[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229524-113":53,"doc-detail-229524-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","mom-marine-and-fisheries-regulation-no-42-of-2023-public-information-service-management-in-the-ministry-of-marine-affairs-and-fisheries","PERMEN KP No. 42 Tahun 2023 - Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan","","Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2023 mengatur penyelenggaraan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dokumen menetapkan ketentuan umum terkait definisi informasi publik, dokumentasi, walidata, interoperabilitas data, serta peran PPID dan PPID Pelaksana dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi. Peraturan juga memuat landasan penetapan berdasarkan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/mom-marine-and-fisheries-regulation-no-42-of-2023-public-information-service-management-in-the-ministry-of-marine-affairs-and-fisheries/229524/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/mom-marine-and-fisheries-regulation-no-42-of-2023-public-information-service-management-in-the-ministry-of-marine-affairs-and-fisheries/229524.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Riley","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-22","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan penetapan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2023?","Question",{"text":110,"@type":111},"Peraturan ditetapkan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta menyesuaikan standar layanan informasi publik sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa yang dimaksud dengan informasi dan informasi publik dalam peraturan ini?",{"text":115,"@type":111},"Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai dan makna, baik data maupun penjelasannya, yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format. Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Kementerian sebagai badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara serta kepentingan publik.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Siapa yang bertanggung jawab dalam penyimpanan dan pelayanan informasi publik berdasarkan peraturan ini?",{"text":119,"@type":111},"PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi. Peraturan juga menetapkan PPID Kementerian serta PPID Pelaksana di lingkungan unit organisasi terkait, termasuk petugas pelayanan informasi publik yang menyiapkan kebutuhan PPID tersebut.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},229524,1789040426,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},1374391975076,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/14000253ca4ec9f6853?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1783305029341752051","PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 42 TAHUN 2023  \nTENTANG  \nPENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa untuk meningkatkan dan mengoptimalkan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta penyesuaian terhadap Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, perlumengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2019 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;  \nb. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam hurufa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang  \nPenyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;  \nMengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara  \nRepublik Indonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);  \n3. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 89);  \n4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);  \n5. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 741);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:  \n1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dantanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikandalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.  \n2. Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan selaku badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik, serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.  \n3. Dokumentasi adalah pengumpulan, pengolahan, penyusunan, dan pencatatan dokumen, data, gambar, dan suara yang dapat digunakan sebagai bahan Informasi Publik.  \n4. Walidata adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh produsen data, serta menyebarluaskan data.  \n5. Interoperabilitas Data adalah kemampuan data untuk dibagipakaikan antarsistem elektronik yang saling berinteraksi.  \n6. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di badan publik.  \n7. PPID Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut PPID Kementerian adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan.  \n8. PPID Pelaksana adalah pejabat yang bertanggung jawabdi bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di lingkungan unit organisasi eselon I, unit pelaksanateknis, dan lembaga pengelola modal usaha kelautan dan perikanan.  \n9. Petugas Pelayanan Informasi Publik adalah pegawai yang bertanggungjawab menyiapkan kebutuhan PPID K","cbCaibGoZCUwQiWH","https://ap.wps.com/l/cbCaibGoZCUwQiWH","pdf",9275750,44,"Indonesian","# Bab I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa tujuan penetapan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2023?\",\"answer\":\"Peraturan ditetapkan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta menyesuaikan standar layanan informasi publik sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan informasi dan informasi publik dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai dan makna, baik data maupun penjelasannya, yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format. Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Kementerian sebagai badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara serta kepentingan publik.\"},{\"question\":\"Siapa yang bertanggung jawab dalam penyimpanan dan pelayanan informasi publik berdasarkan peraturan ini?\",\"answer\":\"PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi. Peraturan juga menetapkan PPID Kementerian serta PPID Pelaksana di lingkungan unit organisasi terkait, termasuk petugas pelayanan informasi publik yang menyiapkan kebutuhan PPID tersebut.\"}]","PERMEN KP No. 42 Tahun 2023 - Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan | PDF",68]