[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-228258-113":53,"doc-detail-228258-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","monitoring-report-fact-finding-on-violations-of-womens-human-rights-in-the-mbaylambo-dam-development-in-rendu-butowe-village-south-aesesa-district-nagekeo-regency-east-nusa-tenggara-province","Laporan Pemantauan - Pencarian Fakta Pelanggaran Hak Asasi Perempuan dalam Pembangunan Bendungan Mbay/Lambo di Desa Rendu Butowe, Kecamatan Aesesa Selatan, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur","","Laporan pemantauan mendokumentasikan dan menganalisis situasi komunitas adat, terutama perempuan, dalam konflik pembangunan Bendungan Mbay/Lambo di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Pemantauan menyoroti persoalan struktural, kultural, dan sosial akibat proyek yang tidak sepenuhnya memenuhi prinsip partisipasi, keadilan, dan penghormatan hak asasi manusia. Temuan utama menunjukkan resistensi sosial kuat karena absennya konsultasi yang sejati, stigma, dan kekerasan simbolik, serta keterbatasan asesmen dampak khusus perempuan, termasuk pelemahan gerakan warga melalui tekanan dan kriminalisasi.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/monitoring-report-fact-finding-on-violations-of-womens-human-rights-in-the-mbaylambo-dam-development-in-rendu-butowe-village-south-aesesa-district-nagekeo-regency-east-nusa-tenggara-province/228258/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/monitoring-report-fact-finding-on-violations-of-womens-human-rights-in-the-mbaylambo-dam-development-in-rendu-butowe-village-south-aesesa-district-nagekeo-regency-east-nusa-tenggara-province/228258.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Himbo","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-02","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",7,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan utama pemantauan dalam laporan ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Laporan ini disusun untuk mendokumentasikan dan menganalisis situasi yang dihadapi komunitas adat, khususnya perempuan, dalam konflik pembangunan Bendungan Mbay/Lambo serta menyoroti persoalan yang muncul akibat proyek.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa temuan utama yang ditekankan dalam laporan?",{"text":115,"@type":111},"Laporan menemukan resistensi sosial yang kuat dari masyarakat adat, terutama perempuan, sebagai respons terhadap absennya proses konsultasi yang sejati dan partisipatif, serta adanya stigma dan kekerasan simbolik.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Prinsip apa saja yang disebut mengalami pelanggaran terkait pembangunan bendungan?",{"text":119,"@type":111},"Pembangunan waduk dinyatakan menunjukkan pelanggaran terhadap prinsip partisipasi, keadilan ekologis, perlindungan terhadap perempuan dan masyarakat adat, serta hak atas rasa aman.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},228258,1789023772,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":42,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":141},687197100911,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/a000239b6f1da00475?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1785132997149421697","LAPORAN PEMANTAUAN  \nPENCARIAN FAKTA PELANGGARAN HAK ASASI PEREMPUAN DALAMPEMBANGUNAN BENDUNGAN MBAY/ LAMBO DI DESA RENDU BUTOWE, KECAMATAN AESESA SELATAN, KABUPATEN NAGEKEO, PROVINSI NUSA  \nTENGGARA TIMUR  \nJakarta, 2025  \nLAPORAN PEMANTAUAN  \nPencarian Fakta Pelanggaran Hak Asasi Perempuan Dalam Pembangunan Waduk Lambo di Nusa Tenggara Timur  \nLaporan ini ditulis dalam bahasa Indonesia. Komnas Perempuan adalah pemegang tunggal hak cipta yang bertanggung jawab terhadap seluruh isi laporan ini. Laporan ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) . Dilarang memperjualbelikan. Meskipundemikian, silakan menggandakan sebagian atau seluruh isi dokumen untuk kepentingan pendidikan publik atau advokasi kebijakan sebagai bagian upaya memajukan pemenuhan hak perempuan korban kekerasan dan demi pelembagaan pengetahuan dari perempuan. Untuk Pengutipan referensi wajib menggunakan sumber: Komnas Perempuan (2025) .  \nTim Pemantau dan Penulis Laporan: Andy Yentriyani, Dewi Kanti, Tiasri Wiandani, Citra Adelina, Novianti  \nPenyalaras akhir: Novianti  \nDesain Sampul: Inda Bahriyuhani  \nKomisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Jl. Latuharhary No.4B, Jakarta 10310  \nTel. +62 21 390 3963 Fax. +62 21 390 3911  \n[mail@komnasperempuan.go.id](mail@komnasperempuan.go.id)  \n[https://www.komnasperempuan.go.id](https://www.komnasperempuan.go.id)  \nKATA PENGANTAR  \nLaporan pemantauan ini disusun sebagai bagian dari upaya mendokumentasikan dan menganalisis situasi yang dihadapi oleh komunitas adat, khususnya perempuan, dalam konflik pembangunan Bendungan Mbay/Lambo di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Pemantauan ini dilakukan untuk menyoroti secara mendalam berbagai persoalan struktural, kultural, dan sosial yang muncul akibat proyek pembangunan yang tidak sepenuhnya menjunjung prinsip partisipasi, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.  \nTemuan utama dalam pemantauan ini menunjukkan adanya resistensi sosial yang kuat darimasyarakat adat, terutama perempuan, sebagai respons atas absennya proses konsultasi yang sejati dan partisipatif. Penolakan terhadap pembangunan bendungan tidak semata dilandasi persoalan ekonomi, melainkan terkait erat dengan cara komunitas adat memaknai tanah sebagairuang hidup yang sakral, historis, dan spiritual. Bagi perempuan adat, tanah bukan sekadarsumber penghidupan, tetapi bagian dari identitas dan keberlanjutan kehidupan lintas generasi.  \nDi tengah struktur sosial yang patriarkal, perempuan adat menghadapi kerentanan ganda. Tidakhanya tidak diikutsertakan dalam pengambilan keputusan, mereka juga menjadi sasaran stigma dan kekerasan simbolik ketika menyuarakan haknya. Sayangnya, tidak ada asesmen dampak pembangunan yang secara khusus melihat situasi perempuan, yang memperparah ketimpangandan ketidakadilan yang mereka alami.  \nSelain itu, laporan ini juga mencatat bagaimana gerakan masyarakat yang awalnya muncul secara organik, mengalami pelemahan akibat tekanan, kriminalisasi, dan minimnya perlindungan hukum. Tuduhan bahwa gerakan ditunggangi kepentingan luar turutmengaburkan substansi perjuangan warga yang ingin mempertahankan ruang hidup dan warisan budayanya.  \nDalam perspektif hak asasi manusia dan hukum nasional maupun internasional, pembangunan waduk ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap sejumlah prinsip dasar: partisipasi, keadilan ekologis, perlindungan terhadap perempuan dan masyarakat adat, serta hak atas rasa aman. Meskipun Indonesia memiliki kerangka hukum yang cukup progresif, implementasinyadi lapangan belum mencerminkan semangat perlindungan dan penghormatan terhadapkelompok rentan.  \nKami berharap laporan ini dapat menjadi rujukan penting bagi semua pihak—pemerintah, pembuat kebijakan, masyarakat sipil, dan komunitas terdampak—untuk mendorong perubahanyang lebih adil, partisipatif, dan berpihak pada kemanusiaan serta keberlanjutan lingkungan hidup.  \nJakarta, Agustus 2025  \nSundari  \nKetua Sub Komisi Pemantauan  \nDAFTAR ISI  \nKATA PENGANTAR...............","cbCaijkgQ93tFtnw","https://ap.wps.com/l/cbCaijkgQ93tFtnw","pdf",1295167,"Indonesian","# Kata Pengantar\n# Daftar Isi\n# Bab I PENDAHULUAN\n## Latar Belakang\n## Tujuan Pemantauan\n## Kerangka Pemantauan\n## Prinsip Pemantauan\n## Prosedur Pemantauan\n## Instrumen Hukum Internasional dan Nasional\n## Metode dan Cakupan Pemantauan\n## Cakupan Pemantauan\n## Pertanyaan Kunci\n## Tahapan Pemantauan\n# Bab II TEMUAN\n## Posisi Awal Kasus\n## Temuan","[{\"question\":\"Apa tujuan utama pemantauan dalam laporan ini?\",\"answer\":\"Laporan ini disusun untuk mendokumentasikan dan menganalisis situasi yang dihadapi komunitas adat, khususnya perempuan, dalam konflik pembangunan Bendungan Mbay/Lambo serta menyoroti persoalan yang muncul akibat proyek.\"},{\"question\":\"Apa temuan utama yang ditekankan dalam laporan?\",\"answer\":\"Laporan menemukan resistensi sosial yang kuat dari masyarakat adat, terutama perempuan, sebagai respons terhadap absennya proses konsultasi yang sejati dan partisipatif, serta adanya stigma dan kekerasan simbolik.\"},{\"question\":\"Prinsip apa saja yang disebut mengalami pelanggaran terkait pembangunan bendungan?\",\"answer\":\"Pembangunan waduk dinyatakan menunjukkan pelanggaran terhadap prinsip partisipasi, keadilan ekologis, perlindungan terhadap perempuan dan masyarakat adat, serta hak atas rasa aman.\"}]","Laporan Pemantauan - Pencarian Fakta Pelanggaran Hak Asasi Perempuan dalam Pembangunan Bendungan Mbay/Lambo di Desa Rendu Butowe, Kecamatan Aesesa Selatan, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur | PDF",77]