[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229182-113":53,"doc-detail-229182-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","national-civil-service-agency-regulation-no-14-of-2018-technical-guidelines-for-recruitment-of-civil-servants","Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 - Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil","","Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 menetapkan petunjuk teknis pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pedoman pelaksanaan di lingkungan instansi pemerintah. Aturan ini merinci tahapan pengadaan mulai dari perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan calon PNS beserta masa percobaan, hingga pengangkatan menjadi PNS. Ketentuan juga memuat pengertian PNS, pengadaan PNS, serta pejabat berwenang dan ruang lingkup proses, sekaligus mencabut regulasi terdahulu yang sejenis.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/national-civil-service-agency-regulation-no-14-of-2018-technical-guidelines-for-recruitment-of-civil-servants/229182/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/national-civil-service-agency-regulation-no-14-of-2018-technical-guidelines-for-recruitment-of-civil-servants/229182.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"River Wang","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":77},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018?","Question",{"text":109,"@type":110},"Peraturan ini bertujuan sebagai petunjuk bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan pengadaan PNS di lingkungan masing-masing.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Tahapan apa saja yang termasuk dalam pengadaan PNS menurut dokumen ini?",{"text":114,"@type":110},"Pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan calon PNS dan masa percobaan, hingga pengangkatan menjadi PNS.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Siapa yang dimaksud dengan Pejabat yang Berwenang (PyB) dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)?",{"text":118,"@type":110},"PyB adalah pejabat yang berwenang melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN. PPK adalah pejabat yang berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN serta pembinaan manajemen ASN.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},229182,1790394397,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":77,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":141,"read_time":142},1099514067438,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/100002539ee87300030?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1780474512215547542","BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA  \nNo. 1377 , 2018 BKN. Pengadaan PNS.  \nPERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 14 TAHUN 2018  \nTENTANG  \nPETUNJUK TEKNIS PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nKEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur  \nSipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);  \n2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);  \n3. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);  \n4. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia  \n[www.peraturan.go.id](www.peraturan.go.id)  \nTahun 2014 Nomor 998) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1282);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL.  \nPasal 1  \nPetunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil tercantumdalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkandari Peraturan Badan ini.  \nPasal 2  \nPada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:  \na. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil; dan  \nb. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 781),  \ndicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  \nPasal 3  \nPeraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  \n[www.peraturan.go.id](www.peraturan.go.id)  \nAgar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannyadalam Berita Negara Republik Indonesia.  \nDitetapkan di Jakarta  \npada tanggal 18 September 2018  \nKEPALA  \nBADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,  \nttd  \nBIMA HARIA WIBISANA  \nDiundangkan di Jakarta  \npada tanggal 27 September 2018  \nDIREKTUR JENDERAL  \nPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,  \nttd  \nWIDODO EKATJAHJANA  \n[www.peraturan.go.id](www.peraturan.go.id)  \nLAMPIRAN  \nPERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 14 TAHUN 2018  \nTENTANG  \nPETUNJUK TEKNIS PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL  \nPETUNJUK TEKNIS PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL  \nI. PENDAHULUAN  \nA. UMUM  \n1. Berdasarkan Pasal 58 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ditentukan bahwapengadaan PNS merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhanjabatan administrasi dan/atau jabatan fungsional dalam suatu Instansi Pemerintah.  \n2. Berdasarkan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwaketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pengadaan PNS diatur dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara.  \n3. Pengadaan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukanmelalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan PNS dan masa percobaan calon PNS , dan pengangkatan menjadi PNS.  \n4. Untuk menjamin kelancaran dan keseragaman prosespengadaan PNS, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara ten","cbCaiiroW5IW05yx","https://ap.wps.com/l/cbCaiiroW5IW05yx","pdf",1427768,68,"Indonesian","# Lampiran\n## Pendahuluan\n### Umum\n### Tujuan\n### Pengertian\n### Ruang Lingkup","[{\"question\":\"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018?\",\"answer\":\"Peraturan ini bertujuan sebagai petunjuk bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan pengadaan PNS di lingkungan masing-masing.\"},{\"question\":\"Tahapan apa saja yang termasuk dalam pengadaan PNS menurut dokumen ini?\",\"answer\":\"Pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan calon PNS dan masa percobaan, hingga pengangkatan menjadi PNS.\"},{\"question\":\"Siapa yang dimaksud dengan Pejabat yang Berwenang (PyB) dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)?\",\"answer\":\"PyB adalah pejabat yang berwenang melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN. PPK adalah pejabat yang berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN serta pembinaan manajemen ASN.\"}]","Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 - Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil | PDF",1789036411,105]