukan melalui atasan langsung atau pejabat setara. Atasan/pejabat setara memberikan pertimbangan, kemudian Pejabat Yang Berwenang menetapkan keputusan menyetujui, mengubah, menangguhkan, atau menolak.\"}]","Peraturan Badan Kepegawaian Negara - Nomor 7 Tahun 2022 - Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja | PDF",1789055052,28,{"code":4,"msg":78,"data":79},"ok",{"site_id":71,"language":70,"slug":80,"title":59,"keywords":81,"description":60,"schema_data":82,"social_meta":137,"head_meta":139,"extra_data":141,"updated_unix":75},"national-civil-service-agency-regulation-number-7-of-2022-procedures-for-granting-leave-for-government-employees-on-work-contracts","",{"@graph":83,"@context":136},[84,99,119],{"@type":85,"itemListElement":86},"BreadcrumbList",[87,91,94,97],{"item":88,"name":89,"@type":90,"position":67},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":92,"name":9,"@type":90,"position":93},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":95,"name":31,"@type":90,"position":96},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":98,"name":59,"@type":90,"position":66},"https://docshare.wps.com/id/document/national-civil-service-agency-regulation-number-7-of-2022-procedures-for-granting-leave-for-government-employees-on-work-contracts/230794/",{"url":98,"name":59,"@type":100,"image":101,"author":106,"headline":59,"publisher":108,"fileFormat":111,"inLanguage":70,"description":60,"dateModified":112,"datePublished":113,"encodingFormat":111,"isAccessibleForFree":114,"interactionStatistic":115},"DigitalDocument",{"url":102,"@type":103,"width":104,"height":105},"https://docshare.wps.com/thumbnails/national-civil-service-agency-regulation-number-7-of-2022-procedures-for-granting-leave-for-government-employees-on-work-contracts/230794.png","ImageObject",300,407,{"name":57,"@type":107},"Person",{"url":88,"name":109,"@type":110},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-18","2026-09-10",true,{"@type":116,"interactionType":117,"userInteractionCount":66},"InteractionCounter",{"@type":118},"ViewAction",{"@type":120,"mainEntity":121},"FAQPage",[122,128,132],{"name":123,"@type":124,"acceptedAnswer":125},"Siapa yang berwenang memberikan cuti bagi PPPK dalam peraturan ini?","Question",{"text":126,"@type":127},"Cuti diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). PPK dapat mendelegasikan sebagian wewenang kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti.","Answer",{"name":129,"@type":124,"acceptedAnswer":130},"Apa saja jenis cuti yang diatur pada peraturan ini?",{"text":131,"@type":127},"Jenis cuti meliputi cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama.",{"name":133,"@type":124,"acceptedAnswer":134},"Bagaimana prosedur permintaan cuti tahunan PPPK?",{"text":135,"@type":127},"PPPK mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, diajukan melalui atasan langsung atau pejabat setara. Atasan/pejabat setara memberikan pertimbangan, kemudian Pejabat Yang Berwenang menetapkan keputusan menyetujui, mengubah, menangguhkan, atau menolak.","https://schema.org",{"og:url":98,"og:type":138,"og:title":59,"og:site_name":109,"og:description":60},"article",{"robots":140,"canonical":98},"index,follow",{"doc_id":55,"site_id":71}]