[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229881-113":53,"doc-detail-229881-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","national-accreditation-board-for-higher-education-decision-on-status-score-rank-and-validity-period-for-diploma-program-accreditation-results-2012","Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi tentang Status, Nilai, Peringkat, dan Masa Berlaku Hasil Akreditasi Program Diploma di Perguruan Tinggi - 2012","","Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi menetapkan status, peringkat, dan nilai akreditasi untuk program pendidikan diploma pada sejumlah perguruan tinggi yang permohonannya telah diproses sesuai ketentuan berlaku. Keputusan ini merinci dasar pertimbangan, ketentuan yang menjadi acuan hukum, serta menyatakan masa berlaku akreditasi selama lima tahun. Bagi program studi yang mengajukan akreditasi ulang, ketetapan baru menggantikan status dan nilai akreditasi sebelumnya. Keputusan berlaku berdasarkan data pada lampiran evaluasi diri, borang program studi, dan borang unit pengelola program studi.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/national-accreditation-board-for-higher-education-decision-on-status-score-rank-and-validity-period-for-diploma-program-accreditation-results-2012/229881/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/national-accreditation-board-for-higher-education-decision-on-status-score-rank-and-validity-period-for-diploma-program-accreditation-results-2012/229881.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Oliver Hayes","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-05","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan BAN-PT ini?","Question",{"text":109,"@type":110},"Keputusan ini menetapkan status, peringkat, dan nilai program studi untuk program pendidikan diploma pada sejumlah perguruan tinggi sesuai lampiran hasil penilaian BAN-PT tahun 2012.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Berapa lama masa berlaku akreditasi dalam keputusan ini?",{"text":114,"@type":110},"Masa berlaku status, peringkat, dan nilai akreditasi dalam keputusan ini adalah selama 5 (lima) tahun.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apakah hasil akreditasi sebelumnya masih berlaku jika program studi mengajukan akreditasi ulang?",{"text":118,"@type":110},"Tidak. Untuk program studi yang mengajukan akreditasi ulang, ketetapan pada keputusan ini menggantikan status, peringkat, dan nilai hasil akreditasi terdahulu.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},229881,1790695438,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":141,"read_time":142},687207020761,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","2722/Uv48/P  \n2on  \n19-8-2012  \n# KEPUTUSAN\n\nBADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGINOMOR:013/BAN-PTIAk-XII/Dpl-IINI2012  \nTENTANG  \nSTATUS,NILAI,PERINGKAT,DAN MASA BERLAKU HASIL AKREDITASI  \n# PROGRAM DIPLOMA DI PERGURUAN TINGGI\n\nBADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI,  \nMenimbang:a.bahwa Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi telah menetapkan status,peringkat,dan nilai akreditasi program studi untuk program pendidikan diplomapada sejumlah perguruan tinggi yang telah mengajukan permohonan akreditasidan permohonannya telah diproses Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggisesuai dengan ketentuan yang berlaku;  \nb.bahwa status,peringkat dan nilai akreditasi program studi untuk programpendidikan diploma pada sejumlah perguruan tinggi sebagaimana dimaksudkandalam huruf a,perlu ditetapkan dalam Keputusan Ketua Badan AkreditasiNasional Perguruan Tinggi tentang Status,Peringkat,dan Hasil AkreditasiProgram Diploma di Perguruan Tinggi;  \nMengingat:1.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);  \n2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen(LembaranNegara RITahun 2005 Nomor 157);  \n3.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang StandarNasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor  \n41,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);  \nx10  \n4.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2010 tentangPendidikan Kedinasan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor  \n19)  \n5.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentangPengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara RI Tahun 2010Nomor 23);  \n6.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2005tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;  \n7.Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 064/P/2006tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi,BadanAkreditasi Nasional Sekolah/Madrasah,dan Badan Akreditasi Nasional PendidikanNonformal;  \n8.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009tentang Penyelenggaraan Program Studi DiLuar Domisili Perguruan Tinggi;  \n9.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2009tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;  \n10.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2010tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;  \n11.Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 001/SK/BAN-PT/IV12010 tentang Prosedur dan Mekanisme Akreditasi Program Studi;  \n12.Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 002/SK/BAN-PT/IV12010 tentang Nilai,Peringkat dan Masa Berlaku Akreditasi Program StudiJenjang Diploma,Sarjana,Magister,Doktor dan Profesi.  \nMemperhatikan :  Hasil Keputusan rapat paripurna Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggitanggal 29 Juni 2012  \nMEMUTUSKAN:  \n# Menetapkan\n\nPERTAMAStatus,peringkat,dan nilai program studi untuk program pendidikan diplomasebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan ini,ditetapkan sebagai hasilpenilaian Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi tahun 2012.  \nKEDUAStatus,peringkat,dan nilai akreditasi dalam Keputusan ini berlaku selama 5(lima)tahun.  \nKETIGABagi program studi yang mengajukan akreditasi ulang berlaku status,peringkat,dan nilai akreditasi yang ditetapkan pada keputusan ini sehingga status,peringkat dan nilai hasil akreditasi terdahulu tidak berlaku.  \nKEEMPATKeputusan ini hanya berlaku bagi program studi yang data dan informasinyadilaporkan dalam evaluasi diri,borang program studi dan borang unit pengelolaprogram studi terlampir.  \nKELIMAKeputusan ini berlaku selama proses pengelolaan dan penyelenggaraan programakademik di program studi terlampir memenuhi dan sesuai dengan ketentuanp","cbCaicEX2XdCvO0o","https://ap.wps.com/l/cbCaicEX2XdCvO0o","pdf",1557514,10,"Indonesian","# Menimbang\n## Dasar pertimbangan penetapan status, peringkat, dan nilai akreditasi\n# Mengingat\n## Undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan menteri\n# Memutuskan\n## Penetapan status, peringkat, dan nilai\n## Masa berlaku akreditasi\n## Ketentuan akreditasi ulang\n## Ruang lingkup berlakunya keputusan\n# Lampiran\n## Tabel status, nilai, peringkat, dan masa berlaku akreditasi program diploma","[{\"question\":\"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan BAN-PT ini?\",\"answer\":\"Keputusan ini menetapkan status, peringkat, dan nilai program studi untuk program pendidikan diploma pada sejumlah perguruan tinggi sesuai lampiran hasil penilaian BAN-PT tahun 2012.\"},{\"question\":\"Berapa lama masa berlaku akreditasi dalam keputusan ini?\",\"answer\":\"Masa berlaku status, peringkat, dan nilai akreditasi dalam keputusan ini adalah selama 5 (lima) tahun.\"},{\"question\":\"Apakah hasil akreditasi sebelumnya masih berlaku jika program studi mengajukan akreditasi ulang?\",\"answer\":\"Tidak. Untuk program studi yang mengajukan akreditasi ulang, ketetapan pada keputusan ini menggantikan status, peringkat, dan nilai hasil akreditasi terdahulu.\"}]","Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi tentang Status, Nilai, Peringkat, dan Masa Berlaku Hasil Akreditasi Program Diploma di Perguruan Tinggi - 2012 | PDF",1789044781,15]