[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-detail-39337-id":3,"doc-seo-39337-113":30,"detail-sidebar-cat-0-id-113":91},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",{"doc_id":7,"user_id":8,"nickname":9,"user_avatar":10,"doc_module":4,"category_id":11,"category_name":12,"doc_title":13,"doc_description":14,"doc_content":15,"file_id":16,"file_url":17,"file_type":18,"file_size":19,"view_count":20,"is_deleted":4,"is_public":21,"is_downloadable":21,"audit_status":21,"page_count":22,"language":23,"language_code":24,"site_id":25,"html_lang":24,"table_of_contents":26,"faqs":27,"seo_title":13,"seo_description":14,"update_tm":28,"read_time":29},39337,8796095461610,"Oliver","https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_276721f389ce27ea32af1340a28f341c",55,"Agama & Spiritualitas","Hukum Musyarokah di Bank Syariah","Materi membahas hukum musyarokah dalam praktik bank syariah, mulai dari fakta akad dan peran para pihak hingga definisi syirkah dan syirkah ‘inān. Dijelaskan bahwa tiap pihak berkontribusi pada modal (mal) dan pengelolaan (‘amal), serta pembagian keuntungan ditentukan nisbah. Selanjutnya dilakukan analisis kritis terhadap pengakuan bank atas dana nasabah dan status bank sebagai pengelola modal, yang dinilai batil karena bank tidak terlibat langsung dalam proyek. Kesimpulannya menegaskan status akad musyarokah dinyatakan bathil.","HUKUM MUSYAROKAH DI BANK SYARI’AH\nOLEH:\nH. DWI CONDRO TRIONO, Ph.D\nFAKTA AL-MUSYAROKAH DI BANK SYARI’AH\nPraktik Aqad Al-Musyarokah di bank Syari’ah:\nPihak Bank Syari’ah adalah pihak yang berkontribusi dalam modal (mal) dan pengelolaan (‘amal).\nPihak Nasabah adalah pihak yang berkontribusi dalam modal (mal) dan pengelolaan (‘amal).\nKedua pihak bersepakat dalam nisbah bagi hasil keuntungan untuk masing-masing pihak.\nDEFINISI (TA’RIF) SYIRKAH\nوَالشِّرْكَةُ هِيَ عَقْدٌ بَيْنَ اثْنَيْنِ فَأكْثَرَ يَتَّفِقَانِ فِيْهِ عَلَى القِيَامِ بِعَمَلٍ مَالِيٍّ بِقَصْدِالرِّبْحِ\nSyirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan.\nDEFINISI SYIRKAH INAN (MUSYAROKAH)\nشَرِكَةُ الْعِنَانِ هِيَ أَنْ يَشْتَرِكَ بَدَنَانِ بِمَالَيْهِمَا عَلَى أَنْ يَعْمَلَا فِيهِ، وَالرِّبْحُ بَيْنَهُمَا عَلَى مَا يَشْتَرِطَانِ، وَالْوَضِيعَةُ عَلَى قَدْرِ الْمَالَيْنِ.\n“Syirkah 'inān adalah kerja sama antara dua orang dengan modal yang mereka miliki untuk dikelola bersama. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang mereka buat, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan besarnya modal masing-masing”\nSYIRKAH ANTARA 2 (DUA) PIHAK ATAU LEBIH, YAITU :\nPIHAK PERTAMA: PENGELOLA SEKALIGUS PEMODAL\nPIHAK KEDUA: PENGELOLA SEKALIGUS PEMODAL\nPENGELOLA DAN  PEMODAL\nPENGELOLA DAN  PEMODAL\nPROYEK BISNIS SYARI’AH\nSKEMA SYIRKAH INAN\nANALISIS TERHADAP AQAD MUSYAROKAH\nAnalisis terhadap pengakuan oleh Bank Syari’ah terhadap Dana Nasabah Penabung yang di-syirkahkan lagi oleh Bank Syari’ah dengan aqad Musyarokah.\nAnalisis terhadap kedudukan Bank Syari’ah sebagai Pengelola Modal.\n1) ANALISIS TERHADAP PENGAKUAN DANA\nJika dana yang berasal dari Nasabah penabung tersebut di-syirkahkan lagi kepada pihak lain dengan aqad musyarokah,  maka pihak Bank Syari’ah akan memposisikan dirinya sebagai Pemilik Modal dari dana tersebut\nDengan demikian, pihak Bank Syari’ah telah mengklaim dana Nasabah tersebut sebagai modal miliknya\nPengakuan terhadap dana Nasabah sebagai modal milik Bank Syari’ah statusnya adalah bathil\n2) ANALISIS TERHADAP STATUS PENGELOLA MODAL\nDalam praktiknya, pihak Bank Syari’ah ternyata tidak ikut berperan secara langsung  terhadap proyek bisnisnya, sedangkan yang terlibat secara langsung dalam pengelolaan hanyalah pihak nasabah penerima modal\nBank Syari’ah hanya melakukan tugas me-review, yaitu meminta laporan dan bukti-bukti dari hasil usaha yang dibuat oleh pihak nasabah berdasarkan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan\nAktivitas Bank Syari’ah tersebut belum layak disebut sebagai pengelola (‘amil), sehingga status Bank Syari’ah sebagai Pengelola secara otomatis akan hilang (bathal)\n3. PENERAPAN HUKUMNYA\nBank Syari’ah telah berperan sebagai Pemodal dari dana nasabah penabung, padahal dana tersebut bukan miliknya\nSTATUS AQAD MUSYAROKAH-NYA  BATHIL\nBank Syari’ah tidak ikut berperan secara langsung  terhadap proyek bisnisnya, yang mengelola hanyalah pihak nasabah penerima modal\nSTATUS SEBAGAI PEMODAL TELAH BATHAL\nSTATUS SEBAGAI PENGELOLA TELAH BATHAL\nSEKIAN\nWassalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh\nClick to edit Master text styles\nSecond level\nThird level\nFourth level\nFifth level","cbCaioKwM8yWIcGk","https://ap.wps.com/l/cbCaioKwM8yWIcGk","pptx",1148752,3,1,10,"Indonesian","id",113,"# Fakta Al-Musyarokah di Bank Syari’ah\n# Definisi (Ta’rif) Syirkah\n# Definisi Syirkah Inan (Musyarokah)\n# Proyek Bisnis Syari’ah dan Skema Syirkah Inan\n# Analisis terhadap Aqad Musyarokah\n## Analisis terhadap Pengakuan Dana\n## Analisis terhadap Status Pengelola Modal\n# Penerapan Hukumnya","[{\"question\":\"Apa peran Bank Syari’ah dan nasabah dalam akad musyarokah menurut materi ini?\",\"answer\":\"Bank Syari’ah dan nasabah sama-sama berkontribusi pada modal (mal) dan pengelolaan (‘amal). Nisbah bagi hasil keuntungan disepakati untuk masing-masing pihak.\"},{\"question\":\"Bagaimana definisi syirkah (ta’rif) dijelaskan dalam materi?\",\"answer\":\"Syirkah dipaparkan sebagai akad antara dua pihak atau lebih yang sepakat melakukan usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan.\"},{\"question\":\"Mengapa status akad musyarokah bank syariah dinyatakan bathil?\",\"answer\":\"Materi menyatakan bank memposisikan diri sebagai pemilik modal padahal dana bukan miliknya, dan bank tidak terlibat langsung dalam pengelolaan proyek. Bank hanya melakukan review melalui permintaan laporan dan bukti, sehingga status pengelola (‘amil) menjadi hilang.\"}]",1783081794,15,{"code":4,"msg":31,"data":32},"ok",{"site_id":25,"language":24,"slug":33,"title":13,"keywords":34,"description":14,"schema_data":35,"social_meta":86,"head_meta":88,"extra_data":90,"updated_unix":28},"musyarokah-law-in-islamic-banks","",{"@graph":36,"@context":85},[37,53,68],{"@type":38,"itemListElement":39},"BreadcrumbList",[40,44,48,50],{"item":41,"name":42,"@type":43,"position":21},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":45,"name":46,"@type":43,"position":47},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":49,"name":12,"@type":43,"position":20},"https://docshare.wps.com/id/document/agama-spiritualitas/",{"item":51,"name":13,"@type":43,"position":52},"https://docshare.wps.com/id/document/musyarokah-law-in-islamic-banks/39337/",4,{"url":51,"name":13,"@type":54,"author":55,"headline":13,"publisher":57,"fileFormat":60,"inLanguage":24,"description":14,"dateModified":61,"datePublished":62,"encodingFormat":60,"isAccessibleForFree":63,"interactionStatistic":64},"DigitalDocument",{"name":9,"@type":56},"Person",{"url":41,"name":58,"@type":59},"DocShare","Organization","application/vnd.openxmlformats-officedocument.presentationml.presentation","2026-07-11","2026-07-03",true,{"@type":65,"interactionType":66,"userInteractionCount":20},"InteractionCounter",{"@type":67},"ViewAction",{"@type":69,"mainEntity":70},"FAQPage",[71,77,81],{"name":72,"@type":73,"acceptedAnswer":74},"Apa peran Bank Syari’ah dan nasabah dalam akad musyarokah menurut materi ini?","Question",{"text":75,"@type":76},"Bank Syari’ah dan nasabah sama-sama berkontribusi pada modal (mal) dan pengelolaan (‘amal). Nisbah bagi hasil keuntungan disepakati untuk masing-masing pihak.","Answer",{"name":78,"@type":73,"acceptedAnswer":79},"Bagaimana definisi syirkah (ta’rif) dijelaskan dalam materi?",{"text":80,"@type":76},"Syirkah dipaparkan sebagai akad antara dua pihak atau lebih yang sepakat melakukan usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan.",{"name":82,"@type":73,"acceptedAnswer":83},"Mengapa status akad musyarokah bank syariah dinyatakan bathil?",{"text":84,"@type":76},"Materi menyatakan bank memposisikan diri sebagai pemilik modal padahal dana bukan miliknya, dan bank tidak terlibat langsung dalam pengelolaan proyek. Bank hanya melakukan review melalui permintaan laporan dan bukti, sehingga status pengelola (‘amil) menjadi hilang.","https://schema.org",{"og:url":51,"og:type":87,"og:title":13,"og:site_name":58,"og:description":14},"article",{"robots":89,"canonical":51},"index,follow",{"doc_id":7,"site_id":25},{"code":4,"msg":5,"data":92},[93,96,100,104,108,112,116,120,124,128],{"id":11,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":12,"show_sort_weight":94,"slug":95},60,"religion-spirituality",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":98,"show_sort_weight":94,"slug":99},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":102,"show_sort_weight":94,"slug":103},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":106,"show_sort_weight":94,"slug":107},51,"Komik","comic",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":110,"show_sort_weight":94,"slug":111},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":114,"show_sort_weight":94,"slug":115},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":118,"show_sort_weight":94,"slug":119},49,"Sastra","literature",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":122,"show_sort_weight":94,"slug":123},52,"Teknologi","technology",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":126,"show_sort_weight":94,"slug":127},50,"Ujian","exam",{"id":129,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":130,"show_sort_weight":94,"slug":131},57,"Umum","general"]